Pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
http://www.dikti.go.id/
Written by Dedi Triyanto
Friday, 13 April 2012 19:07
SURAT EDARAN
No : 1130/E4.1/2012
Tanggal : 13 April 2012
Perihal : Pengajuan NIDN Baru dan perubahan data dosen
Kepada Yth :
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XII.
Menindaklanjuti surat edaran kami no: 2889.1/E4.1/2011 tanggal 10 Oktober 2011 tentang Nomor Induk Dosen Nasional, maka untuk selanjutnya dalam pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) baru, perubahan homebase dan data dosen di laman evaluasi data dosen, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengajuan NIDN baru, perubahan homebase dosen, perubahan data dan riwayat pendidikan dosen harus diusulkan setiap menjelang awal semester. Untuk semester ganjil diajukan bulan juli – agustus dan untuk semester genap diajukan bulan Januari – Februari.
2. Pengajuan NIDN Baru, perubahan homebase dosen, perubahan data dosen dan riwayat pendidikan dosen yang telah diajukan sebelum ditetapkan surat edaran ini akan tetap di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Semua pengajuan sebagaimana disebutkan di diktum 1 diatas, harus melampirkan surat pengantar dari pemimpin perguruan tinggi pengusul.
Demikian edaran ini disampaikan untuk dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
TTD
Supriadi Rustad
NIP. 196001041987031002
Tembusan Yth :
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Saya telah mengajukan NIDN dengan pengajuan tanggal 7 Pebruari 2012 no referensi 257424 dan tanggal 3 April 2012 no referensi 287392. Tapi sampai sekarang belum diproses. Trimakasih
Asslamualaikum Wr.Wb
Sy dosen d salah satu PTS yang telah memiliki NIDN dan JAFUNG AA, Sekarang ini sya mau pindah homebase ke PTS lain, yang ingin sy tanyakan:
1. Jika sy pindah homebase kePTS lain apakah NIDN hrs di urus baru ataukah menggunakan yg sudah ada. 2. Bagaimana dg JAFUNG AA? Apakah d urus baru atau gunakan yg sudah ada (melanjutkan ngurus JAFUNG LEKTOR). Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Abdullah Saifuddin, pertanyaan anda saya tanggapi sbb:
1 ) Seandainya Kopertisnya masih sama tak perlu ganti NIDN karena 2 digit awal NIDN menunjukkan kopertis wilayahnya misalnya PTS yang berada di kopertis4 diawali dengan 04, 6 digit berikutnya adalah tgl lahir dosen ybs, 2 digit akhir menunjukkan nomor urut bila ada dosen yang memiliki 8 digit depan yang sama (mis terdapat beberapa dosen yang sama kopertis dan tgl lahir).
2 ) Jafung tetap milik anda, silakan tetap gunakan yang sudah ada (melanjukan ngurus jafung Lektor bila sudah cukup kumnya dan minimal sudah satu tahun di jafung sebelumnya)
Terima kasih, salam, Fitri
Assalamu alaikum wr.wb
saya pindah PTS pada kopertis yang berbeda, apakah NIDN saya harus berubah? karena kode Digit pertama berbeda dengan kode digit kopertis tempat homebase saya saat ini, terima kasih
Bu Hadawiah, 2 digit pertama memudahkan kita mengetahui di mana homebase dosen ybs. Kalo pindah ke wilayah kopertis yang lain sebaiknya ganti sekalian pada saat ajukan pindah homebase namun bila belum dilaksanakan juga tak ada sanksi karena yang diperhatikan adalah data yang tertera di Epsbed. Kalo belum usulkan ganti dan pada waktu dekat perlu pakai NIDN pakai aja yang lama, ajukan aja permohonan ganti NIDN di kemudian hari sesuai jadwal kebijakan baru yang tertera di surat edaran Direktur Diktendik Dikti (diusulkan menjelang awal semester. Untuk semester ganjil diajukan bulan juli – agustus dan untuk semester genap diajukan bulan Januari – Februari, selain berkas yang disyaratkan selama ini, harus lampirkan surat pengantar dari pimpinan PT pengusul).
