Berikut RUU Pendidikan Tinggi yg telah disyahkan dalam Rapat Paripurna DPR tadi pagi. RUU ini disampaikan ke Setneg utk diundangkan.
Beberapa kata kunci RUU Dikti:
1. Perluasan akses non diskriminatif dan berkeadilan,
2. Afirmasi utk masyarakat kurang mampu secara ekonomi,
3. Kesetaraan vokasi-akademik,
4. Penguatan vokasi,
5. Tanggung jawab negara membiayai dikti,
6. Otonomi-akuntabilitas PT utk efisiensi dan efektivitas,
7. Penguatan peran PT utk kemajuan, pembudayaan, dan peradaban bangsa melalui tridharma,
8. Menghindari komersialisasi dan liberalisasi pendidikan tinggi.

Draft final silakan dibaca disini…
http://dikti.go.id/wp-content/uploads/Sekretariat/RUU+DIKTI+FINAL+13+Juli+2012.pdf

Tags

 

Baca Juga Artikel Lainnya :

2 Comments

  1. bocah says:

    Mas Fachroeddin…percuma kita teriak keras2 soal begini…paling pemerintah tutup mata tutup telinga..masa bodo dengan nasib rakyatnya..yang penting mereka bisa asyik jalan2 dan menikmati jabatan…

  2. fachroeddin says:

    intiny dengan ditetapkannya RUU PT menjadi undang-undang PT membuat banyak orang yang akan putus sekolah yang berdampak pada kurangnya masyarakata indonesia yang berpendidikan. ini tidak lebih dari bentuk penjajahan model baru, kalau seperti ini terus kapan bumi pertiwi bisa maju????? inti dari semua ini pemerintah tak lagi memperdulikan rakyatnya seperti termaktub dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara indonesia berhak mendapatkan pendidikan pengajaran yang layak…… ORANG MISKIN SECARA OTOMATIS DILARANG MENEMPUH PENDIDIKAN….!!!!!!!!

Leave a Comment

 

You must be logged in to post a comment.