Surat Edarn Direktur Diktendik Nomor 3387/E4.1/2012 tanggal 08/11/2012
Isinya:
Kepada yth,
Koordinator Kopertis I-XII
Dalam rangka penataan sistem ketenagaan perguruan tinggi serta menindak lanjuti surat kami Nomor 2899.1/E4.1/2011 tanggal 11 Oktober 2011 dan Nomor 1139/E4.1/2012 tanggal 13 April 2012 perihal pengajuan NIDN dan perubahan data dosen lainnya, bersama ini kami menegaskan kembali hal-hal sebagai berikut:
1 ) Pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa Pengangkatan dan Penempatan dosen oleh Badan Penyelenggara (Yayasan) dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja serta memberi gaji pokok dan tunjangan kepada dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk pengajuan NIDN baru dan perubahan data dosen lainnya yang mempersyaratkan SK Dosen Tetap, wajib menyertakan SK Dosen Tetap yang memuat hak dan kewajiban antara pihak Yayasan dan dosen serta dokumen perjanjian/Kesepakatan Kerja. Terlampir contoh SK Dosen Tetap yang bisa dirujuk, sedangkan format perjanjian/kesepakatan kerja mengikuti kelaziman.
2 ) Pengajuan perubahan homebase dosen antar PT, dilakukan oleh Perguruan penerima dengan melampirkan SURAT REKOMENDASI DARI KOPERTIS SETEMPAT, jika perpindahan tersebut masih dalam satu wilayah Kopertis. Sedangkan perpindahan homebase dosen antar perguruan tinggi lintas Kopertis WAJIB MELAMPIRKAN SURAT REKOMENDASI DARI KEDUA KOPERTIS YANG BERSANGKUTAN.
3 ) Pengajuan NIDN baru agar dipastikan bahwa dosen yang diusulkan :
(a) Terdaftar secara resmi dalam database PDPT tetang status kemahasiswaan yang bersangkutan saat mengikuti Pendidikan Tinggi dan
(b) Tidak berstatus sebagai pegasai tetap pada instansi lain.
4 ) Pemrosesan pengajuan sebagaimana dimaksud di atas dilayani secara online dua periode dalam setahun, yaitu DESEMBER-JANUARI dan AGUSTUS-SEPTEMBAR.
Demikian kami sampaikan, kiranya informasi ini dapat ditindak-lanjuti dan disosialisasikan kepada Perguruan Tinggi Swasta di masing-masing wilayah Koordinsi Saudara.
Salinan Surat edaran selengkapnya bisa unduh di:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Surat-Edaran-Direktu-Diktendik.jpg
Contoh SK Dosen Tetap yang memuat hak dan kewajiabn bisa unduh di:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Contoh-SK-pengangkatan-dosen.jpg
Salam, Fitri.
Untuk pindah home base, apakah tidak perlu melampirkan Surat Lolos Butuh dari PT Asal?
Dik andiptombongi, seandainya nama dosen ybs masih tercantum sebagai dosen tetap di PT asal perlu disertakan surat lolos butuh dari PT asal, seandainya sudah berstatus dosen honorer tak perlu surat lolos butuh/surat lepas dari PT asal.
Salam, Fitri
Setelah adanya kebijakan baru diatas apakah dokumen Pendukung Pengajuan Pindah Home Base Antar PT (bagi yang berstatus dosen tetap) yaitu :
– SK Lolos Butuh dari PT Lama
– SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
masih dibutuhkan atau tidak?
jika masih dibutuhkan, saya masih kurang mengerti mengenai SK Lolos Butuh dari PT Lama, apakah ada contoh formatnya mbak?
Dik Yasir, seandainya status masih tercantum sebagai dosen tetap di PT asal, pindah homebase tetap wajib lampirkan SK lolos butuh, sedangkan SK pengangkatan dosen tetap PT baru dan Surat Pernyataan dosen ybs merupakan berkas yang wajib baik pindah homebase atau pengusulan NIDN. SK lolos butuh di sini artinya surat keluar, formatnya bebas, isinya menyatakan anda keluar secara baik-baik dari PT asal, pakai kop surat PT asal, di-stempel dan ditanda-tangan oleh Pimpinan PT asa.
SK LOLOS BUTUH DI SINI ADALAH SURAT KELUAR RESMI DARI PT ASAL, WALAU ANDA BERSTATUS NON PNS (PINDAH HOMEBASE ANTAR PTS) TETAP DIBUTUHKAN, OK YA saya cukupkan sampai di sini, sangat sibuk, mau urus orang tua dan persiapan berangkat kerja.
Salam, Fitri
apakah non pns (mis pindah homebase antar pt swasta) juga perlu melampirkan sk lolos butuh
Bu Fitri, saya mau konsultasi masalah perpindahan homebase antar PT dan lintas kopertis.. dr info yg sy ketahui bahwa utk masalah tsb sistemnya sedang off krn menunggu sop yg sedang disusun dikti. Operator di PT yg baru menyarankan agar homebase PT Induk yg lama dikosongkan dg mengupload surat lolos butuh yg sdh sy miliki dan statusnya dibuat keluar.. namun dari operator di PT yg lama menyatakan bahwa bahwa utk mengosongkan tsb sy memerlukan surat rekomendasi dari kopertis yg baru dan surat lolos butuh yg disahkan oleh yayasan.. kebetulan surat lolos butuh yg sy miliki tsb disahkan oleh rektor.. yg ingin sy tanyakan : apakah surat lolos butuh yg keluarkan oleh rektor tidak dpt digunakan utk mengurus perpindahan homebase ? bgmn caranya agar PT lama bisa mengosongkan homebase sy, shg tdk mempunyai PT Induk ? padahal status sy di PT lama tercantum sbg dosen tdk tetap & nidn sy berubah dg adanya angka 99 di depan..
Mohon petunjuknya.. trmksh..
Dik Wiwit Sulistyowati, saat ini sudah ada kebijakan baru bahwa pindah homebase dosen PTS harus ada surat rekomendasi dari koperits, bila lintas kopertis harus ada ada surat rekomendasi dari kopertis asal dan kopertis tujuan. Rekomendasi itu dilakukan secara online oleh kopertis namun menunya belum diaktifkan sehingga kopertis belum bisa jalankan kebijakan baru yang terkait pindah homebase ini.
Kalo status sudah dosen honorer, apabila cukup syarat langsung aja apply NIDN melalui PT tujuan. Kalo dari menu NUPN ke NIDN hanya bisa terlaksana kalo data dosen honorernya berinduk di PT yang mengajukan perubahan NUPN ke NIDN.
Salam, Fitri.
Dear mbak Fitri,
Mo nanya, untuk surat rekomendasi pindah homebase antar kopertis, ada formatnya gak ya, yang berasal dari Kopertis Asal dan Tujuan.
Tks.
Dik Rani, Itu dilakukan secara online oleh kopertis wilayah I s/d XII, mereka memiliki menu kopertis di laman evaluasi.go.id, tapi menurut kopertis tombol rekomendasi pindah homebase belum diaktifkan jadi belum bisa diproses saat ini.
Salam, Fitri.
Ass, bu Fitri…..
Maaf mo nanya lagi. Ibu, untuk penjelasan ibu, memang benar katanya menu tsb belum diaktifkan. Tetapi yang saya bingung, tetap saja syarat surat rekomendasi itu diminta. Waktu saya tanya, surat rekomendasi dari Kopertis asal itu apakah sama dengan surat lolos? Katanya beda. Dan disebutkan katanya udah ada formatnya, tapi saya cari masih belum dapat. Kemudian untuk surat rekomendasi dari kopertis baru apakah sama dengan surat butuh? Katanya juga beda. Jadinya saya makin bingung…. Padahal klo dari penjelasan ibu Fitri dan saya cek di laman epsbed, masih belum tercantum syarat tambahan selain SK lolos butuh, SK mutasi Dikti dan SK dosen tetap. Jadi bagaimana ini, bu? Mohon sharingnya.
Tks. Wass.
Walaikumsalam Wr. Wb. Rani, memang beda surat rekomendasi dengan surat lolos butuh, surat rekomendasi dari Kopertis yang nantinya dilaksanakan secara online dari menu mereka di web evaluasi.diki.go.id dan Surat lolos butuh adalah surat keluar secara baik-baik yang diberikan pimpinan PT asal.
