Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan

PER-22/PB/2013 : Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap atau di  sini   (tayangan penjelasan)

sebagai petunjuk pelaksanaan lebih lanjut atas :

Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 : Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap