Silakan unduh:

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2013   tanggal   18 Oktober 2013, tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013  tanggal 4 Juli 2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 dan Lampirannya di sini

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor  72/PMK.02/2013   tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 dan Lampiran  atau bisa unduh PMKnya di sini dan Lampirannya di sini

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Menurut Permenkeu no. 71/PMK.02/2013 :
Pasal 1
2. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran, sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/L.
3. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
4. Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/ sub keluaran (sub output).

Standar Biaya Masukan (SBM) sebelum tahun 2012 dikenal dengan nama Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar Biaya Keluaran dikenal dengan nama Standar Biaya Khusus (SBK)