Pengelolaan Dana BOPTN untuk Penelitian Tahun 2013
http://www.dikti.go.id/?p=8104&lang=id

Oleh Yoga Arianda – 15 February 2013

Nomor : 0394 /E5.2/PL/2013 14 Pebruari 2013
Lampiran : satu set
Hal : Pengelolaan Dana BOPTN untuk Penelitian Tahun 2013

Yth. Rektor/Direktur Perguruan Tinggi Negeri (terlampir)
di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti Peraturan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 15/DIKTI/KEP/2013 tanggal 14 Januari 2103, tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk Penelitian, bersama ini kami sampaikan ha-hal sebagai berikut:

1. Dana BOPTN untuk penelitian yang telah dialokasikan langsung ke Perguruan Tinggi Saudara seperti tertera pada lampiran.
2. Pengelolaan penelitian yang didanai BOPTN sebagaimana tersebut pada butir 1 harus mengacu pada Peraturan Dirjen Dikti tersebut di atas dan berpedoman pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi IX yang dapat diunduh dari http://www.dikti.go.id atau http://simlitabmas.dikti.go.id.
3. Dana BPOPTN yang dialokasikan langsung ke Perguruan Tinggi Saudara adalah bagian dari program Desentralisasi Penelitian, sehingga pengunaannya harus dikelola mengikuti ketentuan skema hibah desentralisasi sebagaimana yang telah diatur pada Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi IX tersebut.
4. Pengelolaan penelitian dari dana BOPTN seperti proses seleksi/desk evaluasi, pembahasan hasil desk evaluasi, monitoring dan evaluasi internal, dan pelaporan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi dan dilaporkan secara online melalui SIM-LITABMAS.
5. Panduan pengoperasian SIM-LITABMAS untuk operator LP/LPPM, pengusul, dan penilai (reviewer) dapat diunduh di http://simlitabmas.dikti.go.id.
6. Tahap pendaftaran dan pengunggahan proposal penelitian desentralisasi dari alokasi dana BOPTN dilakukan secara online dan dilaksanakan mulai tanggal 18 Pebruari – 16 Maret 2013. Selanjutnya proses seleksi dan penentuan penerima hibah diserahkan kepada masing-masing Perguruan Tinggi dan paling lambat dapat diselesaikan pada awal April 2013.
7. Dimohon proposal penelitian dari alokasi dana BOPTN tahun 2013 yang Saudara akan sampaikan kepada kami secara online melalui unggah proposal, bukan merupakan duplikasi dari proposal penelitian desentralisasi dan/atau terpusat pada tahun anggaran 2013 (penelitian on going) atau yang akan diusulkan untuk pendanaan tahun anggaran 2014 (proposal baru).
8. Jika dana BOPTN untuk penelitian yang telah dialokasikan ke perguruan tiniggi Saudara tidak terserap 100% atau terjadi sisa anggaran, mohon tidak digunakan di luar peruntukannya dan segera disetorkan ke kas negara.
9. Ketua LP/LPPM dimohon segera mengirim alamat e-mail resmi LP/LPPM melalui [email protected] dengan subyek “Alamat E-mail Perguruan Tinggi” atau melalui Fax ke (021) 5731846. Selanjutnya kami akan mengirimkan user dan password operator LP/LPPM perguruan tinggi ke alamat e-mail tersebut.

Demikian untuk diketahui,dan dilaksanakan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,

ttd

Agus Subekti
NIP. 196008011984031002

Lampiran File:
Surat Edaran Direktur Litabmas (tentang Pengelolaan BOPTN untuk Penelitian) atau unduh di sini
Lampiran 1 surat BOPTN2013 (Daftar PTN Penerima Alokasi BOPTN 2013 untuk Penelitian) atau unduh di sini
Surat Keputusan BOPTN 2013 (SK Dirjen Dikti tentang Pengelolaan BOPTN untuk Penelitian) atau unduh di sini
Panduan_Pelaksanaan_Penelitian_dan_PPM_Edisi_ IX 2013 atau di sini
PANDUAN SIMLITABMAS OPERATOR PT DAN PENGUSUL PENELITIAN atau di sini