Ada yang bertanya apakah tak sama surat rekomendasi dengan surat lolos butuh bila dosen ingin pindah homebase dan siapa yang berwenang terbitkan surat-surat tersebut ? ok deh setelah memberi tanggapan saya pikir mungkin ada baiknya share di sini untuk yang mungkin juga butuh informasi ini:
Untuk dosen tetap PTS yang ingin pindah homebase, perlu saya jelaskan Surat Rekomendasi berbeda dengan Surat Lolos Butuh. Surat Rekomendasi diberi Kopertis ybs yang nantinya dilaksanakan secara online dari menu mereka di web http://evaluasi.dikti.go.id/dan Surat Lolos Butuh adalah surat keluar secara baik-baik yang diberi pimpinan PT asal.
Di dalam web http://evaluasi.dikti.go.id/ setelah login pakai username dan password PT akan nampak penjelasan sbb:
Untuk pindah homebase dosen
Dokumen Penunjang yang dibutuhkan:
Hanya File Jenis .jpg | .pdf | .gif | .png yang diterima
Dokumen 1 : Surat Lolos Butuh/Surat keluar secara baik-baik dari PT asal ( penjelasan tambahan: oleh Rektor/Ketua/Direktur PT asal, suratnya resmi pakai kop surat PT dicap dan diteken pimpinan ybs, formatnya bebas yang penting isinya menjelaskan anda sudah keluar secara baik-baik dari PT yang dia pimpin)
Dokumen 2 : Surat Pernyataan sebagai dosen tetap, format sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001, ini formatnya.
Dokumen 3 : SK pengangkatan dari Yayasan sebagai dosen tetap di PT tujuan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan Yayasan. Ini contohnya
Dan ada tulisan di situ:
Pengajuan Perpindahan Homebase Dosen Antar PT
Sebelum diproses di DIKTI, Perpindahan Homebase Dosen Antar PT akan diproses untuk diberi rekomendasi (pejelasan tambahan: dilakukan secara online) oleh Kopertis Asal dari Dosen (dan Kopertis Tujuan) untuk PT di bawah pembinaan Kopertis
Surat Edaran Direktur Diktendik yang terkait Kebijakan Baru Pindah Home Base: 3387/E4.1/2012: SE Direktur Diktendik tentang Kebijakan Baru NIDN dan Pindah Homebase Dosen, Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban
Penjelasan tambahan:
Sekarang yang bisa login PT hanya operator kampus dan pimpinan PT ybs (masing-masing PT memiliki username dan password yang berbeda satu sama lain yang hanya diketahui oleh operator dan pimpianan PT tersebut, kopertis aja tak bisa login menu PT, kopertis hanya bisa login menu kopertis dengan username dan password milik mereka sendiri) maka sekarang sebagian pengajuan secara online seperti pengajuan NIDN, NUPN, pindah homebase intra PT tidak lagi melibatkan kopertis terkecuali pindah homebase antar PT mulai tahun ini dibutuhkan rekomendasi dari Kopertis secara online ke Diktendik dikti. Dengar dari salah satu Kasubag Kopertis sampai saat ini menu rekomendasi di laman mereka belum diaktifkan sehingga mereka juga serba tidak tahu.
Hanya itu yang bisa saya berbagi, sukses selalu…
Salam, Fitri.
Terimakasih atas info-nya bu Fitri…Kebetulan saya ada rencana pindah ke PTS lain, bagaimana dengan status serdos..apakah tetap aktif atau dinonaktifkan jika pindah (saya serdos 2011). Mohon dijelaskan bu..
Dik hebronp
Tunjangan serdos adalah hak dosen yang sudah disertifikasi, selama masih menjadi dosen tetap di manapun anda berada tetap bisa diajukan kembali melalui kopertis tempat bertugas tanpa harus diserdos lagi. Yang penting pindah homebase harus menurut aturan yang berlaku dan terdata di epsbed/pdpt, jangan sempat diobah jadi dosen honorer (tidak ada homebase lagi) itu bisa menghalangi proses pencairan tunjangan.
