PENGUMUMAN PENERBITAN NUPTK BARU.

Kepada PTK se-Indonesia yth.

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru *.

Proses pengajuan NUPTK baru sudah dapat dilakukan dengan mencetak Ajuan NUPTK baru (Kode: S06) yang tersedia menggunakan login PTK (PegID) personal masing-masing. Pemberian NUPTK Baru periode 2013 ini hanya berlaku bagi Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK hingga saat ini. Sedangkan untuk Guru yang bersertifikasi dan teridentifikasi NUPTK yang sebenarnya akan dibuatkan Nomor Registrasi Guru (NRG)

Sesuai dengan permintaan pihak P2TK Dikdas, P2TK Dikmen dan P2TK Paudni. Khusus bagi para PTK yang telah terdata di sistem pendataan DAPODIK namun belum memiliki NUPTK Permanen. Silakan melakukan proses Penerbitan NUPTK Baru melalui Layanan PADAMU NEGERI sesuai Surat Edaran dari Sesjen BPSDMPK-PMP No. 14742/J1/LL/2013 tanggal 29 Juli 2013 tentang Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru ber NUPTK 999**. Untuk panduan dan informasi lebih lanjut silakan kontak dengan LPMP di wilayah masing-masing.

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.

Salam PADAMU NEGERI,
Tim Admin Pusat
PADAMU NEGERI INDONESIA-ku
BPSDMPK-PMP Kemdikbud 2013

Referensi Surat Resmi:

*) Surat Edaran Layanan PADAMU NEGERI 2013 tanggal 31 Mei 2013 di SINI

**) Surat Edaran tentang Pemberian NUPTK baru tanggal24 Juli 2013
Surat Kepala Badan Tentang Pemberian NUPTK 2013.pdf atau di SINI

***) Surat Edaran tentang Pengajuan NUPTK Baru bagi Guru Bern NUPTK 999 tanggal 29 Juli 2013 (NEW) batas waktu pengajuan 15 Agustus 2013
Surat Tentang Pemberian NUPTK berawalan 9999.pdf atau di SINI

****) Surat Edaran Tugas LPMP 2013 tanggal 29 Juli 2013 di SINI

Pedoman Padamu Negeri (Final)

Lihat prosedur untuk langkah yang lebih detil

Tentang NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:

  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK

Cari dan lihat status NUPTK Anda

Login / Aktivasi Akun bagi Pendidik & Tenaga Kependidikan (PTK) / Siswa Sekolah/operator

Bagi PTK yang belum mendapatkan Akun, silakan Unduh Formulir dan ikuti Prosedur yang ada; atau silakan hubungi Admin SIAP PADAMU Sekolah Induk masing-masing.Alur ini menggambarkan prosedur awal yang dijalani oleh PTK, dalam pengambilan Formulir

PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.

Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1

Formulir Registrasi PTK Baru

Jika Nama / NUPTK / PegID Anda tidak ada dalam daftar, silakan unduh formulir dibawah ini.