Surat Edaran Direktur Diktendik :

Nomor: 510/E4.3/2013    tanggal 15 April 2013
Hal:  Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen

Yth,
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis  I s/d XII

Sehubung dengan Surat Direktur Direktur Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti No. 3676/E4.3/2012 tanggal 19 Desember 2012 perihal  Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen (Usulan LK diberhentikan dari Jan-Maret 2013), bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa, mulai bulan April 2013  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerima kembali usulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen ke Lektor Kepala seperti biasa.

Salinan selengkapnya bisa unduh di :  Sini