Berkas yang harus dilampirkan untuk ganti NIDN :
– Surat pengantar dari Pimpinan PT
– KTP Terbaru
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
– SK sebagai Dosen Tetap
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001 (formatnya: http://akademik.dikti.go.id/data/2010/formulir/Surat%20Pernyataan%20Dosen%20Tetap.pdf)
Terima kasih, salam, Fitri
terima kasih bu fitri atas penjelasannya.
Assalamualaikum Wr.Wb. Terima ksih bu FITRI atas penjelasan sebelumnya.
Pertama-tama, sy memberikan apresiasi yg setinggi-tingginya kpd dikti ttg pengusulan NIDN dan Perubahan data dosen harus melampirkan BUTAB/Bukti tranfer dan sejenisnya. Knp mengapresiasinya, hal ini karena sejak 7 tahun menjadi dosen tetap yayasan, dg SK yayasan yg tertuang gaji yg harus sy terima, namun sampai saat ini gaji itu tidak pernah ada. Sy menyarankan, setiap pengusulan dr PTS ttg NIDN dan perubahan data dosen harus melakukan kroscek dgn teliti terutama terkait dg lampiran BUTAB/bukti transfer dan sejenisnya, krn bisa saja direkayasa.
Selanjutnya, sy ingin tanyakan: 1. saat pengusulan NIDN bbrp wkt lalu, kualifikasi pendidikan sy yaitu S1, saat ini pendidikan sy S2, apakah hanya perubahan data dosen yg perlu sy perbaiki, ataukah NIDN juga. 2. Ada kegelisahan sy terkait pengusulan perubahan data dosen, kegelisahan dimksud yaitu ketika sy mengusulkan perubahan data dosen, sy tidak tahu mau diambil dimana lampiran butab/bukti transfer gaji dosen tetap yaysan, sebagaimana penjelasan sy sebelumnya. Mohon penjelsannya. Terima kasih.
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Abdullah Saifuddin,
Berhubung lagi di mobil on the way home, saya tanggapi langsung aja ya:
1 ) Tidak perlu buat NIDN baru cukup ajukan perubahan data dosen melalui operator Epsbed di kampus Bapak bertugas, perhatikan untuk semester ganjil hanya bisa diusulkan pada bulan Juli dan Agustus.
2 ) Untuk perubahan data dosen tidak perlu lampirkan butab penerima gaji selama 6 bulan, itu merupakan persyaratan tambahan untuk pemohon NIDN baru maklum banyak dosen siluman/dosen maya. Untuk perubahan data dosen, cukup sampaikan copi KTP terbaru, sk pengangkatan dosen tetap, ijazah lengkap mulai S1/D4 (kalo ijazah LN harus lampirkan sk penyetaraan) dan jangan lupa harus sertakan surat pengantar dari pimpinan PT tempat bertugas saat ini.
Ok, salam, Fitri
ssalamualaikum
terima kasih sebelumnya, saya ingin mengutarakan permasalahan yang selama ini mengganjal di hati. saya sudah punya nidn dan saya sekarang pindah kopertis. hal ini mengharuskan saya untuk pindah homebase ketempat yanng baru. sudah hampir 3 bulan saya mengajukan tetapi belum ada tanggapan. sekarang saya berencana untuk mengajukan beasiswa bpps. saya bingung harus kepada siapa saya meminta ijin koordinator kopertisnya. di tempat yang lama status saya di esbed sudah keluar dan di tempat yang baru sampai sekarang masih di ajukan?. bisakah saya mengajukan beasiswa dengan status nidn yang masih pindah home base? teri ma kasih
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Siti Aspuah sangat sorry NIDN lama kalo status ikatan kerja sudah tertulis dosen honorer atau keluar (sudah tak berhomebase) tidak bisa dipakai untuk pengusulan BPPS karena salah satu persyaratan mutlak bagi pelamar yaitu harus berstatus dosen tetap. Kami tak bisa beri solusi karena kabar yang kami terima, pengelola Epsbed dan teamnya saat ini sedang melakukan pembenahan data dosen, semua permohonan masuk baru akan mereka proses di bulan Juni yang tentunya BPPS sudah tutup. Jadi bila keadaan ini benar terjadi, Bu Siti tunda aja pengajuan BPPS, nanti tahun depan sudah ada homebase baru melamar.
