Silakan unduh:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 dan Lampiran tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka kreditnya, atau bisa juga unduh di SINI
PerMenpan ini ditetapkan pada tangggal 15 Maret 2013 dan membatalkan Kepmenkowasbangpan no. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999, PerMenpan & RB ini berisi 6 lampiran, selain menetapkan persyaratan pengangkatan jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar, juga menetapkan batas waktu pengajuan kenaikan jabatan akademik dan kepangkatan dosen. Lampiran V dan VI berisi wewenang dan tanggung jawab dosen dalam mengajar dan membimbing tugas akhir
Penjelasan di DESK INFORMASI SETKAB :
Permenpan No. 17/2013: Dosen Minimal S2, Profesor Wajib Tulis Karya Ilmiah
Semoga bermanfaat, Fitri.