Kenaikan pangkat/jabatan bagi Dosen yang SEDANG melaksanakan tugas belajar:

Sudah tak teringat berapa kali saya pernah memberi tanggapan atas pertanyaan di bawah ini:
Apakah dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar bisa mengajukan kenaikan jabatan/pangkat ? Apa yang dimaksud dengan kenaikan pangkat otomatis bagi dosen tugas belajar ? Berapa lama baru bisa mengajukan kenaikan pangkat/jabatan setelah selesai tugas belajar? Apakah berlaku sama juga untuk dosen yayasan yang tugas belajar ? Bagaimana dengan yang statusnya ijin belajar dsb.

Berhubung sampai saat ini masih ada yang bertanya dan saya baru sadar belum ada arsip topik yang khusus membahas kenaikan pangkat/jabatan bagi dosen yang sedang dan selesai melaksanakan tugas belajar, ok deh, diarsip di website kopertis 12, semoga bermanfaat.

Dosen yang tugas belajar (termasuk berstatus ijin belajar di luar domisili kampus sehingga tak bisa laksanakan BKD minimal seorang dosen tetap, SE Kabiro Kepegawaian 29253/A4.5/KP/2010) berlaku:

Dosen yang SEDANG melaksanakan tugas belajar:
1 ) Kenaikan Jabatan/pangkat dengan KUM
Kenaikan ke Jenjang JABATAN/PANGKAT yang lebih tinggi (KUM sudah terpenuhi sebelum tugas belajar)
Kepmendiknas 36/D/O/2001
pasal 2 ayat 2
Dosen yang sedang dalam tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan/pangkatnya apabila angka kredit yang disyaratkan telah terpenuhi sebelum ybs mengikuti tugas belajar walaupun masa kerja dalam jabatan/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat ybs sedang dalam tugas belajar. Untuk hal ini maka penetapan angka kredit dan surat keputusan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional/ pangkat dosen tetap dibuat berlaku terhitung mulai tanggal sesuai dengan syarat masa dalam jabatan untuk kenaikan jabatan (ketentuan baru Permenpan & RB no. 46 Tahun 2013 minimal 2 tahun dari SK jabatan fungsional akademik terakhir) dan syarat masa dalam pangkat untuk kenaikan pangkat (minimal 2 tahun dari SK kepangkatan terakhir) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

2 ) Kenaikan Pangkat Pilihan/Otomatis semasa tugas belajar
Kenaikan pangkat Otomatis (otomatis di sini maksudnya tak perlu kum setelah memenuh persyaratan kelengkapan administrasi, bukan berarti otomatis naik tanpa diajukan)
Kepmendiknas 36/D/O/2001
Pasal 1 butir 5
Bagi dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak lagi disyaratkan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam linkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi.

Kalo bagi dosen yang tidak tugas belajar, kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan saat ini adalah minimal 2 tahun dalam kepangkatan terakhir, namun bagi yang tugas belajar berlaku minimal 4 tahun dalam kepangkatan terakhir. Ini rujukannya:

Menurut pasal 19 PP 99 tahun 2000 Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:

  1. Sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan Masih dalam batas jenjang pangkat lingkup jabatan yang diduduki sebelum tugas belajar.
  3. Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir didudukinya.

Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir

Ini juga dijelaskan di Kepmendiknas 36/D/O/2001 pasal 2 ayat 2
Khusus untuk kenaikan pangkatnya dapat diberlakukan kenaikan pangkat sedang dalam tugas belajar sesuai dengan ketentuan dalam pasal 19 PP No.99 Tahun 2000 apabila tidak dapat menggunakan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 PP No.99 Tahun 2000 karena tidak memenuhi syarat angka kredit sebelum ybs mengikuti tugas belajar.

Kemudian, Bagaimana dengan kenaikan pangkat/jabatan bagi dosen yang telah selesai tugas belajar?

Kenaikan SETELAH SELESAI tugas belajar :
Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan memperoleh STTB/ ijazah/ diploma pendidikan yang diikutinya, dapat diberikan kenaikan pangkat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP no.12 Tahun 2002 pasal 20)
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila:

  1. Sekurang-kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir (masa tugas belajar tak boleh hitung); dan
  2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

Terus apakah penjelasan di atas berlaku juga untuk dosen Yayasan yang tugas belajar (ijin belajar di luar domisili) ? jawabannya :

– Untuk kenaikan jabatan berlaku sama.
– Untuk Kenaikan Pangkat inpassing tidak bisa pakai PP no. 99 tahun 2000 yang berlaku untuk dosen yang berstatus PNS,  rujukan mereka adalah Permendikbud No. 20 tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan PNS, artinya mereka bisa ajukan kenaikan jabatan/pangkat bila kum sebelum tugas belajar sudah mencukupi, namun mereka tak bisa ajukan kenaikan pangkat pilihan (otomatis) yang 4 tahun karena tak ada rujukannya, juga setelah studi lanjut mereka tak bisa pakai kenaikan pangkat yang minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir melainkan harus minimal 2 tahun di pangkat terakhir (masa tugas belajar tak boleh hitung.

Bagi yang ijin belajar tetap berlaku:
PeMenpan & RB no.46 Tahun 2013 jo no. 17 Tahun 2013  Lampiran I s/d VI (kecuali ijin belajar di luar domisili kampus akan berlaku ketentuan tugas belajar)
Pasal 26
(1) Dosen dapat di naikkan jabatannya, apabila:
a.mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir;
c.nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
(2) Do sen dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
c.nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
d. memiliki integritas dalam menjalankan tugas

Produk-Produk hukum terkait kenaikan pangkat bisa unduh di:
http://www.kopertis12.or.id/2010/10/03/seputar-kenaikan-pangkat-pns.html
Produk-Produk hukum terkait tugas belajar dan ijin belajar bisa unduh di:
http://www.kopertis12.or.id/2011/08/08/kumpulan-lengkap-produk-hukum-yang-berkaitan-dengan-tugas-belajar-dan-ijin-belajar.html

Semoga bermanfaat,
Salam, Fitri.