Kaitan Antara Permenpan & RB no. 17  Tahun 2013 dengan Kualifikasi Dosen

Kebetulan di Milis Evaluasi ada seorang dosen menanyakan nasib dosen lulusan S1 yang sama sekali tidak disinggung di Permenpan & RB no. 17 tahun 2013.  Adik itu risau apakah sejak Permenpan & RB ini diundangkan sejawatnya yang  masih S1 dibenarkan mengajar ? apakah sejawatnya yang lulusan S1 yang sudah sempat memiliki Jabatan Akademi Dosen minimal AA apakah masih dibenarkan membimbing tugas akhir mahasiswa setelah Permenpan & RB ini efektif diundangkan ? Bagaimana di PTnya tak ada dosen yang memenuhi persyaratan yang tertera di lampiran VI Permenpan & RB tersebut?

Untuk memahami Kebijakan Pemerintah tak bisa hanya merujuk pada SATU peraturan perundangan aja harus merangkaikannya dengan sejumlah produk hukum terkait, terutama perlu memahami jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta kekuatan hukum sesuai dengan hierarkinya.

Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

Seandainya kita ingin mengetahui persyaratan kualifikasi dosen, batas waktu pelaksanaan serta sanksi yang dijatuhkan, mari kita coba telusuri dengan menempatkan peraturan perundangan terkait kualifikasi dosen menurut tataan hierarki dan diurut menurut tahun pembentukannya:

1. UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
2. UU no. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. UU no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4. UU no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. PP no. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6. PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
7. PP no. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
8. Permenpan & RB no.17 tahun 2013 tentang Jafung dosen dan angka kreditnya
9. Permendikbud no. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar dan Jafung Tidak Tetap Lainnya pada Perguruan Tinggi
10. Kepmenkowaspan no.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (sudah dibatalkan oleh Permenpan no. 17 tahun 2013)
11. Kepmendiknas no. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (JUKLAK SK 38)
12. Keputusan Bersama no. 181 Tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (JUKLAK SK 38)
13. Edaran Direktur Diktendik no. 2899.1/E4.1/2011 tentang NIDN

Mari kita analisa:
– UU no. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 8 ayat 2
Semua keputusan atau peraturan menteri memiliki kekuatan hukum sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangannya

– UU no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 18 ayat 3
Program sarjana wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.
Pasal 19 ayat 3
Program magister wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.
Pasal 20 ayat 3
Program doktor wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.
Pasal 21 ayat 4
Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program magister atau sederajat.
Pasal 22 ayat 3
Program magister terapan wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.
Pasal 23 ayat 3
Program doktor terapan wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik lulusan program doktor atau yang sederajat.
Pasal 24 ayat 4
Program profesi wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program profesi dan/atau lulusan program magister atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 25 ayat 4
Program spesialis wajib memiliki Dosen yang berkualifikasi akademik minimum lulusan program spesialis dan/atau lulusan program doktor atau yang sederajat dengan pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 69 ayat 3
Setiap orang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(2) Jenjang jabatan akademik Dosen tidak tetap diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara Perguruan Tinggi.
– SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 92
(1) Perguruan Tinggi yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), atau ayat (7), Pasal 33 ayat (6), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 60 ayat (5), Pasal 73 ayat (3) atau ayat (5), Pasal 74 ayat (1), Pasal 76 ayat (1), Pasal 78 ayat (2), atau Pasal 90 ayat (5) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara bantuan biaya Pendidikan dari Pemerintah;
c. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Pendidikan;
d. penghentian pembinaan; dan/atau
e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 98
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

– UU no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 46 ayat 2
Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum:
a.lulusan program magister untuk program diploma atau
program sarjana; dan
b.lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

– UU no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 42
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

– PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
Pasal 39
(1) Dosen yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhinya, dikenai sanksi oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan masyarakat berupa:
a.dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen;
b.diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya; atau
c.diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.

– PP no. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan qq PP no. 32 Tahun 2013
Pasal 28
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 31
(1) Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a. lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program diploma;
b. lulusan program magister (S2) untuk program sarjana (S1); dan
c. lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program doktor (S3).
(2) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir a, pendidik pada program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
(3) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir b, pendidik pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi setelah sarjana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.

