Dear All,
Pagi ini ada pertanyaan dari seorang adik operator Epsbed/Pdpt di milis evaluasi, adik itu menanya apa arti kel. yang terdapat di daftar D1 (daftar eligble) yang terdiri dari digit 1-7 itu ?
Setelah menanggapi pertanyaan adik itu, rasanya perlu juga share ke bakal peserta serdos lain yang mungkin membutuhkan informasi ini, terutama para bakal peserta yang gagal terseleksi jadi peserta, sehingga untuk serdos berikutnya bisa lebih menghindari hal-hal yang mungkin bisa menyebabkan tak terseleksi.
Data Serdos D1 baru bisa tampil apabila kita login web pdpt (http://evaluasi.dikti.go.id) dengan pergunakan username dan password epsbed/pdpt.
Setelah login menu PT dan klik menu DOSEN DAN KEPENDIDIKAN akan nampak menu SERTIFIKASI DOSEN, klik di tulisan data serdos S1 akan nampak tabel yang terdiri dari:
| No | Kel. | NIDN | Nama | Tanggal Mulai Mengajar | Tanggal Lahir | Pendidikan Akhir | Jabatan Akademik | Proses | Last Update |
|---|
kel. yang tertera di daftar D1 adalah singkatan dari “kelompok”. Kelompok peserta serdos ini dibagi menurut kriteria urut peserta serdos.
Sebagimana kita ketahui kriteria urutan peserta serdos dibagi menurut prioritas:
1 ) Dosen lulusan S1 yang sudah berusia 60 tahun dengan lama masa mengajar minimal 30 tahun atau yang memiliki jafung Lektor Kepala dengan golongan IVc
2 ) Jabatan akademik
3 ) Pendidikan Terakhir
4 ) DUK (Daftar Urut Kepangkatan)untuk PNS, dan SK inpassing pangkat untuk dosen PTS.
Sehingga bila kita urutkan dalam kelompok bisa dapat jenjang kriteria urut peserta Serdos sebagai berikut:
Nomor 1. untuk Dosen lulusan S1 yang sudah berusia 60 tahun dengan lama masa mengajar minimal 30 tahun atau yang telah memiliki jafung Lektor Kepala dengan golongan IVc
Nomor 2. untuk Lektor kepala berijazah S3
Nomor 3. untuk Lektor kepala berijazah S2
Nomor 4. untuk Lektor berijazah S3
NOmor 5. untuk Lektor berijazah S2
Nomor 6. untuk Asisten Ahli berijazah S3
Nomor 7. untuk Asisten Ahli berijazah S2
Pada masing-masing kelompok ini akan dkelompok Dikti lagi dalam urutan kepangkatan seperti misalnya nomor 2 dan nomor 3 untik Lektor kepala dibagi lagi menjadi :
Nomor 2a untuk LK ijazah S3 berpangkat IVc
Nomor 2b untuk LK ijazah S3 berpangkat IVb
Nomor 2c untuk LK ijazah S3 berpangkat IVa
Nomor 3a untuk lulusan S2 berpangkat IVc
Nomor 3b untuk LK lulusan S2 berpangkat IVb
Nomor 3c untuk LK lulusan S2 berpankat IVa
Dst nomor 4 dan 5 Lektor terbagi atas pangkat IIId dan IIIc, AA terbagi atas IIIb dan IIIa
Perlu diperhatikan Daftar D1 yang muncul di laman PDPT adalah daftar nama Dosen yang eligible diusulkan menjadi peserta serdos, jadi masih merupakan daftar BALON/BAKAL CALON DYS BUKAN merupakan daftar dosen yang akan disertifikasi.
Daftar BAKAL calon DYS yang terdapat di daftar D1 (Eligible) untuk Sertifikasi Gelombang II tahun 2012, Diktendik Dikti sudah beri kesempatan kepada operator PDPT di Perguruan Tinggi ybs melakukan updating data dose mulai dari 28 Mei 2012 sampai dengan 09 juni 2012. Salah satu berkas yang wajib dilampirkan bagi dosen tetap PTS adalah SK impassing pangkatnya.
Selama varidasi dan verifikasi D2-D4 oleh PTU, Kopertis dan Dikti, nama bakal calon DYS ybs akan dicoret mereka apabila termasuk data dosen yang bermasalah (terkena pembatalan NIDN) atau tidak memenuhi persyaratan seperti misalnya:
1) DYS merupakan dosen honorer
2) Bukan dosen tetap di lingkungan Kemdikbud
3) lulusan dari Prodi tak terakreditasi
4) berprofesi sebagai guru PNS atau guru tetap yayasan yang telah mememiliki sertifikat pendidik untuk guru, pegawai BUMN/BUMD atau PNS non dosen
5) Tidak memenuhi kualifikasi minimal S2 ( juga tidak termasuk di dosen lulusan S1 yang telah berusia 60 tahun dengan masa tugas minimal 30 tahun atau memiliki jafung LK dengan pangkat IVc)
6) Masa tugas sebagai dosen tetap di PTU kurang dari 2 tahun
7) Belum memiliki jabatan akademik, minimal AA
8) BKD minimal 12 sks tak terpenuhi
9) Tidak memiliki DUK atau Sk Impassing pangkat
10) Sedang menjalankan hukuman
11)Sedang melaksanakan tugas belajar
12)Sudah selesai tugas belajar namun belum diaktifkan
13) TIDAK LULUS SERDOS 2011 (larangan ini hanya bagi peserta serdos yang sudah terseleksi mengikuti serdos online, bagi bakal peserta yang gagal diseleksi D1-D4 tahun 2011 tetap boleh ikut)
14) Di wilayah PT tsb banyak PT yang antrian serdos, Kopertis/Dikti akan perioritaskan PT yang memiliki daftar bakal calon DYS terpanjang sehingga bisa aja PTU tak peroleh kuota sehingga Dosennya walaupun eligible tak lolos diusulkan. Bila keadaan hanya karena tak dapat kuota, don’t worry cepat lambat akan peroleh bagian jadi peserta serdos.
Kesimpulannya Kriteria Urutan Peserta Serdos hanya salah satu instrumen penilaian, masih ada hal-hal seperti di atas yang apabila terlewati baru bisa berubah status dari BALON/BAKAL CALON MENJADI CALON, yang berhak mengikuti serdos online.
Ok deh salam, Fitri.
Tags Informasi Serdos Kriteria urutan peserta serdos



No Comments
Enter your WordPress.com blog URL
http://.wordpress.com
Proceed