Permendikbud no. 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kemdikbud

Permendikbud ini telah membatalkan:

– Permendikbud no.73 Tahun 2012: Bantuan Sosial Untuk Komunitas Budaya

– Permendikbud no. 65 Tahun 2012: Bantuan Sosial Sarana Kesenian Kepada Satuan Pendidikan

– Permendikbud no. 64 Tahun 2012: Bantuan kepada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Nonformal serta Lembaga di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal

– Permendikbud no. 44 Tahun 2006: Bantuan untuk Lembaga Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan

Permendikbud ini sebagai Pelaksana Peraturan Pemerintah:

PP no. 28 Tahun 1981: Pemberian Bantuan kepada Sekolah Swasta

PP no. 39 Tahun 1982: Pemberian Bantuan kepada Perguruan Tinggi Swasta

dan melengkapi :

Permenkeu no. 81/PMK.05/2012: Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga

PENERIMA BANTUAN SOSIAL menurut  Permendikbud no. 24 Tahun 2013
Pasal 3
Penerima bantuan sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan adalah sebagai berikut:
a. penerima bantuan sosial di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi perorangan, komunitas budaya, lembaga pendidikan negeri maupun swasta, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penerima bantuan sosial perorangan sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,pelaku budaya dan maestro budaya;
c. lembaga pendidikan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada huruf  a terdiri atas perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, lembaga pendidikan anak usia dini, sekolah luar biasa dan lembaga penyelenggara pendidikan khusus baik negeri maupun swasta, serta lembaga yang bergerak di bidang pendidikan non formal;
d. komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada huruf a terdiri atas komunitas tradisi, komunitas kepercayaan, komunitas seni,dan komunitas sejarah;
e. lembaga/organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada huruf  a terdiri atas penyelenggara pendidikan kebudayaan, penyelenggara pembinaan pemuda, penyelenggara pembinaan pramuka, pengembangan olahraga, penyelenggara pembinaan organisasi kemasyarakatan, dan
organisasi yang bergerak di bidang kebudayaan; dan
f. penerima bantuan sosial yang diberikan oleh masing-masing kantor/satker ditetapkan oleh KPA sesuai dengan tugas dan fungsinya.