Silakan unduh:
Permendikbud no.59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional atau di SINI
Permendikbud ini terhitung sejak ditetapkan tanggal 15 Agustus 2012 telah membatalkan :
a. Permendiknas nomor 28 Tahun 2005 tentang BAN-PT
b. Permendiknas nomor 29 tahun 2005 tentang BAN-S/M; dan
c. Permendiknas nomor 30 Tahun 2005 Tentang BAN-PNF
Perhatikan pasal 3 butir (5) menetapkan:
Ketua dan Sekretaris BAN harus bekerja penuh waktu.
Perhatikan pasal 4 butir 7, bila pada Permendinas sebelumnya dibenarkan mengangkat kembali sedikit 4 orang maka pada Permendikbud ini ditetapkan:
(7) Dalam hal terjadi pergantian keanggotaan BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN- PNF karena habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Menteri mengangkat kembali paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 4 (empat) orang anggota periode sebelumnya menjadi anggota baru.
Perhatikan pasal 5:
Persyaratan keanggotaan BAN ditambah:
e. tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya
Perhatikan pasal 6 butir (5) penyebab penggantian keanggotaan di tambah:
c. menduduki jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik;
Perhatikan Pasal 8 ini sudah mencakup Ketentuan Permendiknas no.6 tahun 2010 sebelumnya:
(1) Pelaksanaan akreditasi pada program dan satuan pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila program dan satuan
pendidikan yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk akreditasi ulang.
(3) Program dan satuan pendidikan wajib mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali kepada BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.
(4) Program dan satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali dan belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya penetapan status akreditasi baru oleh BAN-S/M, BAN-PT, dan BAN-PNF sesuai kewenangannya.
Perhatikan jika di Permendiknas no. 28 tahun 2005 tentang BAN-PT Pasal 13 ada disinggung LEMBAGA ARKREDITASI MANDIRI PERGURUAN TINGGI (LAM-PT), di Permendikbud ini tak disinggung, atau mungkin akan disinggung di Permendikbud tersendiri.
Perhatikan jika di Permendiknas no. 28 tahun 2005 tentang BAN-PT pasal 11 menjelaskan Biaya pelaksanaan akreditasi program studi dan/atau satuan pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT ditanggung oleh Pemerintah. Di Permendikbud BAN yang baru justru tak ada ditemukan penegasan ini.
=======================================================================================
Media kompas malam ini:
Punya Izin Penyelenggaraan, Otomatis Terakreditasi
Selasa, 28 Agustus 2012 | 20:06 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Akreditasi institusi dan program studi perguruan tinggi terkendala. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sebagai satu-satunya lembaga akreditasi perguruan tinggi yang diakui pemerintah tidak mampu menuntasan ribuan institusi PT dan belasan ribu program studi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan, persoalan akreditasi ini telah diakomodasi dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Asal program studi atau institusi perguruan tinggi sudah punya izin penyelenggaraan, otomatis sudah memiliki akreditasi minimal. “Dengan demikian, perguruan tinggi itu sudah bisa mengeluarkan ijazah,” kata Djoko, Selasa (28/8/2012) di Jakarta.
Namun demikian, perguruan tinggi atau program studi tetap saja harus mengurus akreditasi ke BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri. Ketentuan tersebut juga menyelamatkan ribuan program studi yang belum tuntas diakreditasi. Dengan demikian, pengeluaran ijazah dari program studi tersebut bukan ilegal.
Selain itu, pemerintah membuka peluang dibukanya lembaga akreditasi mandiri. BAN-PT nantinya fokus untuk mengakreditasi institusi perguruan tinggi, sedangkan lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk pemerintah maupun masyarakat untuk mengakreditasi program studi.
Terkait lembaga akreditasi mandiri, Ketua Umum Asosiasi Rektor Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid mengatakan, harus ada kejelasan soal pembiayaan. Pemerintah mestinya juga menanggung pembiayaan lembaga akreditasi mandiri yang didirikan oleh masyarakat.
“Justru merupakan kemunduran kalau nanti lembaga akreditasi mandiri yang didirikan masyarakat tidak dibantu pemerintah. Nanti, PTS harus menanggung biaya akreditasi. Padahal, selama ini, untuk akreditasi didanai pemerintah sebagai wujud komitmen bantuan pada perguruan tinggi, termasuk PTS,” tutur Edy.
Artikel Terkait :
- » Permenristekdikti no.8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam Jafung Dosen Melalui Inpassing
- » Permenristekdikti tentang Delegasi Wewenang Penetapan Perawatan Kecelakaan Kerja ASN
- » Permenristekdikti No.6 Tahun 2018 tentang BOPTN
- » Permenristekdikti tentang Kegiatan Penelitian yang Dilakukan Pihak Asing
- » Permenristekdikti no. 90 tahun 2017 tentang Penerimaan Maba Program Sarjana pada PTN
- » PP Pelaksana UU no. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- » Permenristekdikti tentang Penggabungan dan Penyatuan PTS
- » Permenristekdikti tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Jabatan Pelaksana di Ling. Kemristekdikti
- » Permenristekdikti tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kemenristekdikti
- » Permenristekdikti tentang Penyatuan PT Kesehatan yg Diselenggarakan oleh Pemda ke Ristekdikti dan Kemenkes
0 Comments
You can be the first one to leave a comment.