Misi Penyelamatan Masa Depan Pak Daudi Lazarus dan Keluarganya

Pak Daudi Lazarus, Dosen yang bertugas di Jurusan Teknik Elektronika, Politeknik Negeri Pontianak yang berstatus  Penerima beasiswa BPP-LN DIKTI angkatan 2013 dan mendapatkan amanah untuk kuliah S3 di University of Australia program PhD di bidang System Engineering, minggu lalu peroleh surat panggilan pulang dari Institusi asal berhubung adanya Keputusan Pembatalan Status Tugas Belajar. Pak Daudi terancam sanksi penggantian beasiswa tugas belajar dengan alasan yang tidak jelas,  sedihnya untuk terwujud studi belajar dengan membawa serta keluarga ybs sudah menjual habis hartanya, dan pencapaian hasil studi selama 2 semeter juga lumayan bagus, kini terancam sirna.

Unek-Unek Mantan Karyasiswa yang disampaikan Pak Daudi Lazarus

1237920_10200943966541595_909387438_n

Surat Panggilan Pulang dari Institusi Asal tertanggal 7 Maret 2014

Bila dicermati, Surat Panggilan dari Direktur Politeknik Pontianak ini cacat menurut hukum karena :
1 ) Rujukan pemanggilan berdasarkan surat dari Direktur Diktendik, ini sungguh menyalahi ketentuan. Selain tanggal surat lebih muda (07 Maret 2014) dari tanggal surat Direktur Diktendik (12 Maret 2014), juga salah rujukan. Karena Kewenangan Direktur Diktendik Ditjen Dikti dalam hal studi lanjut adalah Penetapan, Penyaluran dan Pemberhentian Beasiswa Dosen tugas belajar di lingkungan Kemdikbud. Pemberhentian beasiswa baru akan terjadi apabila sudah ada penerbitan SK Pembatalan Tugas Belajar oleh Kabiro Kepegawaian kemdikbud atas USULAN DARI DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK (institusi asal). Untuk itu yang bisa jadi rujukan adalah SK pembatalan tugas belajar dari Kabiro Kepegawaian kemdikbud bukan merujuk pada SK pemberhentian beasiswa oleh Direktur Diktendik Ditjen Dikti.

2 ) Sesuai pasal 20 ayat 6 Permendikbud no. 48 tahun 2009 tentang tugas belajar, kalo terjadi pembatalan, Asli keputusan HARUS diserahkan kepada Pegawai Pelajar dan tembusan disampaikan kepada pejabat yang relevan antara lain  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI; Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Anggaran; Sekretaris Negara; Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; Kepala Badan Kepegawaian Negara; Kepala Perwakilan RI, Kepala KPPN, Direktur Diktendik Dikti. Kewajiban penyampaian SK asli Ini tidak terlaksana di kasus ini, sehingga rawan multi tafsir.

3 ) Salah satu alasan pembatalan tugas belajar dosen adalah pelanggaran displin sedang atau berat, namun dalam kasus ini apakah surat keputusan pelanggaran displin dari Pejabat Pembina Kepegawaian apa sudah disampaikan ke ybs ? bukankah dosen ybs memiliki hak banding dalam 14 hari setelah menerima surat keputusan pelanggaran displin PNS ? apakah proses penjatuhan sanksi oleh team pemeriksa sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 53 tahun 2010  tentang Displin PNS dan juknisnya Perka BKN no. 21 tahun 2010

Perlu diperhatikan :

Pembatalan Tugas Belajar merupakan Respon dari Pejabat Biro Kepegawaian Kemdikbud a.n. Sekjen Kemdikbud ( Direktur Dikti hanya berwenang dalam penetapan/pengucuran/pemberhentian beasiswa) terhadap Usulan (aksi) dari Pejabat yang berwenang mengusulkan tugas belajar, TANPA ada usulan TIDAK AKAN ADA PEMBATALAN.

Semua ini sudah ditetapkan di :
Permendikbud no.48 tahun 2009 tentang pemberian tugas belajar di lingkungan Kemdikbud

Mohon diperhatikan Lampiran VI A, hal 33-34
Pejabat yang berwenang mengusulkan pembatalan tugas belajar:
Pejabat yang mengusulkan pembatalan keputusanpemberian tugas belajar, misalnya, Rektor pada Universitas/Institut Negeri, Ketua pada Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator pada Kopertis, Direktur pada Politeknik Negeri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan

dan Pasal 21
Pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang, dan membatalkan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat (7), dan Pasal 20 ayat (6) yaitu:
a. Sekretaris Jenderal bagi PNS golongan ruang IV/e ke bawah;
b. Kepala Biro Kepegawaian bagi PNS golongan IV/a ke bawah;
c. Kepala Bagian pada Biro Kepegawaian bagi PNS golongan ruang III/d ke bawah;
di lingkungan Kemdikbud.

Alasan Pembatalan antara lain:
Pasal 20 ayat 2
c.  Pegawai pelajar dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
e. Tdak melaporkan perkembangan tugas belajarnya meskipun telah diberi peringatan;
ayat 3
Sebagai akibat pembatalan keputusan pemberian tugas belajar dengan alasan di atas,pegawai pelajar ybs wajib mengembalikan ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama melaksanakan tugas belajar ditambah 100%.
ayat 4
Pimpinan Unit Kerja mengusulkan pembatalan keputusan tugas belajar kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan bukti atau kelengkapan data pendukung sesuai dengan alasan pembatalannya
ayatr 5
Usul pembatalan keputusan pemberian tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI-A dan VI-B Peraturan Menteri ini
ayat 6
Pembatalan tugas belajar ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam suatu keputusan, dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI-C dan VI-D Peraturan Menteri ini, asli keputusan diserahkan kepada Pegawai Pelajar dan tembusan disampaikan kepada pejabat yang relevan.

