Kriteria Penetapan Kelulusan CPNS 2013
Kebetulan ada adik peserta CPNS menanya kriteria penetapan kelulusan CPNS, sudah saya tanggapi sekalian share aja:
Tes Kompetensi Bidang (TKB) meliputi:
– tes substansi (secara tertulis sekitar 2 jam),
– psikotes
– wawancara
ketiga tes ini bisa dilaksanakan di hari yang sama atau dibagi dalam dua hari. Penentuan nilai TKB didasarkan pada hasil nilai kumulatif. Penetapan kelulusan TKB dilakukan oleh Pejabat Biro Kepegawaian Kemdikbud berdasarkan urutan dari peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah formasi yang ditetapkan.
Dasar hukum penetapan kelulusan:
Kelulusan TKB
Penetapan Kelulusan TKB diatur dalam Perka BKN no. 9 Tahun 2012 yang merupakan juknis pengadaan cpns 2012 dan 2013
Hal 16 butir (6)
a.Penetapan kelulusan TKB dilakukan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) berdasarkan urutan dari peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah formasi yang ditetapkan.
b. Apabila dalam penetapan urutan dari peringkat tertinggi terjadi nilai yang sama, maka penetapan kelulusan TKB dengan mempertimbangkan masa kerja.
c. Hasil TKB berdasarkan urutan dari peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah dan kualifikasi formasi yang ditetapkan, dijadikan dasar untuk menentukan tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi
Penetapan hasil akhir kelulusan CPNS:
Penetapan kelulusan hasil akhir cpns telah diatur dalam Permenpan no. 24 tahun 2013 atau di SINI tentang KEBIJAKAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013, Permenpan ini menjadi panduan Panselnas dalam penetapan hasil akhir cpns 2013
Untuk cpns jalur pelamar umum ada dijelaskan di halaman 19
Penentuan kelulusan CPNS
a. Prinsip penentuan kelulusan didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade),
b. Apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan kelulusan berdasarkan rangking nilai tertinggi secara berurutan sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan;
c. Bagi Instansi yang hanya melakukan tes kompetensi dasar maka kriteria penentuan kelulusan peserta tes sebagai
berikut :
1) Berdasarkan pemenuhan, nilai ambang batas (passinggrade), dan apabila peserta seleksi yang memenuhi nilai passing grade melebihi jumlah formasi pada suatu jabatan maka penentuan kelulusan didasarkan ranking tertinggi secara berurutan sampai jumlah formasi yang
telah ditetapkan.
2) Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.
d. Bagi Instansi yang melakukan tes kompetensi dasar dan teskompetensi bidang maka kriteria penentuan kelulusan
peserta tes sebagai berikut:
1) Berdasarkan peringkat nilai (ranking) tertinggi dari nilai gabungan antara nilai tes kompetensi dasar dengan bobot 60% dan nilai tes kompetensi bidang dengan bobot 40% sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
2) Apabila dalam batas jumlah alokasi formasi pada suatu jabatan terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes kompetensi dasar.
3) Apabila nilai tes kompetensi dasar peserta memiliki nilai yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.
e. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi bagi peserta harus sesuai dengan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan dan tidak melebihi jumlah setiap formasi jabatan sesuai dengan yang ditetapkan/disetujui oleh Menteri PANRB;
Ini zaman transparensi, bacalah pedoman pengadaan cpns baik-baik, kalo ada yang sesuai kalo memiliki pembuktian silakan MELAPOR ke http://www.bpkp.go.id/pengaduancpns.bpkp agar pengumuman hasil yang meragukan diusut tuntas.
Semoga bermanfaat,
salam, Fitri.
Assalamu’alaikum Mbak Fitri,,, alhamdulillaah, trims sharing-nya.
Kira2 bagaimana bs tau nilai TKD kita ya, mbak,,? Sehingga bs memahami potensi/modal TKD yg sedang dimiliki, padahal tidak/belum dipublis kemedikbud?
Oh ya, btw apa ada link file pedoman pengadaan cpns, mbak?
Hatur nuhuun,, 🙂
Ternyata sudah di link di komentar,,
Terima kasih banyak mbak Fitri,,, sangaaaaat membantu.
Maaf. 🙂
Dik Zakiy, tahun lalu nilai TKD ada diumumkan, tahun ini tidak ada disertai nilai. Link pedoman pengadaan kan sudah ada saya postkan baik di komentar atau di postingan ini, klik di nomor SK berwarna biru itu kan akan tampil salinanya.
ass. terimakasih banyak mbak fitri atas infonya selama ini..alhamdulillah saya bisa ikut TKB di SETJEN KEMDIKBUD hari minggu 22 des nanti..mohon doa nya agar saya lulus..amin.
