Pasal 3 Permendikbud no. 97 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penetapan Tarif Biaya Pendidikan pada PTN Badan Hukum
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/10/permendikbud_tahun2014_nomor097.pdf

Pasal 3
(1)  PTN Badan Hukum tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain
UKT dari mahasiwa program Sarjana (SI) dan program Diploma reguler.
(2)  PTN Badan Hukum dapat memungut di luar ketentuan UKT dari mahasiwa baru
program Sarjana (SI) dan program Diploma non reguler paling banyak 20 (dua
puluh) persen dari jumlah mahasiwa baru.
(3)  Mahasiswa program Sarjana (SI) dan program Diploma non regular sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan mahasiswa yang diterima pada PTN Badan Hukum melalui jalur selain seleksi nasional.

Kita perlu bedakan arti regurlar dan non regular dalam penerimaan mahasiswa baru dan dalam penyelenggaraan kuliah pendidikan.

Kalo terkait penerimaan mahasiswa baru PTN kita kenal jalur SMNPTN, SBMPTN yang diselenggaranakan secara nasional, kedua program ini termasuk penerimaan mahasiswa baru secara regular, di luar jalur ini mis pola mandiri adalah non regular.

Program pola Mandiri regular tidak termasuk seleksi nasional,  itu tak lain adalah Pola Penerimaan Mahasiswa Baru yang bertujuan mencari tambahan dana mencukupi program regular yang pengeluarannya jauh melebihi subsidi pemerintah. Ini dikelompokan oleh Permendikbud no. 97 tahun 2014 sebegai program non regular di luar subsidi BOPTN (tidak menerapkan UKT). Non regular dalam arti penerimaan mahasiswa baru (non seleksis nasional), bukan non regular dalam arti penyelenggaraan pendidikan. 

Kalo terkait penyelenggaraan kuliah pendidikan arti program regular dengan non regular di Perguruan Tinggi diatur dalam Sk Dirjen Dikti no.28/DIKTI/Kep/2002
Pasal 1
(1) Program reguler adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Negeri yang diikuti oleh peserta didik secara penuh waktu pada program studi yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari pemerintah;
(2) Progran non reguler adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Negeri yang diikuti oleh peserta didik secara paruh waktu pada program studi yang telah memperoleh ijin penyelenggaraan dari pemerintah;
Yang termasuk dalam non regular adalah kelas karyawan yang diselenggarakan di luar jam kerja kantor/kelas sore, atau program ekstensi yang mengalihkan jalur D3 ke S1 dsb.
Produk hukum tentang UKT selengkapnya bisa diunduh di:
Salam, Fitri.