Dibuat pada 08 Januari 2014
JAKARTA – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer yang versi baru, karena sebenarnya sejak tahun 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer.
Demikian halnya dengan tenaga honorer kategori 2 (K2) yang tidak lulus tes, maka status mereka tidak bisa serta merta menjadi PPPK. Dalam UU ASN, PPPK merupakan pegawai profesional. “PPPK berbeda sama sekali dengan tenaga honorer. Jadi tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes CPNS tidak bisa serta merta ditetapkan menjadi PPPK,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (07/01).
Dikatakan, untuk menjadi PPPK, pintu masuknya jelas, seperti halnya untuk CPNS. Harus melalui pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur. PPPK juga mendapatkan remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan mirip sama dengan PNS. Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya seperti apa, serta harus melalui tes.
PPPK, seperti diatur dalam UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. “PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,” tambah Setiawan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno mengatakan, tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes, nantinya tergantung instansi atau pemerintah daerah masing-masing. Yang pasti, instansi yang punya K2 harus punya database. Hal ini menjadi PR bersama pemerintah pusat dan pemda. Setiap instansi yang mempekerjakan seseorang, harus jelas jenjang karirnya. “Bukan hanya masalah status, tapi kesejahterannya juga harus diperhatikan,” tuturnya. (bby/HUMAS MENPANRB)
Artikel Terkait :
- » 17 Perguruan Tinggi Terbaik di Wilayah Timur Indonesia Tahun 2017
- » Peringkat Perguruan Tinggi Indonesia Tahun 2017 Provinsi Papua dan Papua Barat
- » Peringkat Perguruan Tinggi Indonesia Tahun 2017 Provinsi Maluku dan Maluku Utara
- » Pemerintah Cabut Izin 25 PTS
- » ASEAN Science and Technology Awards 2017
- » Prioritas Program KKN pada 40 Lokasi Desa Pilot
- » Undangan Rapat Focus Discussion Group (FGD) Ikatan Dosen Republik Indonesia (IDRI)
- » Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017
- » BERPROSES oleh Lukito Edi Nugroho
- » Ranting yang Hilang oleh Ir. Lukito Edi Nugroho
0 Comments
You can be the first one to leave a comment.