Di dalam web http://evaluasi.dikti.go.id/ setelah login pakai username dan password PT akan nampak penjelasan sbb:
Untuk pindah homebase dosen
Dokumen Penunjang yang dibutuhkan:
Hanya File Jenis .jpg | .pdf | .gif | .png yang diterima
Dokumen 1 : Surat Lolos Butuh/Surat keluar secara baik-baik dari PT asal ( penjelasan tambahan: oleh Rektor/Ketua/Direktur PT asal, suratnya resmi pakai kop surat PT dicap dan diteken pimpinan ybs, formatnya bebas yang penting isinya menjelaskan anda sudah keluar secara baik-baik dari PT yang dia pimpin)
Dokumen 2 : Surat Pernyataan sebagai dosen tetap, format sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001, ini formatnya http://akademik.dikti.go.id/data/2010/formulir/Surat%20Pernyataan%20Dosen%20Tetap.pdf
Dokumen 3 : SK pengangkatan dari Yayasan sebagai dosen tetap di PT tujuan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan Yayasan. Ini contohnya http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Contoh-SK-pengangkatan-dosen.jpg
Dan ada tulisan di situ:
Pengajuan Perpindahan Homebase Dosen Antar PT
Sebelum diproses di DIKTI, Perpindahan Homebase Dosen Antar PT akan diproses untuk diberi rekomendasi (pejelasan tambahan: dilakukan secara online) oleh Kopertis Asal dari Dosen (dan Kopertis Tujuan) untuk PT di bawah pembinaan Kopertis
Penjelasan tambahan:
Sekarang yang bisa login PT hanya operator kampus dan pimpinan PT ybs (masing-masing PT memiliki username dan password yang berbeda satu sama lain yang hanya diketahui oleh operator dan pimpianan PT tersebut, kopertis aja tak bisa login menu PT, kopertis hanya bisa login menu kopertis dengan username dan password milik mereka sendiri) maka sekarang sebagian pengajuan secara online seperti pengajuan NIDN, NUPN, pindah homebase intra PT tidak lagi melibatkan kopertis terkecuali pindah homebase antar PT mulai tahun ini dibutuhkan rekomendasi dari Kopertis secara online ke Diktendik dikti. Dengar dari salah satu Kasubag Kopertis sampai saat ini menu rekomendasi di laman mereka belum diaktifkan sehingga mereka juga serba tidak tahu.
Surat Edaran Direktur Diktendik yang terkait Kebijakan Baru Pindah Home Base: 3387/E4.1/2012: SE Direktur Diktendik tentang Kebijakan Baru NIDN dan Pindah Homebase Dosen, Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/12/Surat-Edaran-Direktu-Diktendik.jpg
Hanya itu yang bisa saya berbagi, sukses selalu.
Salam, Fitri.
assalamualaikum mbak fitiri…
bagaimana dengan prosedur permohonan rekomendasi dari kopertis asal ke kopertis tujuan. apakah dilakukan oleh dosen ybs dgn datang ke kopertis asal dan tujuan,atau dilakukan PT baru melalui operator. lalu dokumen apa saja yg di butuhkan utk memperoleh rekomendasi tsb?sblumnya kami ucapkan terimakasih..
salam…
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Cahyana, penjelasan sudah ada di web silakan baca:
http://www.kopertis12.or.id/2013/02/22/prosedur-dan-berkas-yang-dibutuhkan-untuk-pindah-homebase-dosen-antar-pt.html
Salam, Fitri.
Yth, Ibu Fitri,
Mohon maaf mengganggu sebentar, saya ingin menanyakan mengenai cara agar bisa berdiskusi di forum studi.dikti.go.id? Mengingat saya sudah ditetapkan sebagai penerima beasiswa. Terimakasih atas waktunya Ibu.
Salam Ngurah Adi Santika.
Di menu horizontal yang terdapat di atas web ada menu pengelola, di situ ada alamat pengelola besasiswa di masing-masing kampus, ada diberi alamat email, minta sama pengelola BPPS tempat anda studi lanjut username dan passwordnya. Setelah itu baru bisa login mengikuti diskusi di forum tsb.
Salam, Fitri.
Yth, Ibu Fitri
Terimakasih banyak atas infonya.
Selamat Malam Ibu Fitri…
Setelah membaca diskusi diatas, dpt saya simpulkan bahwa untuk kasus Pindah Homebase antar PT dalam satu kopertis, diperlukan syarat :
(bagi yang berstatus dosen tetap) yaitu :
– SK Lolos Butuh dari PT Lama
– SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
serta
-Rekomendasi dari Kopertis secara online.
Dari diskusi di atas. diketahui ternyata tombol Rekomendasi Kopertis belum aktif. Dengan demikian, artinya Pindah Homebase masih belum bisa dilaksanakan krn msh ada syarat blm terpenuhi (Rekomendasi Kopertis).
Mohon pencerahan dari ibu. Terima Kasih
Bu Elida, yang anda simpulkan itu sudah merupakan pencerahan saya. Selamat malam.
Ibu Fitri Yth.,
Apakah mungkin, ketidak aktifan tombol “Rekomendasi Kopertis” saat ini, dikarenakan bahwa memang ada peraturan bahwa proses pengajuan Permohonan Pindah Homebase DAN Pengajuan NIDN baru, baru akan dilayani secara online dua periode dalam setahun, yaitu Des-Jan dan Agustus-Sept. (poin no.4).
