Peraturan Menkeu Nomor 35/PMK.07/2012 tanggal 9 Maret 2012,
tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Menkeu Nomor  34/PMK.07/2012  tanggal 9 Maret 2012,
tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2012.

Berita Terkait :

Menkeu Terbitkan Dua Aturan Tunjangan Profesi Guru
http://id.berita.yahoo.com/menkeu-terbitkan-dua-aturan-tunjangan-profesi-guru-165746697–finance.html

24 April 2012
Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan dua aturan terbaru mengenai tunjangan profesi dan dana tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah untuk tahun anggaran 2012. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut adalah PMK Nomor 34/PMK.07/2012 dan PMK Nomor 35/PMK.07/2012. PMK yang mulai berlaku pada 9 Maret 2012 ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2011.

…dst

Guru Daerah Dapat Tambahan Rp 250 Ribu per Bulan
http://www.jpnn.com/read/2012/04/22/125052/Guru-Daerah-Dapat-Tambahan-Rp-250-Ribu-per-Bulan-

Minggu, 22 April 2012 , 04:15:00
JAKARTA – Kabar gembira bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Tahun ini, pemerintah mulai memberikan Tunjangan Profesi (TP) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) untuk para guru. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, besaran TP adalah satu kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012. “Adapun untuk DTP akan diberikan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2012,” ujarnya melalui siaran pers kemarin (21/4). Pemberian TP dan DTP tersebut diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaituPMK Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012, serta PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.

…dst