Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan
PER-22/PB/2013 : Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap atau di sini (tayangan penjelasan)
sebagai petunjuk pelaksanaan lebih lanjut atas :
Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 : Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap