Kemdikbud dan PPATK Jalin Kerja Sama Pencegahan Tindak Pencucian Uang

09/30/2013

Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemdikbud) menjalin kesepakatan dengan Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) tentang kerja sama dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kemdikbud yang diwakili Irjen Haryono Umar, menandatangani nota kesepakatan bersama Ketua PPATK M Yusuf di Gedung Itjen Kemdikbud, Senin (30/9).

Kerja sama ini, kata Haryono, menjadi sarana untuk mencegah praktek-praktek yang mengarah pada tidak pidana korupsi dan pencucian uang. “Kami mengharapkan dengan upaya pencegahan ini tidak ada lagi yang mau melakukan hal-hal yang terkait tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Melalui kerja sama ini pula, lanjutnya, Kemdikbud dan PPATK dapat bertukar informasi terkait hasil audit yang dilakukan kedua belah pihak. Haryono menjamin, setiap informasi yang masuk ke Kemdikbud melalui PPATK akan dijamin kerahasiaannya sesuai dengan prosedur dalam nota kerja sama tersebut. “Ada informasi apa saja kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur, dan kami jamin kerahasiaan informasi yang Bapak beri sesuai dengan MoU ini,” kata Haryono.

Menurut Haryono, kerja sama ini telah dirintis sejak lama. Sejak dirinya menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemdikbud, pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan PPATK untuk menyusun rancangan MoU tersebut. Bahkan, tambahnya, format kerja sama ini telah direvisi beberapa kali. “Ini bukan gara-gara temuan, kita sudah mendesain sejak lama, sejak tahun pertama saya disini,” ungkapnya.

Ketua PPATK M Yusuf usai penandatangan nota kesepahaman mengatakan, MoU ini bisa dijadikan filter tambahan jika terdapat transaksi mencurigakan di lingkungan Kemdikbud. Setiap laporan yang dikeluarkan PPATK, kata Dia, dapat diverifikasi terlebih dahulu ke Kemdikbud sebelum  diteruskan ke penegak hukum. “Jika nanti ada indikasi pidana kita bisa duet ke penegak hukum. Yang kedua, misalnya nanti beliau ingin memastikan orang ini orang-orang yang jujur, nanti kita bisa cek,” kata Yusuf.

Yusuf menambahkan, aliran dana ke pejabat publik di Kemdikbud sedini mungkin dapat diawasi. Atau contoh lain, jika ada promosi jabatan, pegawai yang dipromosikan dapat dicek integritasnya dari transaksi keuangannya. “Bisa juga ketika ada promosi, misalnya pak Menteri menunjuk pejabat rektor atau lain sebagainya, bisa dicek ini apakah orang yang berintegritas diliat dari transaksi keuangannya,” pungkasnya. (AR)