Apakah benar dugaan saya itu bu?
Dik Elida, mohon keterbatasan waktu, saya tidak bisa melayani pertanyaan yang bersifat prediksi kebijakan dikti yang belum jalan, harap sabar menanti menu kopertis diaktifkan.
Salam, Fitri.
Bu dalam pengajuan NIDN di minta status kemahasiswaan saat study itu maksudnya bagaimana saat ini saya dr spesialis anak koan sultan neurologi Dan sudah menyelesaikan s3 saya Dan saya tercatat sebagai dosen tetap fk univ Wijaya Kusuma Surabaya, terimakasih
Dik Erny salah satu persyaratan pengajuan NIDN adalah “Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT” itu maksudnya bila tamatan dalam negeri maka harus dari PT/Prodi yang ada lapor epsbed/pdpt, kalo Prodi yang terakreditasi tiap semester ada lapor epsbed/pdpt yang dalam ada laporan tentang mahasiswa. Jadi kalo adik lulus dari prodi terakreditasi tak perlu risau, status kemahasiswaan pasti terdata di pdpt dikti. Salam, Fitri.
Bu Fitri yang baik,
1. kalau mau pindah dari dosen kemenkes menjadi dosen kemendikbud bagaimana caranya dan apa-apa saja yang dibutuhkan?
2. Kalau orang tersebut sudah berstatus dosen sertifikasi ketika dibawah institusi kemenkes, apakah status tersebut masih berlaku ketika pindah ke kemendikbud?
terima kasih sebelumnya..
Harus ada ijin melepas dan ijin menerima dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansi asal dan Instansi yang dituju. Mengenai berkas yang dibutuhkan langsung aja tanya ke Biro kepegawaian di institusi adik. Serdos dari Diktis tidak bisa dipergunakan di Dikti karena sudah di Kementerian yang berbeda.
Bu Fitri yth,
Saya memiliki pertanyaan berhubungan dgn Nidn.
1. Apakah dosen PTS yang beralih status menjadi dosen PNS harus memiliki SK.Lolos butuh untuk pindah homebase?
2. Bagaimana solusi ibu, jika ditemukan ada dosen yang memiliki Nidn lebih dari satu karena dipalsukan statusnya oleh PTS. Apa yang sebaiknya dilakukan oleh dosen tersebut.
Terima kasih untuk solusinya
Dik Eman,
1 ) Seandainya homebase masih di PTS asal bisa menyebabkan dosen tsb tidak bisa memiliki NIDN karena dosen hanya dibenarkan BERHOMEBASE SATU, sistem akan menolak bila homebase lebih dari satu (masih di PTS asal), sehingga apabila cpns/pns tsb walau lulus seleksi formasi dosen selagi belum memiliki NIDN pertanda dia tidak memiliki nama di database dosen di pdpt dikti, sehingga walau gaji cpns/pns mungkin bisa dia terima namun karir dosen terhambat karena pengajuan serdos, tunjangan, beasiswa, hibah penelitian, kenaikan jabatan/pangkat pengusulannya semua butuh NIDN. Untuk pindah homebase dibutuhkan surat lolos butuh dan bantuan operator PTS asal agar mengisi/mengajukan nama PTN tujuan di menu external homebase, atau dikeluarkan dengan pengajuan KELUAR oleh operator PTS asal (kalo ajukan KELUAR tak perlu surat lolos butuh).
2 ) Kalo ada beberapa NIDN yang penting hanya boleh satu yang aktif, kadang pengganti NIDN tidak segera diikuti dengan penghapusan yang lama, sejauh sudah non aktif biarkan aja.
Salam, Fitri.
salam buk fitri…
mohon informasinya : biasanya berapa lama ya waktu yg diperlukan jika perubahan homebase external telah diajukan perpindahan olh PT asal? sehingga ajuan ini bisa terbaca di PT baru dan untuk dilakukan proses selanjutnya di PT baru. terimakasih.
best regards.
Sorry dik Hendri itu tergantung pada kesibukan para petugas.
Bu fitri Yth: maaf bu saya mau nanya, krn saya masih kurang mengerti. Mengenai surat edaran dikti tentang pengajuan perpindahan homebase dosen antar PT lintas kopertis wajib melampirkan surat rekomendasi dari kedua kopertis yg bersangkutan. Kemarin PT asal saya menanyakan ke salah satu staff kopertis asal (medan) dlm pengurusannya, dan kopertis asal masih bingung dalam membuat format surat rekomendasinya. Yang saya mau tanya ada gak bu contoh formatnya?karena menurut PT asal saya, kalau ada contohnya kopertis asal akan buat.. kebetulan saya sekarang masih mengajar dosen luar di PT baru (makassar), dan insya Allah akan diangkat dosen tetap di PT baru kalau surat rekomendasi dari Kopertis asal ada. sdh hampir setahun tdk ada kejelasan dr kopertis asal, saya mohon masukannya ibu. Saya dengar ibu sekarang lagi sakit ya bu…saya doakan ibu cepat sembuh dan diberikan kesehatan selalu oleh Allah SWT amiiiin.. terima kasih sebelumnya bu.
