Eko Prasojo: Tak Ada Syarat Akreditasi

TANJUNGPINANG – Banyaknya keberatan dari daerah terkait syarat minimal CPNS harus dari kampus terakreditasi B, ditanggapi oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo. Wamen asal Kijang Bintan ini menyebut, secara umum tidak ada syarat akreditasi di dalam mendaftar CPNS.

“Secara nasional tidak ada syarat yang boleh mengikuti CPNS harus lulusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi B. Namun kalau ada bisa saja syarat tersebut karena ditambah,” tulis Eko melalui pesan singkat yang dikirimkan ke Tanjungpinang Pos, kemarin.

Ia menjelaskan, syarat penerimaan CPNS sama dengan tahun sebelumnya, hanya saja sistem tesnya yang berbeda. Penjalasan Eko ini berbeda dengan yang disampaikan Kepala Bidang Perencanaan Sumberdaya Manusia Kemenpan RB Syamsul Rizal, Jumat (4/7) lalu.

Menurut Syamsul, Kemenpan RB tengah mendorong terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas, untuk menjadi PNS. Karena itu, untuk penerimaan CPNS, pemerintah tidak menerima pelamar lulusan universitas dengan akreditasi C. Hal itu berlaku baik di pusat maupun di daerah.

“Kami tentu menginginkan putra-putri terbaik untuk dapat masuk dalam jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri, bahkan menetapkan pelamar harus dari universitas yang terakreditasi A,” terang Kepal Bidang Perencanaan Sumberdaya Manusia Kementerian PAN-RB Syamsul Rizal, Jumat (4/7) lalu.

Namun demikian, bagi lulusan universitas terakreditasi C, bisa melamar posisi CPNS yang membutuhkan kualifikasi Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Tapi bisa juga melamar untuk yang lowongan SMA atau SMK. Kalau ada Kementerian/Lembaga yang membuka untuk kualifikasi itu, silakan untuk mengikuti seleksinya,” tutur dia.Polemik syarat masuk CPNS yang sempat mencuat itu pun, membuat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri dan Pemkab Bintan kaget.

“Kami juga sebenarnya mau nanya, info mengenai syarat masuk CPNS dari kampus akreditasi B dari mana. Soalnya sampai sekarang surat mengenai itu belum kami terima,” terang Sekretaris BKD Kepri, Haryono kepada Tanjungpinang Pos, Minggu (13/7).

Ia mengaku sempat membaca dan mengikuti perkembangan soal syarat CPNS itu, dan sudah melakukan kroscek ke Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan Pegawai BKD Kepri dan jawabannya memang tidak ada surat tentang syarat itu.Senada dengan Haryono, Kepala BKD Bintan, Saiful Anwar juga menyampaikan, bahwa pihaknya baru menerima jumlah kuota yang disetujui pusat untuk CPNS Pemkab Bintan formasi tahun 2014.

“Kalau aturan maupun ketentuan serta syarat-syarat lainnya kami belum terima. Pihak kantor regional (kanreg) di Pekanbaru juga tidak ada menyampaikan apa-apa soal syarat CPNS tersebut,” ujarnya.Saiful menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan dalam bentuk surat edaran yang dikirimkan ke BKD Bintan.

“Artinya kamipun tidak bisa menyampaikan apapun, kecuali mengenai jumlah quota CPNS untuk Bintan saja,” imbuhnya.

Sebelumnya, informasi mengenai syarat akreditasi ini sempat membuat ribuan alumni dari berbagai kampus di Kepri resah. Pasalnya, dari 38 kampus baik universitas maupun akademi dan sekolah tinggi, belum banyak program studinya yang terakreditasi B.

Termasuk 1.100 orang alumni Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang yang telah diwisuda sepanjang 2 tahun terakhir.

Seleksi pegawai ASN untuk 2014 secara keseluruhan diwajibkan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Disarankan kepala BKD pemerintah kabupaten/kota mulai berkoordinasi dengan kanreg BKN atau laboratorium penjaminan mutu pendidikan (LPMP) kemendikbud yang ada di provinsi, untuk mempersiapkan pelaksanaan seleksi CPNS di kabupaten dan kota. (bas/fik)

Sumber :

http://ekoprasojo.com/?p=1042

http://www.tanjungpinangpos.co.id

Baca juga :

Gubernur Kepri H Muhammad Sani: Calon Peserta CPNS Tak Perlu Akreditasi

Bahas Akreditasi, Rektor Se-Kepri Dikumpulkan