Dear all,
Hari ini di program Epsbed yang terdapat di web http://evaluasi.dikti.go.id/ sudah tampil menu Pengajuan NUPN seperti di bawah ini:

Menu Pengajuan NUPN
– Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN) adalah nomor identifikasi nasional untuk Dosen Yunior (Pendidikan Masih S1 dan Tidak Memiliki Jenjang Kepangkatan) serta Dosen Tidak Tetap
– Melihat Status Pengajuan NUPN
– Pengajuan Perpindahan dari NUPN ke NIDN
– Melihat Status Pengajuan Perpindahan NUPN

Menu Pengajuan NUPN ini dirancang untuk dosen yang belum sempat memiliki NIDN (pengajuan baru), dengan status dosen honorer/Luar Biasa/ atau dosen Yunior lulusan S1 yang belum memiliki jabatan akademik AA.

Bagi dosen honorer yang sudah terlanjur memiliki NIDN tak wajib memohon NUPN lagi, kecuali ada terbit Surat Edaran Dirjen Dikti atau Direktur Diktendik yang mewajibkan semua dosen honorer dan dosen yunior yang sudah memiliki NIDN agar dialihkan ke NUPN. Namun bila di antara mereka ada yang ingin memiliki NUPN tentu tak ada larangan untuk mengajukan permohonan.

Bagi dosen honorer yang memiliki NIDN, bila suatu saat mereka sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi dosen tetap bisa diajukan perobahan status ikatan kerjanya melalui menu Perawatan Data Master Dosen seandainya menu perubahan dari dosen tidak tetap menjadi dosen tetap tidak ditampilkan lagi. Bagi dosen honorer yang memiliki NUPN tentu melalui menu Pengajuan Perpindahan dari NUPN ke NIDN

Berkas yang perlu disiapkan untuk pengajuan NUPN:
– Surat Pengantar dari Pimpinan PT tempat dosen ybs bertugas
– SK pengangkatan sebagai dosen tidak tetap (Rektor bagi Universitas/Institut, Ketua bagi Sekolah Tinggi, Direktur bagi Akademi/Poltek)
-Surat Pernyataan sebagai dosen tidak tetap (di atas materai)
– KTP Terbaru
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya.

Demikian pemahaman saya,
Salam, Fitri.