Pemerintah Tata Ulang Sistem Penggajian PNS

Jumat, 24 Agustus 2012 – 07:59 WIB

Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam waktu dekat akan mencoba menata sistem gaji pegawai dan program pensiun khususnya untuk pegawai negeri sipil (PNS).

“Saat ini sistem penggajian pegawai negeri adalah gaji pokok relatif rendah. Yang besar tunjangan pegawainya. Idealnya gajinya yang tinggi, tapi ternyata tekanan terhadap pensiun begitu besar dalam tiga tahun ini,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardoyo di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/8).

Menurut Agus, belanja pegawai dalam kurun waktu tahun 2007- 2012 meningkat rata- rata sampai dengan 18,6% per tahun. Jika pada tahun 2007 yang lalu besaran belanja pegawai baru mencapai Rp 90,4 triliun pada 2012 anggaran belanja pegawai meningkat menjadi Rp 212,3 triliun. Belaja pegawai 2012 sebesar Rp 212,3 triliun, terdiri atas kontribusi sosial (untuk dana pensiun dan Taspen) sebesar Rp 69,2 triliun, honorarium dan vakasi Rp 41,8 triliun, dan gaji serta tunjangan Rp 101,3 triliun.

Pada 2013 mendatang, belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp 241,1 triliun atau naik Rp 28,9 triliun jika dibandingkan dengan belanja pegawai 2012. Dari jumlah itu, sebesar Rp 74,2 triliun untuk membayar tunjangan pensiun PNS. “Sebetulnya PNS kalau pensiun itu tidak mengalami peningkatan tapi karena kebijakan kita karena relatif rendahnya tunjangan pensiun,” kata Agus.

Kementerian Keuangan, jelas Agus, akan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menata sistem gaji PNS ini. Nantinya, pemerintah juga akan memperbaiki sistem rekruitmen PNS untuk mengurangi beban anggaran.

“Kalau nanti itu berhasil lakukan, ini akan menjadi tonggak pertama bagi kami,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam kesempatan terpisah di kantornya, kemarin. (WID/ES)