Sukses selalu, salam, Fitri
selamat pagi buk fitri,
saya mau tanya ibu. saya salah satu dosen swasta yang dulunya mendapat bantuan uang kuliah S2 dari program hibah. saya lulus S2 tahun 2012 bulan juni.
karena jumlah dosen tetap di prodi saya ada 9 orang dan jumlah mahasiswa yang hanya 1 kls/semester membuat saya sering kekurangan kelas mengajar.
di lain sisi ada pt yang membutuhkan dosen, karena dosennya belum mencukupi. saat saya buat surat mau pindah home base, direktur tempat saya bekerja tidak megizinkan saya untuk pindah. alasan dia takut dituntut pemerintah kalaw saya pindah home base. sapakah saya tidak bisa pindah home base buk?. walaupun saya tidak sejahtera di pt tempat saya bekerja?. terima kasih sebelumnya ibu…
Dik Sinta P, program hibahnya apakah disertai ikatan dinas ? kalo ada selesaikan ikatan dinas dulu baru bisa pindah homebase, bila masih dalam ikatan dinas maka wajib kembalikan uang BPP-DN atau BPP-LN yang sudah pernah terima sesuai ketentuan yang tercantum di surat tugas belajar, baru pimpinan PTS berwenang terbitkan surat lolos butuh. Itupun kadang PT curang bisa terjadi kasus seperti ini : http://www.kopertis12.or.id/2013/06/16/pak-mendikbud-masih-adakah-nilai-sepotong-kejujuran-di-wilayah-bapak.html
selamat pagi Ibu Fitri, tapi saya tidak pernah terikat dinas dengan biaya kuliah tersebut ibu. makanya saya bingung, padahal direktus tempat saya bekerja minta surat dari dikti bahwa dia tidak akan dituntut berhubungan dengan perpindahan home base saya. katanya klw dari hibah barang bekasnya pun harus ada. padahal sudah saya bilang juga, buat perjanjian bahwa saya akan tetap mengabdi di perguruan tinggi lama. tapi direktur ngotot minta surat dari dikti. padahal saya cuma dosen biasa yang tidak punya rekan di dikti. bisa ibu bantu berikan solusinya?. terima kasih ibu?
selamat pagi ibu fitri, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya memang biaya uang kuliah saya dari uang hibah. dan kebetulan saya salah satu task force kegiatan waktu itu. sebenarnya untuk kuliah sudah dianjurkan melalui bpps. tapi karena kami minta tolong ke tim reviewer akhirnya di izinkan. jadinya kegiatan pelatihan dikurangi dan digantikan menjadi kuliah. masalah ikatan dinas tidak pernah dibuat ibu. dan sekarang direktur meminta saya mencari surat resmi dari dikti, bahwa dia tidak akan dituntut jika saya pindah home base.
Pagi Dik Sinta, kalo lokasi di Jakarta sebaiknya langsung konsultasi ke :
Kementerian Pendidkan Nasional dan Kebudayaan RI
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti
Prof. Dr. Supriadi Rustad, M.Si
Gedung D – Lantai 5
Senayan, Jakarta
Telp : (021) 57946053
Fax : (021) 57946052
Email : [email protected]
atau
Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi
Drs. Agus Susilohadi, M.Si.
Email : [email protected]
atau
Kepala Bagian Informasi dan Pelaporan
Mulyono, SH., MM
Gedung D – Lantai 9
Telp : (021) 57946079
Fax : (021) 57946135
Email : [email protected]
Mereka adalah pejabat yang berwenang menjawab problem adik dan InsyaAllah akan beri solusi. Kalopun alamat adik jauh dari Jakarta selain pakai email juga perlu kirim surat resmi ke alamat Dikti di atas, kalo surat yang dilengkapi nama dan alamat jelas merupakan kewajiban yang harus ditanggapi bagi para abdi negara. Kalo email sering tak dibaca pejabat apalagi kalo kebetulan gaptek.
