Program Beasiswa Tesis/Disertasi LPDP

Beasiswa tesis/disertasi adalah bantuan untuk menyelesaikan tesis/disertasi bagi para mahasiswa Magister atau Doktor yang memiliki keterbatasan dana dalam penyelesaian program Magister atau Doktornya baik yang sedang belajar di dalam negeri maupun di luar negeri. Tujuan program ini adalah mempercepat tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas, yang dapat memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi nasional, serta memberikan nilai tambah pada produk dan jasa nasional.

BEASISWA TESIS/DISERTASI

    1. Persyaratan Pendaftaran
    2. Tata Cara Pendaftaran
    3. Formulir Pendaftaran
    4. FAQ

Note: Bagi yang tak bisa akses ke Link di atas, bisa juga melalui laman resmi INI dan ini Panduan Pendaftaran

Tenggat Waktu pendaftaran

Hari Selasa tanggal 30 April 2013 pukul 24.00 WIB.

Metode Pendaftaran

Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan mengunggah dokumen-dokumen pendukung dan mengisi formulir sesuai format yang diberikan. Seluruh dokumen pendukung (asli) dan cetak formulir harus dibawa pada tahap seleksi wawancara.

Formulir dan Dokumen Pendukung

  1. Cetak Formulir Pendaftaran Online
  2. Ijazah dan Transkrip Asli
  3. Sertifikat TOEFL/IELTS/TOAFL
  4. Sertifikat Prestasi
  5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat Tindakan Melanggar Hukum
  6. Surat Pernyataan Tidak Pernah Terlibat Tindakan Melanggar Kode Etik Akademik
  7. Surat Pernyataan Mengabdi kepada Kepentingan Bangsa Indonesia
  8. Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa dari Sumber lain
  9. Surat Ijin Belajar dari atasan bagi yang sedang bekerja
  10. Surat Keterangan dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja
  11. Essay

Ada juga :

BEASISWA MAGISTER/DOKTOR, yang berminat silakan kunjungi Website LPDP

    1. Persyaratan Pendaftaran
    2. Tata Cara Pendaftaran
    3. Formulir Pendaftaran
    4. FAQ

Atau juga bisa dari Laman sini

Berita Terkait LPDP:

Rp16 T Dana Abadi Pendidikan Ditangani Kemenkeu

Jum’at, 04 Januari 2013 09:48 wib
JAKARTA – Salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2013 adalah memanfaatkan dana pengembangan pendidikan atau yang disebut dengan dana abadi. Namun, pengelolaan dana tersebut mengundang tanda tanya dari berbagai pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi X DPR.

Mendikbud Mohammad Nuh menegaskan, dana yang diperkirakan akan mencapai Rp16 triliun pada 2013 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dan sebelumnya sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR. Menurut Nuh, pengelolaan dana abadi tidak berada di tangan Kemendikbud, melainkan di bawah wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).”Kemenkeu sudah membentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada 2012 (untuk mengelola dana abadi), dan dewan penyantun yang terdiri dari Kemenkeu, Kemendikbud, dan Kementerian Agama,” ujar Nuh di Gedung D Kemendikbud, kemarin.Nuh juga mempersilakan pihak-pihak yang mempertanyakan tentang jumlah pengelolaan dana abadi ini untuk melakukan pemeriksaan.

“Kalau BPK atau siapa pun yang mau memeriksa, monggo. Nanti silahkan datang ke Kementerian Keuangan, cek berapa jumlahnya,” imbuh Nuh
(rfa) . sumber: kampus.okezone.com

***

Bunga Dana Abadi Pendidikan Mulai Dikucurkan
Rp 800 Miliar untuk Beasiswa S2 dan S3
http://www.jpnn.com/

Senin, 11 Maret 2013 , 05:50:00
PONTIANAK – Setelah bertahun-tahun mengendap, akhirnya pemerintah mengucurkan bunga dari hasil optimaliasi dana abadi pendidikan. Melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), pemerintah akan mengucurkan sekitar Rp 800 miliar bunga simpanan pokok dana abadi pendidikan Rp 16 triliun khusus untuk beasiswa S2 dan S3.  Perkembangan terbaru tentang informasi beasiswa oleh LPDP ini bisa dipantau di www.lpdp-depkeu.go.id Ditemui usai sosialisasi Bidik Misi di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Minggu (10/3), Mendikbud Mohammad Nuh mengakui bunga simpanan dana abadi pendidikan baru disalurkan tahun ini. “Dana abadi pendidikan sendiri sudah mulai kita tabung dari anggaran fungsi pendidikan sejak 2010 lalu,” kata menteri asal Surabaya itu. Nuh menuturkan, pencairan hasil pengelolaan dana abadi pendidikan ini ditetapkan setelah terbentuknya LPDP. Dia mengatakan, LPDP yang bertugas mengelola dana abadi pendidikan ini bersifat badan layanan umum (BLU). “Tugas utamanya adalah mengelola dana abadi pendidikan dengan tetap mengutamakan keamanan uang itu sendiri,” tandasnya.

…dst