Alhamdulillah dik Ajat Sudrajat, senang sekali pagi ini begitu buka mailbox dapat good news dari adik, semoga lancar terus dan berhasil lulus seleksi cpns 2013 dan menjadi abdi negara yang jujur adan penjaga amanah yang baik, sukses selalu dan murah rezeki, amiiin YRA. Salam dari Fitri.
Apresiasi saya untuk admin Mbak Fitri, saya merasa puas dan nyaman berkomunikasi lewat web dgn buk Fitri, setiap pertanyaan saya selalu dibalas dengan jelas, pelayanan seperti ini tidak selalu saya dapatkan dari penyelenggara yang lain, begitu sering pula saya kecewa dgn pelayanan admin instansi lain, mudah2an jadi amal baik dari Allah SWT, trims mbak Fitri atas segala tanggapan dan sikap responsifnya..
Sama-sama dik Abdullah M, terima kasih. Salam kompak selalu, Fitri.
bukannya ada peraturan menpan yg membatasi jumlah peserta maximum 3x formasi untuk tahap final (Tkb/wawancara) ? tapi yg saya liat di dikbud sepertinya semua yg skor diatas passing grade diluluskan dan bisa ikut TKB.
ada formasi kuota 1 kursi, peserta tkb sampai 10. ada yg kuota cuma 2, peserta yg akan ikut tkb sampe 50. seharusnya unit kerja dibawah dikbud perlu melakukan filter lagi berdasarkan ranking TKD, hingga yg dipanggil TKB maksimum 3x formasi saja, sisanya jadi peserta cadangan.
Benar dik Optimus Elpat, saya sependapat dengan adik, bahkan ketentuan ini sangat jelas dijelaskan di Permenpan & RB no.24 tahun 2013, bukti panselnas tak baca Permenpan & RB bahkan melanggar panduan Panselnas yang disusun dengan berlandaskan Permenpan ini. Bagi yang tak puas bisa mengadukan hal ini melalui portal pengaduan cpns, portalnya pengaduan ada di semua website unit kerja pelaksana cpns 2013.
Terima kasih dik,
Salam kompak, Fitri.
Assalamualaikum mbak Fitri, saya sudah mengikuti tes TKB mbak, tetapi waktu tes kemaren ada tes yang saya rasa saya kurang maksimal mbak, saya tidak menyangka ada wawancara dalam bahasa Inggris, saya jawab jujur saja kepada pewawancara bahwa saya kurang paham bahasa Inggris mbak, apakah bahasa inggris ini menjadi syarat penentuan kelulusan dosen mbak, padahal saya adalah pelamar satu-satunya di formasi yang saya lamar, berdasarkan info dan pengalaman mbak apakah pernah ada pelamar tunggal di satu formasi di gagalkan hanya karena kurang kemampuan bahasa Inggris yang dia milliki?trims mbak Fitri
Mbk, minta link yg berisi file permenpan no.024 th.2013, file yg di webnya menpan tidak bs dibuka….trimakasih….satu pertanyaan mbk, bagaimana kalau formasi yg ditetapkan menpan 3 orang, tetapi yang ikut TKB 1orang, apakah orang yg ikut TKB itu langsung lulus? Trimakasih
Ini dik Gusti sudah saya buatkan linknya http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2013/12/permenpan2013_0242.pdf
Tidak ada istilah langsung terima kalo jelek sekali TKBnya gimana. Ok ya baru pulang dari perjalnan jauh dan kurang sehat, besok perusahaan kami tak libur dan ada pekerjaan yang harus saya selesaikan malam ini, mohon kesabaran menanti pengumuman resmi ya dik.
Assalamualaikum mbak Fitri, saya sudah mengikuti tes TKB mbak, tetapi waktu tes kemaren ada tes yang saya rasa saya kurang maksimal mbak, saya tidak menyangka ada wawancara dalam bahasa Inggris, saya jawab jujur saja kepada pewawancara bahwa saya kurang paham bahasa Inggris mbak, apakah bahasa inggris ini menjadi syarat penentuan kelulusan dosen mbak, padahal saya adalah pelamar satu-satunya di formasi yang saya lamar, berdasarkan info dan pengalaman mbak apakah pernah ada pelamar tunggal di satu formasi di gagalkan hanya karena kurang kemampuan bahasa Inggris yang dia milliki?trims mbak Fitri ….
