Pencanangan Pelaksanaan SIPKD

Oleh Dedi Triyanto – 11 November 2013

Yth.

  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV

Dalam rangka implementasi amanah  UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 72 tentang Beban Kerja Dosen, dan PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dengan ini kami memandang perlu mencanangkan pelaksanaan Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD) kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia sebagai penyempurnaan pelaksanaan program Beban Kerja Dosen (BKD).

Sehubungan pelaksanaan SIPKD tersebut berkaitan erat dengan :

(1) Alokasi tunjangan profesi dan kehormatan dosen di perguruan tinggi
(2) Penetapan kenaikan jabatan akademik dosen, dan
(3) Alokasi BOPTN,

maka dengan ini kami mengharapkan kehadiran Saudara pada :

Hari/Tanggal : Kamis, 14 November 2013
Jam          : 10.00 s/d 13.00 wib
Tempat       : Ruang Sidang Lantai 3, Gedung D Ditjen Pendidikan Tinggi
Acara        : 1. Program Pengembangan Karir Dosen (Direktur Diktendik)
2. Pencanangan SIPKD (Dirjen Dikti)
3. Paparan dan demo pengisian SIPKD

Silakan unduh  salinan edaran  selengkapnya