Screenshot_45

  1. Proses Pengajuan
    1. Admin PT memilih Dosen yang akan diajukan perubahan, isi form perubahan lalu simpan menjadi draft
    2. Upload Dokumen Pendukung  yaitu scan sk jafung
    3. Mengusulkan Draft
  1. Proses Verifikasi à Verifikator
    1. Aktor : [Kopertis (PTS)
    2. Tujuan: Melakukan pengecekan dokumen, perubahan status ajuan (valid/ tidak valid, jika belum valid maka ajuan akan kembali ke draftnya PT dan jika valid maka ajuan akan hilang dari akun kopertis, tetapi masuk ke akun Dikti) dan pengisian catatan baik untuk ajuan valid maupun tidak valid.
  1. Proses Validasi à Validator
    1. Aktor [Diktendik (PTS/PTN) / Forlap (PT Non Dikbud)
  • Tujuan : Menetapkan Perubahan Data Pokok tersebut disetujui, ditolak, atau ditangguhkan/ tunda.
    • Ditolak             : kembali ke draft
    • Disetujui             : Data Berubah
  1. Ditangguhkan/ tunda : usulan ditunda
  1. Operator PT melihat status ajuan NUPN ke NIDN.
    1. Dapat melihat status usulan (valid/tidak valid).
    2. Jika disetujui dapat melihat NIDN yang dikeluarkan
    3. Jika ditolak/tidak valid, masuk ke draft dan dapat membaca catatan alasan kenapa ditolak atau tidak valid.