Ramai di berbagai forum diskusi berita tayangan finance.detik.com tanggal Senin, 07/07/2014 12:40 wib Senin, yang isinya saya kutip sebagai berikut:

Maaf, Lulusan Universitas Akreditasi C Tak Bisa Lamar CPNS

TANGGAPAN SEKALIAN BANTAHAN ATAS ISI MEDIA TERSEBUT DI ATAS:

Bingung kok pada ribut isi media di atas, sejak kapan finace.detik.com berubah wujud jadi portal pemerintah berkekuatan hukum yang berhak mengeluarkan kebijakan? pada ribut sebarkan isi media yang memuat ocehan pejabat yang entah salah diliput wartawan atau pejabat tersebut tidak paham hukum, dikhawatirkan forwad-forward isi media yang tak ada dasar hukum justru akan menyebabkan lulusan SMU/SMK mundur mendaftar di PTS terakreditasi C.  Supaya adik-adik tahu, tiap tahun juga instansi pemerintah senang rekrut lulusan dari Prodi terakreditasi minimal B, itupun sulit direalisasikan, Kemenpan & RB tak bisa memasukkannya sebagai persyaratan umum karena tak ada rujukan hukum dan rawan dituntut, terutama sangat MERUGIKAN lulusan dari Prodi-Prodi yang berlokasi di daerah 3 T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), di sana jangankan PT terakreditasi B, mau cari prodi terakrediasi B aja sulit, kalo masukkan persyaratan batasan akreditasi sama dengan menutup pintu bagi putera-puteri daerah mengabdi sebagai CPNS membagusi daerahnya. Karena faktor-faktor ini akhirnya hanya beberapa unit kerja pemerintah yang banjir peminat memasukkan akreditasi minimal B sebagai PERSYARATAN KHUSUS yang berlaku di unit kerjanya, seperti ada beberapa PTN juga memberlakukan persyaratan khusus ini di lingkungannya, bahkan sudah jalan berapa tahun, dan itupun biasanya ditujukan ke ijazah terakhir (ijazah yang diminta formasi tsb).

Dan PT mulai sibuk mengajukan akreditasi baru satu dua tahun ini, sebelumnya pada santai bahkan banyak PT/Prodi bereputasi tidak mengajukan permohonan akreditasi ontime (minimal 6 bulan sebelum masa akreditasi habis). Terdapat banyak prodi di PTN bereputasi, lulusannya lulus pada saat status akreditasi prodi lagi habis dan belum ada permohonan reakrediasi jadi status ijazah mereka sebenarnya adalah tidak terakreditasi. Kebanyakan prodi tak cantumkan status akreditasi di ijazah, rujukan bagi panitia penerima cpns adalah tampilan di portal akreditasi BAN-PT, seandainya ada lulusan lulus pada saat akreditasi prodinya A, tapi sewaktu melamar cpns pas di portal BAN-PT keluar tulisan sk akreditasi sudah habis masa laku apakah dia dikatakan lulus dari prodi tidak terakreditasi ? adilkah itu ? atau ada yang pada saat lulus prodinya belum akreditasi, saat dia melamar di portal BAN-PT status prodinya sudah terakreditasi B apakah dia lantas diterima ? walaupun kita paham status akreditasi adalah status pada saat ijazah dicetak, tapi kan tak semua panitia penerimaan cpns paham, rujukan mereka selalu tayangan di portal BAN-PT pada saat mereka verifikasi data. Apakah BAN-PT pernah sosialisasikan ke publik status akreditasi lekat di ijazah (status pada saat lulus)? apakah dikti pernah mewajibkan prodi cantumkan status akreditasi di ijazah lengkap no dan tgl sk? kan tak ada, bahkan permendikbud no. 11 tahun 2014 (silakan baca pasal 2 dari butir a sampai o adakah sebut akreditasi ???) dan semua juknis yang mengatur penulisan ijazah tak ada masukkan akreditasi sebagai komponen yang harus dicantumkan di ijazah, SELENGKAPNYA BISA BACA DI SINI

Lantas kondisi seperti ini salah siapa ?

Kesannya wartawan atau pejabat Kemenpan & RB ybs seperti gagal paham, baru berapa banyak Institusi terakreditasi minimal B yang menghasilkan lulusan ? mau minta lulusan dari prodi terakreditasi minimal B aja sulit diterapkan apalagi dari INSTITUSI TERAKREDIASI MINIMAL B? mohon pahami Perguruan Tinggi bukan Universitas aja, masih ada Institut, Sekolah Tinggi, Akademi dan Poltek yang baru mulai sadar pentingnya akreditasi, BAN-PT aja beri waktu 5 (lima) Tahun untuk lengkapi borang terhitung 10 Agustus 2014  asal sebelum tanggal ini sudah memasukkan permohonan akreditasi. Silakan baca SURAT EDARAN  DIRJEN DIKTI NOMOR 194/E.E3/AK/2014

Kesimpulan: Itu hanya liputan yang tak ada dasar hukum.