PENETAPAN USULAN PENELITIAN DESENTRALISASI TAHUN 2014

Oleh Arianda – 10 December 2013

Kepada      : 
Yth.
Ketua LP/LPPM Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Politeknik
(Daftar Nama Perguruan Tinggi Terlampir)

Menindaklanjuti hasil Koordinasi Bidang Penelitian yang dilaksanakan pada tanggal 28, 29, 30 Nopember di Surabaya dan tanggal 4 Desember 2013 di Denpasar Bali yang  diikuti oleh para ketua LP/LPPM perguruan tinggi negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se Indonesia dan berkenaan dengan telah berakhirnya pelaksanaan MONEV Penelitian yang dilakukan oleh Ditlitabmas dan untuk menetapkan usulan penelitian yang akan di danai pada tahun 2014 melalui dana BOPTN Penelitian, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dana penelitian di perguruan tinggi negeri (PTN) baik untuk usulan penelitian  yang baru maupun penelitian lanjutan (on going) pembiayaan nya bersumber dari dana BOPTN  yang telah dialokasikan di masing-masing PTN untuk tahun anggaran 2014.
  2. Kepada LP/LPPM PTN kelompok mandiri, utama, madya dan binaan dan PTS kelompok utama dan madya diminta SEGERA menetapkan usulan penelitian yang akan didanai baik usulan penelian yang baru maupun penelitian yang lanjutan (on going) melalui SIM-LITABMAS.
  3. Untuk usulan penelitian yang baru (proposal baru) penetapannya berpedoman pada mekanisme proses desentralisasi penelitian, yaitu proposal yang didanai telah memalui proses seleksi desk evaluasi dan pemaparan hingga penetapan.
  4. Adapun untuk penelitian lanjutan (on going) penetapnya juga harus berpedoman pada mekanisme desentralisasi penelitian yaitu nilai MONEV adalah gabungan dari hasil MONEV Internal 50% dengan hasil MONEV Eksternal (Dikti) 50% dan Seminar Kelayakan.
  5. Seminar kelayakan dilaksanakan oleh perguruan tinggi Saudara untuk judul-judul penelitian lanjutan yang memenuhi syarat akan didanai pada tahun berikutnya.
  6. Bagi LP/LPPM perguruan tinggi negeri (PTN) yang telah menetapkan usulan penelitian yang layak didanai pada tahun anggaran 2014 sesuai dengan mekanisme tersebut di atas, segera melaporkan secara online ke SIM-LITABMAS paling lambat tanggal 20 Desember 2013 dan mengalokasikan dananya sesuai dengan contoh RKA-KL yang telah diberikan kepadas Saudara dalam Koordinasi Bidang Penelitian..
  7. Sedangkan bagi LP/LPPM perguruan tinggi swasta (PTS) kelompok utama dan madya yang telah menetapkan usulan penelitian yang baru maupun yang lanjutan seperti tersebut di atas, pendanaanya akan ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi sesuai dengan alokasi dana yang tersedia pada tahun anggaran 2014.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,

ttd

Agus Subekti
NIP. 19600801 198403 1 002

Unduh File:
PENETAPAN USULAN PENELITIAN DESENTRALISASI TAHUN 2014