RUU Pendidikan Tinggi Disahkan Menjadi UU
Jakarta – Rapat penutupan Paripurna DPR RI pada Jumat, (13/7), diputuskan bahwa RUU Pendidikan Tinggi disahkan menjadi Undang-undang Pendidikan Tinggi. Keputusan ini disetujui semua fraksi anggota DPR RI dan pemerintah.
Draf RUU tentang Pendidikan Tinggi ini terdiri dari 12 bab dan 100 pasal dengan pokok-pokok pengaturan substansi sebagai berikut :
1. Ketentuan umum, dasar, asas, fungsi, tujuan (pasal 1 sampai dengan pasal 5)
2. Penyelenggara pendidikan tinggi (pasal 6 sampai dengan pasal 49)
3. Kerja sama internasional (pasal 50)
4. Penjamin mutu (pasal 51 sampai dengan pasal 57)
5. Pengelolaan perguruan tinggi (pasal 58 sampai dengan pasal 72)
6. Kemahasiswaan (pasal 73 sampai dengan pasal 77)
7. Pengembangan perguruan tinggi (pasal 79 sampai dengan pasal 82)
8. Pendanaan dan pembiayaan pendidikan tinggi (pasal 83 sampai dengan pasal 89)
9. Penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain (pasal 90)
10. Peran serta masyarakat (pasal 91)
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Syamsul Bachri, mengatakan bahwa visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan beribawa. Hal itu untuk memberdayakan semua warga Indonesia, berkembang menjadi manusia yang berkualitas. Selain itu subsistem pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan perlu memiliki landasan pengelolaan yang kuat.
Turut hadir pula Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso, serta Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Naim. “Karena sudah dilakukan pendalaman. Dengan mengucapkan bismillah saya mewakili Presiden RI menyetujui RUU PT ini disahkan jadi UU Pendidikan Tinggi,” kata Menteri Nuh. (***)
Atasi Perbedaan Pandangan UU Pendidikan Tinggi Melalui Dinamika Akademis
Jakarta — Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU-PT) telah disahkan menjadi undang-undang pendidikan tinggi, pada sidang paripurna DPR, Jumat (13/07) pagi. Dengan disahkannya UU tersebut, muncul perbedaan pandangan dari berbagai kalangan menyikapi UU tersebut. Untuk itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengharapkan dinamika akademis lebih ditonjolkan jika terjadi perbedaan.
“Kalau ada perbedaan pandangan, sampaikan dengan rasionalitas yang kuat,” demikian disampaikan Mendikbud saat memberi keterangan pers di kantornya, Jumat (13/07).
Mendikbud menjelaskan, kehadiran UU pendidikan tinggi di bulan Juli ini memiliki makna besar. Setelah 1,5 tahun dirancang, akhirnya disahkan sekarang. Dari sisi akademik, dimulainya tahun akademis 2012-2013 dimulai bulan Juli. Dengan demikian, eksekusi UU ini bisa dimulai tahun ini. Dari sisi anggaran, rencana kerja pemerintah untuk tahun 2013 pun mulai dirancang sekarang, sebelum disampaikan oleh presiden pada 16 Agustus mendatang. Sehingga anggaran untuk pendidikan tinggi pun bisa disusun dengan mengacu undang-undang ini.
Begitu juga dengan status tujuh perguruan tinggi BHMN yang berakhir tahun ini, bisa diselamatkan dengan kehadiran UU pendidikan tinggi. “Kalau (UU-PT) ini terlambat, pengelolaan 7 BHMN itu akan kesulitan,” kata Menteri Nuh.
Dari segi pembiayaan, Mendikbud mengakui ada pihak yang menginginkan otonomi penuh, dan ada yang menginginkan otonomi dihapus. Menyikapi hal tersebut, dalam UU PT ini diberikan tiga opsi pembiayaan. Yaitu PTN sebagai satuan kerja Kemdikbud, BLU, atau PTN berbadan hukum. “Dengan pilihan tersebut, pesan dari Mahkamah Konstitusi agar tidak ada penyeragaman pembiayaan, bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Kemdikbud dan DPR telah bekerja sama dalam menyusun RUU PT hingga akhirnya disahkan. Berbagai masukan dan pemikiran yang disampaikan berbagai pihak telah dicarikan jalan tengahnya. “Kami tidak ingin UU PT ini bernasib sama seperti UU BHP,” katanya. (AR)
Draft final silakan dibaca disini…
http://dikti.go.id/wp-content/uploads/Sekretariat/RUU+DIKTI+FINAL+13+Juli+2012.pdf
Tags Draft final UU PT RUU PT telah Disahkan




0 Comments
You can be the first one to leave a comment.
Enter your WordPress.com blog URL
http://.wordpress.com
Proceed