Kemdikbud Godok Skema Peningkatan Tunjangan Dosen

Rabu, 15/01/2014 – 20:44

Jakarta, Kemdikbud — Menyusul cairnya tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kini Direktoran Jenderal Pendidikan Tinggi sedang menyiapkan upaya peningkatan kesejahteraan dosen melalui skema tunjangan profesi.

Ini dilakukan, kata Mendikbud Mohammad Nuh, Rabu (15/1) sore, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah didalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, dosen dan tenaga kependidikan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen  pada Pasal 53, serta Peraturan Pemerintah  No. 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Professor.

“Dirjen Dikti bersama para pemimpin perguruan tinggi negeri tengah menggodok upaya peningkatan kesejahteraan dosen melalui skema tunjangan profesi,” katanya menegaskan.

Nuh menjelaskan, selama ini, sebagaimana tertuang dalam UU No. 14/2005 dan PP No. 41/2009  tunjangan profesi dosen adalah setara dengan satu kali gaji.

Kini sedang digodok formula tunjangan profesi yang dapat berimplikasi pada besarnya tunjangan profesi dosen, bisa lebih dari satu kali gaji pokok, bergantung pada kinerja masing-masing dosen.

“Ke depan, bagi dosen yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu, besaran tunjangan tidak mesti satu kali gaji pokok, bisa lebih, sesuai dengan prestasi dan kinerjanya,” katanya.

Bagaimana skema dan kriterianya? Inilah yang kini masih dibahas oleh para pemimpin perguruan tinggi negeri bersama Dirjen Dikti. “Dengan model pendekatan semacam ini, maka dosen akan semakin dihargai atas prestasinya,” ujar Mendikbud.

Dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, menurut Mendikbud, pihaknya juga tetap memperhatikan fakta bahwa untuk posisi anggaran Kemdikbud saat ini yang mencapai sekitar Rp 360 triliun lebih, sebesar 70 persen adalah untuk gaji pegawai, termasuk tunjangan.

“Bisa dibayangkan jika upaya dalam memberikan kesejahteraan dalam bnentuk pembertian tunjangan diperlakukan sama, tanpa pertimbangan-pertimbangan, maka anggaran pendidikan bisa habis hanya untuk gaji dan tunjangan.

Lalu bagaimana dengan program beasiswa, rehab kelas, dan kebutuhan pendidikan lainnya, yang juga memerlukan pendanaan?,” kata Mendikbud bernada tanya. Berkait dengan ada keinginan dari sebagian dosen yang mempermasalahakan Peraturan Presiden No. 88/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud, melalui jalur hukum, Mendikbud mempersilakannya, karena itu bagian dari hak setiap warga negara. (Sukemi)