Saya hanyalah seorang volunteer yang berlokasi jauh dari gedung Jakarta, hanya ini yang bisa saya arahkan.
Salam, Fitri.
terima kasih sebelumnya ya Ibu Fitri. kami akan buat surat resmi ke alamat tersebut. mudah2an di tanggapi. terima kasih Ibu atas informasinya…..
selamat siang Ibu Fitri, apakah syarat untuk pindah antar kopertis berlaku jg bagi dosen PNSD, artinya perlu surat dari yayasan juga? kemudian bila usul dari kopertis sdh dikirim ke DIKTI, ke bagian mana saya harus mengeceknya?
mohon infonya Bu. Tks
Siang, semua persyaratan Persyaratan Pengajuan Data Dosen (termasuk pindah homebase) berlaku untuk dosen di lingkungan Kemdikbud baik PTS, PTN ataupun DPK Kopertis.
Kalo rekomendasi dari kopertis yang online langsung tanya ke pihak kopertis aja, atau minta operator kampus mengecek apakah sudah ada muncul di laman PT. Atau bisa juga minta surat rekomendasinya, dilampirkan oleh operator kampus bersama berkas lainnya diusulkan ke dikti.
Ini persyaratan pindah homebase yang terupdate di di http://forlap.dikti.go.id/
Ada di Persyaratan Pengajuan Data Dosen butir 5
Pindah Homebase Antar PT (extern)
– SK Lolos Butuh dari PT Lama
– SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
– Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasinya dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (Kopertis awal dan tujuan)
Salam, Fitri
Selamat sore Bu Fitri, Saya ingin bertanya Bu, 2 tahun yang lalu Sy ambil S2(2011-2013) dengan mendapatkan BPPS selama 2 tahun dan Sy telah menandatangani kontrak dengan pihak yayasan dan sanksi apabila tdk melaksanakan kontrak tersebut namun tdk ada kontrak dengan pihak Dikti terkait BPPS yang Sy terimah.Saya ingin pindah atau bahkan ingin mengundurkan diri dari Yayasan tempat Sy terdaftar sebagai dosen tetap.Pertanyaan Sy Bu, apakah akan berdampak hukum terkait BPPS yang Sy terimah selama kuliah apabila Sy mengundurkan diri?mhon petunjuknya Bu.
Dik Andhyn, ketentuan Dikti, Kontrak ikatan dinas dibuat oleh dosen penerima BPPS dengan PTS pengusulnya, tanpa usulan anda kan tak bisa terima BPPS Dikti, itu memang yang sudah diatur dalam Permendikbud no. 48 tahun 2009 bahwa dosen Yayasan setelah selesai tugas belajar harus kembali mengabdi ke PTS asalnya selama n + 1 tahun (BPPS) atau 2n + 1 tahun (BLN), Koordinator kopertis juga turut teken mewakilkan Dirjen Dikti. Jadi adik kalo pindahpun tak ada PT yang berani terima dosen yang ada ikatan dinas dengan PTS lain. Seandainya PTS tak bisa terima pengunduran adik, mereka bisa melapor ke Dikti agar adik didesak kembalikan BPPS yang sudah terima sebanyak 2 x.
Terima kasih Bu, apakah bisa Saya pindah homebase jika mendapatkan izin dari PTS sebelumnya Bu?jika seandainya bisa, apakah harus kembali mengurus di kopertis sblmnya Bu?
Dik Andhyn, untuk pindah homebase selain surat lolos butuh PT asal, juga butuh surat rekomendasi dari Kopertis. Sebaiknya minta bantuan operator PTS asal, karena perlu bantuannya untuk lepaskan anda keluar dari laman PT asal di sistem pdpt baru bisa dilanjuti oleh operator PT tujuan.