Terima kasih, salam, Fitri
selamat siang. Bu fitri mohon bantuan. Saya pns dpk yg data epsbed hilang sudah 1,5 tahun yang lalu. saya sudah melaporkan ke kopertis wilayah XI, dan secara resmi dari universitas mengirim surat ke diktendik dikti, mengubah dosen tidak tetap menjadi dosen tetap di laman dikti sebanyak 2 kali, namun belum ada perubahan status. Padahal saya sah menjadi pns dpk kopertis wilayah 11 Kalimantan sejak 2005. bagaimana caranya lagi ya bu. Gara-gara ini saya terhambat s3 dan serdos.
format.
Nomor, Kode PTS, nama PTS, Kode Prodi, nama Prodi, nama dosen, NIDN, status dosen
1, 111002, Universitas Achmad Yani Banjarmasin, 22201, Teknik Sipil, Dewi Yuniar, ST., MT, 19810607 2005012002, pns dpk
Mohon bantuannya bu. terimakasih
Siang Bu Dewi Yuniar, kalo kejadian sudah 1,5 tahun itu biasanya berkas sudah tak ada lagi. Saya perhatikan memang nama Bu Dewi tak ada di database Dikti. Sebaiknya diusulkan kembali oleh Pimpinan Universitas melalui operator Epsbed kampus, sekarang untuk semester ganjil pengusulan NIDN hanya terbuka di Juli-Agustus, jadi sebaiknya segera diusulkan lagi melalui operator di kampus. NIDN ibu sudah tak kelihatan jadi usul NIDN baru aja, yag ibu berikan itu adalah NIP bukan NIDN, NIDN terdiri dari 10 angka unik, 2 digit depan menunjukkan dosen PTN atau DPK kopertis (00), dan untuk dosen PTS (diawali dengan digit 01-12 sesuai dengan wilayah kopertisnya), 6 digit berikut merupakan tgl kelahiran, 2 digit terahir adalah nomor urut kalo ada dosen memiliki 8 digit depan yang sama. Bagi dosen honorer yang memiliki NIDN bila diangkat jadi dosen tetap pengajuannya ke Dikti pakai menu dosen tidak tetap menjadi dosen tetap, kalo dosen tetap pindah prodi atau PT pakai menu pindah homebase, ibukan tak ada NIDN maka usulkan aja NIDN baru, dengan catatan ibu dpknya harus berstatus dosen (dpk Kopertis). kalo PNS non dosen tak bisa diangkat jadi dosen tetap. Team Epsbed sulit dicontact, dan mereka jarang mau jawab email atau sms. Kalo hubungan dengan kopertis dekat, bisa minta kopertis anda bantu hubungi team Epsbed.
Berkas yang perlu disampaikan harus perhatikan, peraturan baru mewajibkan harus lampirkan surat pengantar pimpinan baru dan bukti penerimaan gaji 6 bulan terakhir, bisa ibu baca surat edaran yang saya berikan linknya. Jadi berkas usulan yang perlu disampaikaan:
– Surat Pengantar dari Pimpinan Universitas
– Bukti penerima gaji 6 bulan terakhir
– KTP Terbaru
– Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
– SK sebagai Dosen Tetap
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001 (format: http://akademik.dikti.go.id/data/2010/formulir/Surat%20Pernyataan%20Dosen%20Tetap.pdf)
– SK sebagai PNS
Ada 3 surat edaran yang ada kaitan dengan NIDN dan perubahan data dosen yang
perlu diperhatikan:
– Surat Edaran Direktur Diktendik no.1293/E4.1/2012 tentang Pengajuan NIDN Baru
yang isinya menerangkan usulan NIDN baru harus dilengkapi dengan slip gaji 6 bulan
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDirdiktendik1293.1-E4.1-2012PengajuanNIDN.pdf
pengajuan NIDN baru juga harus melampirkan bukti pembayaran gaji sebagai dosen tetap dalam bentuk transfer/pemindahbukuan/kwitansi
yang sah dari PT yang bersangkutan dan rekening koran/buku tabungan dosen penerima gaji dimaksud (asli) selama 6 (enam) bulan terakhir.
– Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1130/E4.1/2012 tentang jadwal dan
pengusulan NIDN dan perubahan data dosen harus dilengkapi dengan surat pengantar dari pimpinan PT dan jadwal yang dibenarkan untuk pengajuan NIDN, pindah homebase dan perubahan data dosen.
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDirDiktendik1130-E4.1-2012NIDN.pdf.docx
– Surat Edaran no. 2899.1/E4.1/2011 tentang persyaratan kualifikasi pengusul
NIDN
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDir2899-1-E4-1-2011.docx atau
Semoga bermanfaat, salam, Fitri
terimakasih bu fitri. NIDN saya 0007068101 . sudah ada. lalu apa tetap saya usulkan NIDN yang baru, berarti SK PNS, Kepangkatan dll harus berubah bu?saya sudah sering mengusahakan bu dan melapor kekopertis dan universitas. mohon dijelaskan bu. saya sudah mau S3 dan ikut IELTS untuk persyaratan beasiswa LN. Sertifikat IELTS saya habis berlaku 2013, namun gara2 epsbed hilang saya jadi terhambat ikut. mohon bantuannya bu.
Bu Dewi Yuniar, nampaknya ibu dulu pindah homebase dari Universitas Borneo Tarakan ( kode PT 111016 kode Prodi 22201) tidak diurus secara baik, tidak ibu perhatikan NIDN ini sudah tidak ada di database Universitas Borneo Tarakan (PT asal) namun juga tidak ada didatakan (tidak tampil) di Universitas Ahmad Yani Banjarmasin (tempat bertugas saat ini), jadi nama ibu sama sekali sudah tak ada di database Dikti dan harus diusulkan kembali oleh Operator Universitas Ahmad Yani Banjarmasin.
Perhatikan nama Ibu terdata sebagai dosen tetap di Universitas Borneo Tarakan (PT asal) di web evaluasi lama:
http://evaluasi.or.id/profile-major-detail.php?schoolID=111016&majorID=22201&level=C (baca Kolom dosen) atau masukkan 0007068101 ke kotak NIDN atau nama Ibu Dewi Yuniar ke kotak nama dosen lalu klik cari akan keluar data lama.
Sekarang ibu perhatikan database Dikti:
Untuk Universitas Borneo Tarakan sebagai PT asal nama Ibu sudah dihapuskan (Kode PT di web baru mereka pakai 001050 bukan 111016):
http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/daftardos/001050/22201
Untuk Universitas Ahmad Yani Banjarmasin sebagai PT saat ini belum ada nama ibu:
http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/daftardos/111002/22201
Solusinya coba berunding dengan kopertis induk anda, keadaan seperti ini (print data yang saya berikan) apakah bisa mereka bantu hubungi pengelola Epsbed untuk luruskan data Ibu (kalo kita yang email atau sms tak akan dibaca dan direspon pengelola Epsbed), Kopertis wajib memberi bantuan ke dosen PTS binaannya terlebih ibu adalah dosen DPK mereka. Pengelola lebih tanggap apabila permintaan datang dari pejabat Kopertis (untuk PTS) atau pimpinan PTN (untuk dosen PTN). Kalo bisa diluruskan bisa lebih hemat waktu daripada usul baru. Kalo pendapat mereka usul baru aja, ibu segera urus pengajuan NIDN baru untuk dosen PNS melalui opertator Universitas Ahmad Yani (kampus saat ini) seperti yang saya ajar di posting sebelumnya. Disegerakan ya Bu karena perubahan data dosen untuk semester ganjil akan ditutup bulan Agustus dan baru dibuka pada bulan Januari-Feb untuk semester genap.
