Tunjangan Profesi vs Tunjangan Fungsional Dosen, adakah Dasar Hukum yang Memberhentikan Kedua Tunjangan ini bagi Dosen Tugas Belajar?

Tunjangan Profesi Dosen = Tunjangan yang diberikan untuk semua dosen tetap yang memiliki sertifikat Pendidik baik yang berstatus PNS maupun swasta.
Tunjangan Fungsional Dosen = Tunjangan yang diberikan untuk PNS yang memangku jabatan fungsional dosen dengan jenjang fungsional AA, Lektor, LK dan GB.

Pemberhentian tunjangan fungsional dan tunjangan profesi dosen karena tugas belajar:

Kalo mau jujur, yang memiliki rujukan (landasan hukum) yang jelas dan kuat adalah Pemberhentian tunjangan fungsional bagi dosen tugas belajar, karena sangat jelas diatur di :
– Perpres no. 65 tahun 2007 tentang tunjangan fugnsional dosen
dengan juknisnya Perka BKN no.39 tahun 2007 tentang tatacara permintaan, pemberian dan penghentian tunjangan fungsional PNS

Juknis ini menjelaskan tunjangan fungsional dosen diberhentikan dari bulan ke 7 dihitung dari SK tugas belajar yang diterbit oleh pejabat yang berwenang di Sekjen Kemdikbud (bukan dari Surat setneg)
Contoh:
Dosen melaksanakan tugas belajar mulai dari tanggal 1 Nov 2008 s/d 30 April 2010 (sesuai yang tercantum di SK tugas belajar) dan diaktifkan kembali dan mulai melaksanakan tugas dosen terhitung mulai 10 Juli 2010. Dalam hal yang demikian:
a. Tunjangan fungsional untuk bulan Nov 2008 s/d bulan April 2009 tetap dibayarkan.
b. Tunjangan dihentikan terhitung mulai bulan Mei 2009.
c. Tunjangan dibayar kembali bulan Agustus 2010 dst, apabila sk pengaktifan kembali dan surat pernyataan melaksanakan tugas telah diterima oleh kepala KPPN setempat.

Bagaimana tentang Tunjangan Profesi Dosen, mari kita telusuri:
Produk hukum yang mengatur Tunjangan profesi dosen adalah
– PP no. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan profesi Guru dan Dosen, tunjangan khusus Guru dan Dosen serta tunjangan kehormatan Profesor
– PP no. 37 tahun 2009 tentang dosen
– Permendikbud no. 19 Tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor
– Permendikbud no. 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen
– Permenkeu no. 164/PMK.05/2010 tentang Tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor
– SK Dirjen Dikti no. 48/DJ/Kep/1983 : Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi (EWMP)

Kalo kita cermati kedua Permendikbud di atas, tidak ada menemukan satu ayatpun yang mengatakan tunjangan profesi bisa dibatalkan sebagai akibat pembebasan sementara jabatan fungsional berhubung dosen tugas belajar (berbeda dengan tunjangan fungsional ada Perpres yang menetapkan pemberhentian tunjangan fungsional karena yang tugas belajar sedang dibebas-tugaskan sementara dari jabatan fungsional dosen), Permendikbud hanya menjelaskan yang bisa membatalkan tunjangan profesi/tunjangan kehormatan antara lain:
Mengundurkan diri dari jabatan dosen (dosen yang tugas belajar kan sedang pembebasan sementara dari jabatan fungsional bukan mengundurkan diri sebagai dosen)
Tidak mencapai BKD yang diwajibkan (eh SK Dirjen Dikti tentang EWMP masih hidup bahkan jadi dasar penyusunan Pedoman BKD, dimana tugas belajar itu dinilai memiliki EWMP yang setara dengan 12 sks per semester)
dsb tak ada menemukan pemberhentian tunjangan profesi sebagai akibat tugas belajar.

Edaran Kabiro Kepegawaian Kemdikbud No. 23327/A4.5/KP/2009 tentang Larangan serdos dan Pemberhentian Sementara Tunjangan bagi Dosen Tugas Belajar, serta merta berhentikan tunjangan profesi dosen, edaran kabiro kepegawaian ini menyama-ratakan tunjangan profesi dengan tunjangan fungsional dosen dengan alasan dosen tugas belajar status berubah dari dosen menjadi karyasiswa sehingga bukan lagi berstatus dosen, sebagai akibatnya BKD = Nol

Tahun lalu Kemdikbud meluncurkan Rubrik (Lampiran Beban Kerja 2010) yang disempurnakan  atau di sini, kecolongan masukkan BKD bagi dosen tugas belajar sesuai dengan SK Dirjen Dikti tentang EWMP (Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh) yaitu = 12 sks  (kegiatan B butir 7) sempat diedarkan berbulan-bulan lamanya.

BTW di surat kabiro no. 23327/A4.5/KP/2009 itu menjelaskan memberlakukan tunjangan profesi dan tunjangan fungsional dengan ketentuan yang sama, berarti sesuai dengan contoh di atas, yang diambil dari Juknis BKN no. no.39 tahun 2007 tentang tunjangan fungsional PNS,  bisa disimpulkan Kemdikbud resmi berhentikan tunjangan profesi dosen dari bulan ketujuh dihitung dari tanggal SK Tugas belajar.

Inilah yang saya pahami tentang seluk beluk pemberhentian tunjangan fungsional dan tunjangan profesi bagi dosen tugas belajar. Mohon maaf bila tak berkenan atau beda pemahaman.

Semoga bermanfaat, salam, Fitri.