Dear All,
Diinformasikan bahwa terhitung tanggal 02 Maret 2012 sudah diundangkan Permendikbud No.01 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan masa peralihan 6 bulan, Permendikbud ini telah membatalkan Permendiknas no. 36 Tahun 2010. Sebagian nama, kedudukan, tugas dan fungsi beberapa Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalami perubahan.

Permendikbud no. 01 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Untuk Unit Kerja Direktorat Dirjen Dikti, terdapat di pasal 425-510. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Direktorot Ditjen Dikti masih sama dengan yang tertera di Permendiknas no. 36 tahun 2010, yang sudah dibatalkan itu.

Salam, Fitri

Tags

 

Baca Juga Artikel Lainnya :

0 Comments

You can be the first one to leave a comment.

Leave a Comment

 

You must be logged in to post a comment.