Semoga Allah SWT memberi kelapangan dan kemudahan bagi bu Dewi Yuniar dalam segala urusan, amiin YRA
Sukses selalu Bu, salam, Fitri
Terimakasih bu fitri……saya jadi terharu karena ibu memberikan solusi, karena 1,5 tahun ini tidak menghasilkan apa2. Tadi saya berkonsultasi dengan univesitas (mereka hanya bisa memberikan surat pengantar) dan staff kopertis (mereka menyarankan saya langsung datang ke dikti jakarta menemui direktur) karena kopertis tidak ada jadwal kedikti. Bagaimana itu bu, saya tidak tahu dikti jakarta dan saya bingung. mohon solusinya bu……
Bu Dewi Yuniar, Kalo lokasi dekat memang sebaiknya ke sana apabila sudah buntu solusi, namun lokasi ibu kan bukan di Jakarta yang tentunya butuh biaya perjalanan yang tak sedikit menuju gedung Dikti. Gedung Dikti berada di Senayan, di samping hotel Atlet Century. Ini alamatnya:
Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti (Diktendik Dikti)
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti
Prof. Dr. Supriadi Rustad, M.Si
Kalo tak bisa ketemu Pak Direktur bisa minta jumpa Bapak/Ibu Subdirektorat yang terkait.
Pengelola Epsbed adalah Dosen UI yang tak bermarkas di gedung Dikti.
Alamat : Gedung D lt.5 . Jln. Raya Jend Sudirman Pintu I, Senayan Jakarta 10270
Letaknya di samping Hotel Atlet Century.
Lokasi saya ada di Medan dan kurang kenal orang Diktendik, namun saya akan bantu search beberapa alamat kontak, dicoba hubungi kalo tak dibalas baru ambil langkah ke sana. InsyaAllah nanti malam setelah selesai shalat tarawih saya email japri ibu, kalo ibu sudah istirahat tak apa-apa, bacanya besok pagi aja.
Salam, Fitri.
ya bu saya tunggu saja…..nanti habis tarawih saya online lagi. Terima kasih banyak atas bantuannya bu. Semoga pada Bulan Ramadhan ini, semua kebaikan yang dilakukan diberi kelipatan pahala. amin.
Assalamualaikum Wr.Wb.
Bu Fitri, saya ingin bertanya. Apabila status saya menjadi dosen tetap di sebuah universitas swasta dan sudah memiliki NIDN, kemudian saya mendaftar CPNS dosen di PTN dan diterima. Apakah akan timbul masalah terkait CPNS saya nantinya? universitas swasta tersebut mengatakan tidak bermasalah jika saya ikut seleksi CPNS dan bersedia untuk memindahkan home base saya apabila saya diterima CPNS dan perjanjian tersebut tertuang dalam perjanjian bermaterai. Setelah membaca beberapa referensi, sepanjang pengetahuan saya, kasus pindah home base terjadi apabila seorang dosen tetap di univ swasta hendak pindah mengajar di univ swasta yang lain. Lalu bagaimana kalo dosen tetap yang diterima CPNS? apakah pengurusannya dengan cara pindah home base ataukah dengan cara mengajukan pengunduran diri saja dari univ swasta asal?
Terima kasih Bu Fitri…. Mohon Penjelasannya.
Walaikumsalam Wr. Wb. Bu Firiaandriyani, seandainya saat ini tercatat sebagai dosen tetap di PTS tsb (kalo sebagai dosen honorer tak apa-apa) bila di kemudian hari lulus seleksi CPNS maka perlu surat lolos butuh/surat keluar dari PTS asal agar nanti setelah sudah diangkat jadi PNS (CPNS belum bisa pindah) bisa urus pindah homebase ke PTN. Surat Lolos butuh bisa diminta setelah positif diangkat jadi CPNS, disimpan dulu nanti setelah diangkat jadi PNS baru urus pindah homebase.
Salam, Fitri.
