PTS Dinegerikan, Pegawainya Jadi ASN

Dibuat pada 27 Maret 2014

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan pentingnya penegerian perguruan tinggi swasta yang telah memenuhi kriteria dan mutunya terjamin. Namun pengangkatan pegawai eks perguruan tinggi swasta yang dinegerikan dan pegawai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) harus berpedoman pada Undang Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini ada 13 sampai 20 perguruan tinggi swasta yang sudah menjadi negeri.  “Sistem seleksi bagi pegawainya yang akan diangkat menjadi CPNS dilakukan secara nasional,” ujar Azwar Abubakar dalam rapat tindak lanjut PTNBH di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (27/03). Rapat tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat dari Kemenko Kesra, Kemendikbud, Kemenkum HAM, Lembaga Administrasi Negara (LAN), BKN serta pejabat Kementerian PANRB.

Ditambahkan, hanya orang-orang yang berkualitas yang dapat lolos seleksi pegawai yang akan diangkat menjadi PNS. Sesuai dengan kebijakan dalam UU ASN untuk mengkualifikasi calon PNS dengan Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan kebijakan masing-masing PTN.

Permasalahan yang sering timbul adalah masalah usia dari calon-calon PNS yang tidak sesuai dengan batas umur.  “Biasanya usia dari pegawai yang akan diangkat sudah melebihi batas umur. Berdasarkan UU ASN, mereka bisa menjadi PPPK, setelah melalui seleksi,” ungkapnya.

Penegerian ini, lanjut Azwar, sangat positif karena sistem yang berlaku seperti aturan keuangan sampai sistem penggajian juga akan dinegerikan. “Ke depan kami akan segera membuat PP atau Keppres untuk mengurus masalah perpindahan dari swasta ke negeri,” imbuhnya. (bby/HUMAS MENPANRB)