Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1273/E4.3/2012 tanggal 25 April 2012
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Dosen Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2012, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Deskripsi Diri adalah Deskripsi Diri seorang dosen yang bersifat unik;
2. Pengisian Deskripsi Diri harus dilakukan oleh dosen yang bersangkutan (tidak oleh pihak lain);
3. Hasil penelitian pada 10 Perguruan Tinggi dalam rangka uji coba pengisian Deskripsi Diri menunjukkan bahwa Deskripsi Diri yang diisi oleh dosen secara mandiri rata-rata memiliki kemiripan sekitar 17% jauh di bawah kemiripan minimal 50% yang digunakan oleh Ditjen Dikti;
4. Perguruan Tinggi/Kopertis supaya mencegah terjadinya copy – paste atau plagiarisme di dalam penyusunan Deskripsi Diri dengan cara mengkondisikan Dosen agar menyusun Deskripsi Dirinya Sendiri;
5. Dirjen Dikti memandang fasilitas perangkat anti plagiat kepada masing-masing PTU/Kopertis tidak efektif karena terbatasnya data dasar Deskripsi Diri di masing-masing PTU/Kopertis.
Selengkapnya dapat diunduh di sini
Salam, Fitri
Tags SE Diktendik no. 1273/E4.3/2012 SE Diktendik tentang Deskripsi Diri pada Serdos



0 Comments
You can be the first one to leave a comment.
Enter your WordPress.com blog URL
http://.wordpress.com
Proceed