Sore bu Fitri, saya mau menanyakan tentang perpindahan dari Dosen PNS yang diterima menjadi Dosen PNS di PTAIN(Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri), apakah proses perpindahannya sama dengan dosen PNS ke PTN? kemudian bagaimana dengan status serdosnya? apakah Serdos yang sudah didapat di PTS sekarang masih berlaku juga di PTAIN tersebut.
terima kasih sebelumnya,
Dik Roni, Kalo dosen Yayasan/PTS diterima menjadi cpns dosen PTAIN, proses pindah homebase sama karena mereka juga pergunakan fasilitas forlap.dikti.go.id . Mengenai status serdos PTS kalo untuk cpns dosen lingkungan Kemdikbud bisa pakai, untuk PTAIN mungkin harus ulang karena Serdos di lingkungan PTAI diselenggarakan oleh diktis bukan dikti, lebih baik konfirmasi dengan kepegawaian PTAIN yang menerima adik.
Salam, Fitri.
Bu jumpa lagi dan nanya lagi moga2 ndak bosan terhadapku, Bu Fitri di tempat saya (PTS) ada dosen PNS (DPK), dan beliau saat ini sudah pensiun. Berhubung kurang dosen yg kualifikasi S3 maka dosen tsb tetap dimasukkan ke dalam home base salah satu progdi di PTS kami, gimana Bu, Boleh ya…, suwun.
Kalo dosen pensiunan dpk itu sudah diangkat sebelum ketentuan Permendikbud no. 84 tahun 2013 ditetapkan tidak melanggar.
Dear Ibu Fitri, saya ingin menanyakn ttg hubungan surat lolos butuh dn JJA, apakah surt lolos butuh bsa keluar jika TMT JJA slesai?.
bgini maksudnya, di PTS asal saya tlah br JJA asisten ahli 150 dn sisa TMT 1 thun lagi. Smentara itu, saya butuh surt lolos butuh skarang. PTS asal tdak mau mngeluarkan karena TMT JJA msih 1 thun lg.
Terimaksh bnatuany,
– Dwi –
Dik Analysis Solution (Dwi), tak ada hubungan antara surat lolos butuh dengan Jenjang Jabatan Akademik (JJK). Dalam prosedur pindah homebase, surat lolos butuh atau surat pemberhentian secara baik-baik adalah surat dari pimpinan PT asal yang menyatakan anda tidak memiliki ikatan dinas/kontrak kerja dengan PT asal, sehingga bebas bekerja di manapun. Untuk lebih jelas baca ini aja:
http://www.kopertis12.or.id/2013/06/02/contoh-surat-lolos-butuh-dosen.html
Salam, Fitri
Assalamu alaikum,
Saya seorang dosen PTS yg mengajukan pindah home ke PTS lain (masih satu kopertis), beberapa lama setelah saya mengajukan pindah, PT asal saya berubah menjadi negeri, namun saya tetap mengajukan pindah. Berkas2 untuk pindah homebase saya sudah lengkapi, namun sayang, ketika saya meminta operator PDPT PT lama untuk melakukan usulan pindah, mereka mengatakan tidak diberikan password dan username, katanya hanya rektor yang tahu. Saya pun menghadap rektor, namun menurut rektor password dan usernamenya tdk berlaku lagi, karena merupakan username dan password lama ketika masih berstatus PTS, maka saya disuruh untuk menghadap ke sekertaris kopertis tempat naungan PT asal saya
Saya belum kesana, karena ingin bertanya dulu ke mba fitri dulu, apa memang seperti itu prosedurnya? Dan saya mohon mba fitri memberikan arahan bagaimana langkah saya selanjutnya dalam mengurus kepindahan saya
Atas perhatian mba fitri sebelumnnya saya ucapkan terima kasih
Wassalam
Dik Putih Hijau, untuk pindah homebase harus ada ajuan dari PT asal, kalo kopertis tugasnya hanya validasi tak bisa ajukan. Kalo terkendala bisa datangi pihak kopertis minta solusi. PT asal nantinya juga akan diberi username dan password karena laporan pdpt/forlap yang semesteran kan juga harus dilapor ke kopertis/dikti walau status sudah dinegerikan.