Dik Indah Flys, formatnya pakai kop surat kopertis ybs, isinya memberi ijin untuk pindah homebase dari PT xx ke PT xx dengan dasar pertimbangan berkas yang anda ajukan (sebutkan satu per satu), diteken oleh Koordinator Koperis ybs.
Berkas dan langkah yang diperlukan dalam pindah homebase bisa baca petunjuk dari kopertis IV, yang merujuk pada peraturan Dikti, berlaku sama untuk semua dosen yayasan yang ingin pindah homebase.
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/02/Persyaratan-Pindah-Homebase-Dosen-Tetap-Yayasan.pdf
ya saya masih dalam masa pemulihan setelah operasi pengangkatan ginjal kiri yang terkena kanker ganas, operasi telah dilaksanakan 10 Feb 2014 alhamdulillah semakin membaik kondisi.
Salam, Fitri.
Bu Fitri saya mau tanya bu : berapa lama waktu yang di butuhkan dari Forlap dikti untuk membersihkan pangkalan data saya dari PT asal?saya mau pindah PT tapi di PT yang baru harus minta pembersihan pangkalan data saya dari PT asal..surat lolos butuh a.k.a surat pengunduran diri dari PT asal sudah di upload ke Forlap Dikti. Sudah 12 hari ini belum juga beres di Forlap Dikti data sy..semalam baru sy cek ternyata masih belum berubah..trima kasih pencerahanNya bu
Dik Eko Prayitno, persyaratan pindah homebase harus merujuk ke ketentuan terbaru 18 Feb 2014 http://www.kopertis12.or.id/2014/02/19/persyaratan-usulan-data-dosen-tahun-2014.html
Sudah itu pengajuan perubahan data dosen membutuhkan waktu sabar menanti, karena jumlah dosen kita banyak dilayani oleh petugas yang jumlahnya terbatas. Kalau 12 hari belum termasuk lama, ada yang sudah berbulan baru dapat giliran diproses. Minta operator asal pantau usulannya, itu biasanya ada tulisan disetujui atau ditolak atau diajukan. Kalo status masih diajukan tandanya belum diproses petugas, kalo ditolak biasanya disertai alasan penolakan dan akan muncul kotak aksi untuk melengkapi kekurangannya dan tunggu diproses lagi.
Salam, Fitri.
Asaalamu alaikum Wr. Wb
Bu Fitri Yth: Saya mau konsultasi, saya mengurus pindah dari PTS Universitas Cokroaminoto Palopo Ke PTS Universitas Sawerigading Makassar, yaitu sama-sama naungan Kopertis Wilayah IX dan semua berkas persyaratan sudah saya penuhi kemudian kopertis sudah menanggapi, selanjutnya surat tanggapan kopertis sudah saya kirim ke Universitas Cokroaminoto Palopo, serta operatos Universitas Cokroaminoto Palopo katanya sudah dia kirim ke DIKTI, setelah saya tanyakan ke operatos kampus universitas Sawerigading katanya saya masih terdaftar di hombase Universitas Cokroaminoto Palopo………. Beberapa hari kemudian (sekitar 1 bulan yang lalu) saya kembali konfirmasikan di PTS asal dan operatornya mengatakan yang saya kirim pak di tolak atau ditangguhkan tapi sekarang hilang di tempat pengajuan, pada saat itu operator PTS mengapload ulang tapi kata sistem bembaca nama tersebut sudah pernah diusulkan. sampai sekarang operator PTS asal bingung karena barusan dapat masalah seperti itu bu. Mohon Bantuan dan petunjuknya. agar nama saya pindah hombase ke PTS sawerigading Makassar. By Bahar
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Bahar Mat
adik di kopertis IX bisa minta bantuan dipandu Pak Fitra Jaya, beliau paham sistem pdpt dan mendapat kepercayaan Diktendik untuk membantu kopertis IX. Pak Fitra Jaya aktif di FB, bisa inbox beliau atau bergabung ke forum yang dikelolanya https://www.facebook.com/groups/1451080281791691/
Sukses selalu, salam, Fitri.