Surat Edaran Direktur Diktendik :
Nomor: 510/E4.3/2013 tanggal 15 April 2013
Hal: Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
Yth,
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis I s/d XII
Sehubung dengan Surat Direktur Direktur Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti No. 3676/E4.3/2012 tanggal 19 Desember 2012 perihal Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen (Usulan LK diberhentikan dari Jan-Maret 2013), bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa, mulai bulan April 2013 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerima kembali usulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen ke Lektor Kepala seperti biasa.
Salinan selengkapnya bisa unduh di : Sini