Ada yang bertanya apakah tak sama surat rekomendasi dengan surat lolos butuh bila dosen ingin pindah homebase dan siapa yang berwenang terbitkan surat-surat tersebut ? ok deh setelah memberi tanggapan saya pikir mungkin ada baiknya share di sini untuk yang mungkin juga butuh informasi ini:

Untuk dosen tetap PTS yang ingin pindah homebase, perlu saya jelaskan Surat Rekomendasi berbeda dengan Surat Lolos Butuh.  Surat Rekomendasi diberi Kopertis ybs yang nantinya dilaksanakan secara online dari menu mereka di web http://evaluasi.dikti.go.id/dan Surat Lolos Butuh adalah surat keluar secara baik-baik yang diberi pimpinan PT asal.

Di dalam web http://evaluasi.dikti.go.id/ setelah login pakai username dan password PT akan nampak penjelasan sbb:
Untuk pindah homebase dosen
Dokumen Penunjang yang dibutuhkan:
Hanya File Jenis .jpg | .pdf | .gif | .png yang diterima
Dokumen 1 : Surat Lolos Butuh/Surat keluar secara baik-baik dari PT asal ( penjelasan tambahan: oleh Rektor/Ketua/Direktur PT asal,  suratnya resmi pakai kop surat PT dicap dan diteken pimpinan ybs,  formatnya bebas yang penting isinya menjelaskan anda sudah keluar secara baik-baik dari PT yang dia pimpin)
Dokumen 2 : Surat Pernyataan sebagai dosen tetap, format sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001, ini formatnya.
Dokumen 3 : SK pengangkatan dari Yayasan sebagai dosen tetap di PT tujuan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan Yayasan. Ini contohnya

Dan ada tulisan di situ:
Pengajuan Perpindahan Homebase Dosen Antar PT
Sebelum diproses di DIKTI, Perpindahan Homebase Dosen Antar PT akan diproses untuk diberi rekomendasi (pejelasan tambahan: dilakukan secara online) oleh Kopertis Asal dari Dosen (dan Kopertis Tujuan) untuk PT di bawah pembinaan Kopertis

Surat Edaran Direktur Diktendik yang terkait Kebijakan Baru Pindah Home Base: 3387/E4.1/2012: SE Direktur Diktendik tentang Kebijakan Baru NIDN dan Pindah Homebase Dosen, Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban

Penjelasan tambahan:
Sekarang yang bisa login PT hanya operator kampus dan pimpinan PT ybs (masing-masing PT memiliki username dan password yang berbeda satu sama lain yang hanya diketahui oleh operator dan pimpianan PT tersebut,  kopertis aja tak bisa login menu PT, kopertis hanya bisa login menu kopertis dengan username dan password milik mereka sendiri) maka sekarang sebagian pengajuan secara online seperti pengajuan NIDN, NUPN, pindah homebase intra PT  tidak lagi melibatkan kopertis terkecuali pindah homebase antar PT mulai tahun ini dibutuhkan rekomendasi dari Kopertis secara online ke Diktendik dikti.  Dengar dari salah satu Kasubag Kopertis sampai saat ini menu rekomendasi di laman mereka belum diaktifkan sehingga mereka juga serba tidak tahu.

Hanya itu yang bisa saya berbagi, sukses selalu…

Salam, Fitri.