Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Sosial, Menteri Agama, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Dalam Rangka Perlindungan Anak bisa unduh di sini

Surat Edaran Mendikbud no. 279/MPK/LL/2012 tentang Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran Dalam Rangka Perlindungan Anak
http://www.asbokomindo.com/asbodoku/modules/tampilfile.php?lok=Peruu&file=279-MPK-LL-2012.pdf

BERITA TERKAIT:

KPAI : 50 Juta Anak Indonesia Tak Miliki Akte Kelahiran
http://adminduk.depdagri.go.id/news/detail/2012022411243082

Jumat, 24 Februari 2012
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan hampir 50 juta anak di Indonesia tidak memiliki akta kelahiran karena berbagai sebab antara lain karena pernikahan tidak tercatat atau kawin siri. Komisioner KPAI Apong Herlina mengatakan Jumlah ini membuat Indonesia menjadi negara yang jumlah pencatatan kelahirannya terendah. Sampai saat ini masih kurang dari separuh jumlah anak di bawah umur 5 tahun di Indonesia yang tercatat kelahirannya secara resmi. Dengan tidak memiliki akta kelahiran maka menurut Apong jutaan anak Indonesia itu tidak mendapatkan layanan dari negara seperti pendidikan dan kesehatan serta yang lainnya. Apong Herlina menjelaskan, “Akte kelahiran itu kalau tidak ada surat nikah maka pernikahan sipil tidak berani mencantumkan nama ayahnya karena tidak dimungkinkan juga kecuali ayahnya mengakui, dan ini untuk anak akan menjadi stigma negatif, dan ini akan menempel terus sampai dia dewasa.” Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi memutuskan anak diluar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, selain dengan ibu dan keluarga ibunya. Demikian keputusan MK terhadap permohonan uji materi Undang-undang nomor I tahun 1974 tentang perkawinan.

…dst

Pemerintah Perkuat Pembuatan Akta Kelahiran
http://kopertis4.or.id/detail.php?proses=6&id=572

Senin, 16 Mei 2011
Jakarta – Sebagai generasi penerus, anak-anak memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara. Salah satunya adalah memiliki identitas diri atau akte kelahiran yang sangat mempengaruhi pengakuan kewarganegaraannya.

Karena itu, Kementerian Pendidikan Nasional bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP & PA) menandatangani nota kesepahaman tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak. Penandatangan di dilakukan di kantor Kemenkokesra, Jakarta, Jumat (13/05).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar menyampaikan, ¨Terdapat 50 juta anak dari 80 juta anak Indonesia belum terlindungi identitasnya atau belum memiliki akte kelahiran. Jadi, nota kesepahaman ini bertujuan untuk menggalang kerja sama dalam mempercepat kepemilikan akte kelahiran anak dalam rangka perlindungan anak melalui delapan kementerian yang terkait.

Menkokesra Agung Laksono menyatakan ¨Dari sisi perkembangan fisik dan psikis, anak masih dilihat sebagai individu yang lemah dan belum dewasa, jadi masih perlu pertolongan dan perlindungan. Percepatan dan pengurusan akta kelahiran amat diperlukan untuk melindungi dan memproteksi hak anak sehingga identitasnya tak bermasalah di kemudian hari.

Dia melanjutkan, ¨Akta kelahiran merupakan isu asasi karena menyangkut identitas seseorang. Semakin tidak jelas identitas seorang anak maka semakin menimbulkan eksploitasi, kekerasan dan manipulasi terhadap anak. Percepatan kepemilikan akte kelahiran diharapkan dapat mencegah hal-hal tersebut

Sedangkan Menteri Nuh menyatakan, ¨Diperkirakan sekitar 70% anak yang belum berakte itu berstatus anak usia sekolah. Sehingga diharapkan pada saat pendaftaran anak-anak untuk masuk sekolah. Sekolah bisa membantu memproses percepatan kepemilikan akta kelahiran.”

Implementasinya, setiap kementerian akan menjalankan nota kesepahaman ini berdasarkan tugas dan fungsinya. Kementerian Luar Negeri akan membantu supaya tidak ada anak TKI yang tak memiliki identitas. Kementerian Kesehatan membantu agar pembuatan surat keterangan lahir merupakan paket layanan persalinan. Kementerian Pendidikan Nasional bersama-sama dengan Kementerian Agama akan mengintegrasikan materi akan pentingnya akte kelahiran di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memastikan keterpaduan akte kelahiran bagi anak dalam proses keimigrasian dan yang terkait lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan. Kementerian Sosial akan memfasilitasi anak-anak di berbagai lembaga kesejahteraan social. Kementerian Dalam Negeri sebagai penanggung jawab layanan pencatatan sipil akan mempercepat layanannya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membantu untuk melakukan sinkronisasai dan koordinasi segala hal yang terkait masalah perlindungan anak termasuk pemenuhan akte kelahiran bagi anak tersebut. MOU berlaku selama 4 tahun, hinnga 2014. Diharapkan seluruh balita Indonesia pada akhir 2015 memiliki akte lahir. (grace)

Tags

 

Baca Juga Artikel Lainnya :

0 Comments

You can be the first one to leave a comment.

Leave a Comment

 

You must be logged in to post a comment.