Larangan Jabatan Rangkap
Peraturan Pemerintah
- 36 Tahun 2011: Jabatan yang tidak boleh dirangkap Hakim Agung dan Hakim
- 47 Tahun 2005: Perubahan atas PP 29 Tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
- 29 Tahun 1997: PNS yang menduduki jabatan rangkap