Cuti untuk mengikuti kursus di luar negeri

Ada pertanyaan menarik dari seorang dosen di salah satu forum dosen:

Bapak dan Ibu,
Mohon informasi mengenai prosedur utk mendapatkan ijin mengikuti kursus di luar negeri (lama kursus sebulan). Apakah perlu ijin dari Dikendik Dikti ? Thanks.
Jawabannya:
Dosen tetap yang telah memiliki jabatan fungsional akademik selama sekian tahun berhak peroleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen secara penuh. Untuk jafung AA dan Lektor berhak cuti yang demikian 5 tahun sekali, Lk da GB berhak 4 tahun sekali, lamanya cuti maksimal 6 bulan (di atas 6 bulan sudah terkategori tugas belajar). Ijin cuti ini cukup dari pimpinan PT. Saya baca dik Nurxxxx adalah dosen Unram dengan jafung AA, pendidikan terakhir S3 (eh nampaknya riwayat pendidikan belum update ya, itu perlu dilakukan agar tidak jadi kendala di waktu pengajuan kenaikan jafung atau serdos), bila status AA ini sudah berlangsung selama 5 tahun adik berhak peroleh cuti untuk laksanakan short course, tidak perlu ijin diktendik, cukup ijin dari pimpinan PT. Namun bila jafung AA ini tidak sampai 5 tahun adik tidak berhak cuti/ijin mengikuti kursus kecuali mengikuti pelatihan yang ditugaskan pimpinan PT. 

Ketentuan tentang cuti ini terdapat di PP no.37 tahun 2009 tentang dosen, pasal 32 butir 1 s/d 6 

Pertanyaan kedua:

Terimakasih Bu Fitri penjelesannya, sedikit bertanya Bu Fitri, kalau yang ikut program SAME, ijinnya bagaimana ya Bu Fitri? Apa masuk yang cuti ini juga?
Tanggapan :

Kalo program SAME tidak termasuk kategori cuti karena program ini diselenggarakan dan dibiayai Dikti, jadi termasuk ditugaskan negara hanya saja karena lamanya program ini maksimal 3 bulan (tidak melebihi 6 bulan) sehingga tidak menjalani pembebasan sementara dari jafung dosen walau ditugaskan ke PT LN,  ijinnya cukup dari pimpinan PT , dengan lulus seleksi dari program tandanya  sudah disetujui Dikti atau negara, tidak perlu Surat Persetujuan Setneg.

Petanyaan ketiga:

Kalau boleh tahu lebih lanjut, apa perbedaan ijin dari pimpinan dan ditugaskan dari pimpinan?
Tanggapan:

Bila adik melaksanakan suatu kegiatan yg diselenggarakan dan didanai pemerintah itu namanya ditugaskan, bila lama kegiatan lebih dari 6 bulan wajib memiliki surat tugas instansi (Kemdikbut) dan surat persetujuan Setneg, bila tak sampai 6 bulan tak perlu surat tugas kemdikbud walau tetap bermakna ditugaskan dan bukan cuti, cukup surat ijin dari pimpinan PT. Sebaliknya bila adik atas inisiatif sendiri melaksanakan suatu kegiatan yg bukan penawaran yg didanai pemerintah, itu namanya bukan ditugaskan, baik diatas 6 bulan atau 0-6 bulan, utk bs laksanakan kegiatan tersebut yang bukan ditugaskan, adik perlu memenuhi persyaratan yang diatur perundang-undangan, yaitu bila kegiatan membutuhkan waktu 0-6 bulan pergunakan pasal 32 pp no.37 tahun 2009 tentang dosen, bila dalam rangka ijin belajar yg di atas 6 bulan pergunakan permendikbud no.48 tahun 2009 pasal 27.

Semoga bermanfaat, salam, Fitri.