Petunjuk penyesuaian besaran gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Gaji Pokok PNS, TNI, dan POLRI 2014.

TMT ketiga PP tersebut adalah 1 Januari 2014 sehingga nantinya ada rapel kekurangan gaji. Di SE 22 ini juga diatur bahwa gaji bulan Juli sudah menggunakan gaji baru sesuai ketiga PP di atas. Namun jika gaji Juli 2014 masih belum menggunakan gaji baru sesuai PP tersebut, maka gaji Agustus 2014 harus sudah menggunakan gaji baru.

Selengkapnya silakan unduh  SE-22/PB/2014  di  SINI 

Pemerintah Naikkan Gaji PNS, Berlaku Mulai 1 Januari 2014