– Permenpan & RB no.17 tahun 2013 tentang Jafung dosen dan angka kreditnya
Pasal 35
2 ) Penilaian prestasi kerja (kum) yang diperoleh sampai tgl 21 Maret 2013 dinilai berdasarkan pedoman lama (yaitu Kepmenkowaspan no.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)
3 ) Juklak SK 38 yaitu Kepmendiknas no. 36/D/O/2001 dan Keputusan Bersama no. 181 Tahun 1999 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berubah berdasarkan Permenpan no. 17 tahun 2013
Pasal 36
Juklak Permenpan no. 17 tahun 2013 diatur oleh Mendikbud bersama Kepala BKN (pengganti Kepmen 36/D/O/2001 dan SKB no. 181 tahun 1999)

– Permendikbud no. 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar dan Jafung Tidak Tetap Lainnya pada Perguruan Tinggi
Pasal 1
(1) Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
(2) Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat.
Pasal 2
Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

– Edaran Direktur Diktendik no. 2899.1/E4.1/2011 tentang NIDN
Di dalam Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) Ditjen Pendidikan Tinggi, setiap dosen yang pada tahun 2015 belum berkualifikasi akademik minimal S2 akan secara otomatis dikategorikan sebagai dosen tidak tetap

Rangkuman hasil analisa :

1 ) Semua dosen lulusan S1 baik berstatus dosen tetap maupun tidak tetap menurut PP 37 Tahun 2009 pasal 39 butir (1) masih dibenarkan berprofesi sebagai dosen sampai akhir tahun 2015 (persisnya tanggal 30 Desember 2015 yaitu 10 tahun dihitung dari tanggal UU Guru dan Dosen diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005)
2 ) Lulusan S1 yang tidak berjafung NIDNnya diubah ke NUPN terhitung Surat  Direktur Diktentik no. 2899.1/E4.1/2011 diedarkan pada tgl 11 Oktober 2011,  dengan demikian mereka sudah berstatus dosen honorer sejak surat edaran ini diedarkan. Lulusan S1 berjafung masih diberi kesempatan memiliki NIDN (masih diakui sebagai dosen tetap) sampai tanggal 30 Desember 2015
3 ) Setelah 30 Desember 2015 semua dosen lulusan S1 termasuk yang memiliki jafung status berubah jadi tenaga pengajar honorer, mereka masih berkesempatan diangkat jadi dosen honorer yang berinduk pada suatu PT tertentu apabila memiliki prestasi luar biasa yang bermanfaat buat institusi tempat mereka mengabdi dengan merujuk pada UU no. 12 Tahun 2012 Pasal 69 ayat 3 dan Permendikbud no. 40 Tahun 2012 pasal 1
4 ) Lulusan S1 yang telah berjafung, berhubung tugas mengajar dan membimbing serta tanggung jawabnya tidak diatur dalam Permenpan no. 17 tahun 2013 sementara menurut PP 37 Tahun 2009 pasal 39 mereka masih berhak menyandang dosen tetap sampai akhir tahun 2015 dengan demikian maka sebelum terbit juklak baru masih diperkenankan mempergunakan mereka sebagai dosen pengajar dan pembimbing sesuai lampiran 1 Kepmenkoswaan no. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999
5 )  Bagi PT yang belum memiliki SDM sesuai Lampiran V dan VI Permenpan & RB no.  17 tahun 2013 agar segera meningkatkan kualifikasi dosen tetapnya dengan memanfaatkan program beasiswa S2/S3 yang ditawarkan Diktendik Dikti, Kemenkeu (LPDP) dan Lembaga lainnya, bagi lulusan S1 yang tidak memiliki NIDN bisa melalui jalur calon dosen di Program Beasiswa BPP-DN dan BPP-LN Dikti.  Perlu dicermati pasal 18-25 UU PT  tidak mencantumkan SDM tsb harus berstatus dosen tetap walau untuk tujuan akreditasi setiap prodi wajib memiliki 6 dosen tetap. Jadi sementara waktu kekurangan SDM yang memenuhi persyaratan kualifikasi masih bisa dicukupi dengan datangkan dosen honorer/dosen tidak tetap/dosen tamu, perlu diperhatikan walau UU PT diberlakukan pada tgl diundangkan yaitu 10 Agustus 2012, namun UU ini juga memberi waktu selambat-lambatnya 2 tahun bagi Kemendikbud untuk mempersiapkan juklaknya.
6 ) Dosen honorer bisa diangkat jadi dosen pembimbing dengan mengacu pada Permendikbud no. 40 Tahun 2012
7 ) Penerapan sanksi dari PP 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 39  hanya berlaku untuk dosen yang berstatus dosen tetap.
8 ) Sanksi untuk PT yang memakai dosen yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi minimal dosen  silakan baca pasal 92 UU no. 12 Tahun 2012 tentang PT. Sanksi untuk dosen tetap yang tidak memenuhi persyaratan merujuk pada pasal 39 PP 37 Tahun 2009 tentang dosen . Untuk dosen honorer yang tidak memenuhi kualifikasi dosen tak ada sanksi karena honorer tidak ada ikatan kerja, bisa mengundurkan diri atau diberhentikan dengan hormat kapan aja tidak dibutuhkan lagi.

Salam, Fitri