Cuti untuk mengikuti kursus di luar negeri
Ada pertanyaan menarik dari seorang dosen di salah satu forum dosen:
Mohon informasi mengenai prosedur utk mendapatkan ijin mengikuti kursus di luar negeri (lama kursus sebulan). Apakah perlu ijin dari Dikendik Dikti ? Thanks.
Ketentuan tentang cuti ini terdapat di PP no.37 tahun 2009 tentang dosen, pasal 32 butir 1 s/d 6
Pertanyaan kedua:
Kalo program SAME tidak termasuk kategori cuti karena program ini diselenggarakan dan dibiayai Dikti, jadi termasuk ditugaskan negara hanya saja karena lamanya program ini maksimal 3 bulan (tidak melebihi 6 bulan) sehingga tidak menjalani pembebasan sementara dari jafung dosen walau ditugaskan ke PT LN, ijinnya cukup dari pimpinan PT , dengan lulus seleksi dari program tandanya sudah disetujui Dikti atau negara, tidak perlu Surat Persetujuan Setneg.
Petanyaan ketiga:
Bila adik melaksanakan suatu kegiatan yg diselenggarakan dan didanai pemerintah itu namanya ditugaskan, bila lama kegiatan lebih dari 6 bulan wajib memiliki surat tugas instansi (Kemdikbut) dan surat persetujuan Setneg, bila tak sampai 6 bulan tak perlu surat tugas kemdikbud walau tetap bermakna ditugaskan dan bukan cuti, cukup surat ijin dari pimpinan PT. Sebaliknya bila adik atas inisiatif sendiri melaksanakan suatu kegiatan yg bukan penawaran yg didanai pemerintah, itu namanya bukan ditugaskan, baik diatas 6 bulan atau 0-6 bulan, utk bs laksanakan kegiatan tersebut yang bukan ditugaskan, adik perlu memenuhi persyaratan yang diatur perundang-undangan, yaitu bila kegiatan membutuhkan waktu 0-6 bulan pergunakan pasal 32 pp no.37 tahun 2009 tentang dosen, bila dalam rangka ijin belajar yg di atas 6 bulan pergunakan permendikbud no.48 tahun 2009 pasal 27.
Semoga bermanfaat, salam, Fitri.