Yang di bawah ini adalah format dan alur pembatalan tugas belajar:

A ) Usulan dari Pimpinan Instansi Asal:

Yth. Menteri Pendidikan Nasional
u.p. Kepala Biro Kepegawaian
Setjen Departemen Pendidikan Nasional
Jakarta
Bersama ini kami sampaikan usul pembatalan keputusan tugas belajar Nomor …….. tanggal, …….
bulan, ……. tahun ……… a.n. Sdr. ………tenaga …………..pada …………….yang
akan mengikuti program studi …………..di ……….. jurusan/bidang ilmu …………..fakultas………..pada……….. mulai bulan……….. tahun…………sampai dengan bulan…………tahun……..karena ………………….14)
Sebagai bahan pertimbangan Saudara, bersama ini kami lampirkan berkas yang bersangkutan,
sebagai berikut.
1. Asli Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemberian Tugas Belajar;
2. Asli surat perjanjian tugas belajar; dan
3. dokumen pendukung lainnya.
Demikian kami sampaikan, kiranya dapat ditetapkan keputusan pembalatan keputusan pemberian tugas belajar dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.
Tanda tangan pejabat yang menandatangani usul pembatalan keputusan pemberian tugas belajar (Rektor pada Universitas/Institut Negeri, Ketua pada Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator pada Kopertis, Direktur pada Politeknik Negeri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan)

B ) Dan salah satu rujukan usulan adalah Pernyataan dari atasan langsung karyasiswa (dosen tugas belajar) :
Surat Pernyataan dari atasan langsung (lampiran VI B  hal 35-36)

Bubuhkan tanda tangan atasan langsung PNS yang diberi tugas belajar
Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) atasan langsung PNS yang diberi tugas belajar

C ) Surat Keputusan Pembatalan Tugas belajar (lampiran VI C, hal 37-40)
Ini formatnya, jelas Pejabat Kemdikbud di posisi merespon usulan dari pimpinan institusi asal dosen tugas belajar:
Membaca : Surat usul Nomor … tanggal ….bulan … tahun …. hal ….;
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor … tanggal …bulan ….tahun …Sdr ……….diberikan tugas belajar;
b. bahwa Sdr. …tidak dapat menyelesaikan tugas belajar pada program studi di ….jurusan/bidang ilmu ..fakultas…..pada…karena ………(Tulislah alasan pembatalan keputusan tugas belajar sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g peraturan ini
c. bahwa sehubungan dengan huruf a, dan b di atas, dipandang perlu membatalkan surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada butir (a) di atas.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membatalkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor .. tanggal …bulan ……….. tahun ….mengenai pemberian tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil :
Nama :
NIP :
Tempat , tanggal lahir
Pangkat, golongan ruang :
Jabatan :
KEDUA : Wajib melaksanakan ikatan dinas selama …… 27)
KETIGA : Wajib menyetor ke Kas Negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama melaksanakan tugas belajar ditambah 100%.
KEENAM : Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan.

Langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1 ) Melalui Pengaduan Online Ombudsman
atau
2 ) Melalui Sistem Informasi Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat DPR dan Kemdikbud
atau
3 ) Melalui Portal Layanan Lapor yang dibentuk Pemerintah (responnya cepat)
atau
4 ) Melalui PTUN
Kurang cocok jalur PTUN karena hasus hadir di persidangan.
atau
5 ) Penyebaran Melalui Petisi, media massa, forum dosen
Biasanya para pejabat terkait kalo di pihak yang benar akan bantah dengan keras, kalo salah mereka akan anggap angin lalu (diam), terkecuali suara dari dosen yang terhimpun jumlahnya luar biasa.
atau
6 ) Melalui pendekatan ke pejabat yang berwenang, Lantai 9 gedung kemdikbud, Biro Kepegawaian Kemdikbud. Karena mereka yang berwenang revisi keputusan pembatalan.
atau
7 ) Terima beasiswa instansi lain (abaikan panggilan dari instansi asal), ini bisa berakibat pemecatan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, kecuali memang niatnya lupakan status PNS dan berkarir di institusi lain.
atau
8 ) Memenuhi keinginan Poltek Negeri Pontiana, pulang tanpa selesai studi lanjut, status PNS aman namun terancam kemungkinan diminta penggantian beasiswa dan kerugian materi yang sudah keluarkan yang terkait tugas belajar, juga waktu yang tak ternilai.

Harapan saya pihak Kemdikbud sudi berikan kesempatan perbaiki diri kepada dosen kita ini, dalam rangka pembinaan bukan penghancuran karir dan masa depan anak-anaknya. Bila ybs salah mohon diberi teguran secara tertulis,  bukan langsung berikan  sanksi berupa pembatalan status tugas belajar.

1237920_10200943966541595_909387438_n

Semoga Pak Daudi Lazarus  tetap sabar dan peroleh solusi yang terbaik, amiiin YRA.
Salam, Fitri.