Walaikumsalam Wr. Wb. tidak juga dik Abdullah, kecuali formasi dosen bahasa Inggeris memang wajib. Buktinya di beberapa formasi lain, tak ada test bahasa Inggeris, hanya saja kalo ada beberapa peserta mungkin yang mahir bahasa Inggeris bisa peroleh tambahan poin, dan nanti kalo berhasil jadi dosen untuk peroleh NIDN (nomor induk dosen nasional) wajib lampirkan sertifikat kemampuan bahasa inggeris dan TPA, jadinya kalo berhasil lolos juga harus improve bahasa Inggeris. Jangan terlalu risau dik, perbanyak doa dan serahkan hasilnya pada Allah SWT, yakin apapun hasilnya adalah terbaik untuk adik.
Salam, Fitri.
Mbk fitri, mohon penjelasannya untuk pertanyaan:
1. apakah ada passing grade untuk kelulusan TKB.?
2. Peraturan yg mana yang digunakan untuk penentuan kelulusan, permenpan No. 233 th. 2012 atau permenpan No. 24 th. 2013..?
Terimakasih bnyak mbk.
Dik Bildan, silakan baca ” Kriteria Penetapan Kelulusan CPNS 2013″ akan menemukan jawaban atas pertanyaan anda.
Mbak fitri, sy selalu mengikuti perkembangan info2 dari mbak fitri. Sy ingin berbagi pendapat sedikit. Sy agak kurang setuju dengan aturan 60% TKD dan 40% TKB. Menurut sy harusnya TKB yg 60% dan TKD yg 40%. Hal ini didasari pemikiran sy dimana untuk mencari pegawai dengan kemampuan bagus dan layak no 1 adalah kemampuan bidangnya baru ditunjang dengan kompetensi dasarnya. Saya sempat iseng menghitung dengan excel dengan menggunakan bobot yang telah ditentukan (Terlalu iseng). Sy perkirakan sendiri nilai2 TKB peserta yg lolos. Hal yg membuat sy tercengang adalah peserta yg nilai TKDnya tinggi kemungkinan besar akan lolos sesuai formasi walaupun hasil TKBnya hancur2an. misalkan si A TKDnya 360 dan TKBnya 35 (soal 100 butir dan tiap butir bernilai 1). Si B TKDnya 330 dan TKBnya 80 (soal 100 butir). Tetap saja si A yg lolos walaupun hasil menunjukkan kemampuan bidangnya sangat rendah (Ini cuma analogi). Semoga ada yg berpendapat sama dengan sy dan ada yg melakukan perubahan terkait sistem penilaian ini.
Saya setuju kalau kompetensi seseorang tidak hanya di ukur dengan 60 % hasil TKD, melainkan TKB harusnya lebih besar dari bobot 40 %, tetapi dengan tanda kutip bahwa penerimaan CPNS benar-benar harus berjalan deal menjunjung tinggi azas keujujuran. Permasalahan yang sering timbul dipermukaan adalah justru TKB ini menjadi titik paling rawan kecurangan dalam rekrutmen CPNS. Instansi yang hanya mengelar TKD saja masih sering terdengar melakukan kecurangan, apalagi instansi yang melakukan TKB tentu saja sangat gampang memanipulasi hasil TKB. Untuk itulah pemerintah berupaya untuk meminimalisir kecurangan dengan memberikan bobot yang lebih besar kepada TKD dengan 60 % dan TKB 40 %, nantinya kedua nilai tersebut akan di integrasikan menjadi satu oleh Panselnas sendiri. Untuk saat ini saya rasa porsi 60 % TKD dan 40 % TKB lebih ideal ketimbang memberikan bobot lebih besar kepada TKB, ini semua mengingat bahwa kondisi aparatur kita yang bisa dibilang masih dalam tahap belajar menuju menjadi lebih jujur, saya belum berani katakan semua aparatur ini jujur, buktinya masih banyak keluhan masyarakat terjadi disana sini terkait penerimaan CPNS, tetapi kita harus berfikir positif juga tidak semunya aparatur itu jahat, lebih banyak juga aparatur yang jujur dan bertanggung jawab. Tetapi bagi mereka yang belum sadar menerima uang sogok masih saja seperti memakan daging yang empuk, padahal uang sogokan yang diterima jelas-jelas haram. Jadi marilah kita dukung saja kebijakan pemerintah yang ada saat ini, mudah-mudahan kalau semua aparatur di negara ini sudah menjunjung tinggi azas kejujuran barulah kita sebagai anak bangsa ini memberikan solusi dan metode yang lebih bagus lagi di dalam rekrutmen CPNS.
Owh mungkin karena takut adanya unsur kecurangan kali ya makanya TKD bobotnya 60%. Itu solusi yang lumayan bagus juga. Ya semoga yang lulus nanti memang memiliki kemampuan bidang yang bagus juga. 🙂