Terima kasih sekali Bu Fitri atas penjelasannya. Sangat mencerahkan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan bagi Bu Fitri sekeluarga karena telah membantu menjawab pertanyaan kami dengan demikian baik. Amin…
Assalamualaikum..
saya ingin bertanya, tetapi pertanyaan saya hampir mirip dengan ibu fitria andayani. Jadi begini, apabila status saya menjadi dosen tetap dg perjanjian kerja di sebuah universitas swasta dan sudah memiliki NIDN, kemudian saya mendaftar CPNS dosen di PTN dan diterima. Apakah akan timbul masalah terkait CPNS saya nantinya? Sy blm bertanya di universitas swasta tersebut apakah bermasalah ato tidak jika saya ikut seleksi CPNS. cm ada di perjanjian klo dlm jangka waktu perjanjian tersebut memutuskan sepihak kontrak tsb maka ada denda. Nah klo semisal sy mengundurkan diri dan sdh membayar denda, apakah pengurusannya dengan cara pindah home base ataukah dengan cara mengajukan pengunduran diri saja dari univ swasta asal?Kemudian bagaimana kalo dosen tetap dengan perjanjian kerja yang diterima CPNS?trimakasih sebelumnya…
Walaikumsalam Wr. Wb. seandainya status di PT asal masih tercantum sebagai dosen tetap (bisa telusuri dari NIDN anda), tidak bisa diangkat jadi dosen tetap baik di PTN atau PTS lain, seandainya jadi CPNS maka nantinya hanya bisa diangkat jadi PNS yang berstatus dosen honorer. Homebase dosen hanya satu, selama nama masih tercantum sebagai dosen tetap di PT A, tak bisa diangkat jadi dosen tetap di PT B (walaupun PTN). Walaupun anda bayar denda selama mereka tak berikan surat keluar atau surat lolos butuh atau rubah status anda jadi dosen honorer di tempat mereka, maka PTN tak bisa masukkan nama anda di database mereka, ini sudah terjadi pada salah satu dosen UNHAS, tidak bisa diangkat hanya karena PTS asal masih cantumkan namanya sebagai dosen tetap di tempat mereka.
Ok mau lanjut search dan susun berita edukasi.
Salam, Fitri.
ya bu fitri…terimakasih atas penjelasannya,,,
menjadi dasar pertimbangan saya untuk ttd kontrak tersebut,,,mungkin akan saya coba tanyakan ke pt swsata tersebut apakah bisa memberikan surat keluar atau surat lolos butuh atau rubah status jadi dosen honorer jika mengundurkan diri..
trmaksih,,
Ibu fitri yg sya hormati, sya sejak 7 thn lalu smpai skarang terdaftr sbg dosen tetap pada PTS,memilki NIDN dan rutin mengisi laporan beban kerja dosen BKD, tahun ini lulus di PTN, apa yg harus sya siapkn untuk pindah homebase?? Apakah nanti tidak bermasalah di BKN mngenai status sya di PTS?? apakah sya harus melapor dulu ke kopertis kalau saya lulus di PTN?? UNtk semester ini apakh sya mash tetap mengisi laporan BKD di PTS saya karena SK CPNS saya belum terbit??
Dik Andi Wahyuni, anda tidak memberi NIDN dan nama asli, apa yang disampaikan terlalu sedikit untuk dikomentari, saya tidak tahu di NIDN pendidikan terakhir anda S1 atau S2, saya juga tidak tahu apakah anda memiliki perjanjian ikatan dinas yang belum selesai ? saya juga tidak tahu apakah anda memiliki surat lolos butuh dari PT asal atau masih terdata sebagai dosen tetap di sana, tanpa informasi yang lengkap sulit bagi saya untuk beri tanggapan.
Sendainya anda tidak memiliki kontrak ikatan kerja dan pendidikan terakhir di PTS asal dan terdata sebagai lulusan S1 tanpa jafung maka anda boleh lega dan abaikan PTS asal, karena dosen lulusan S1 tanpa jafung sudah dianggap berstatus dosen honorer yang boleh ajukan NIDN baru. Dengan demikian anda boleh melalui operator PTN ajukan NIDN baru dengan sajikan Ijazah lengkap dan SK CPNS/PNS. Namun bila anda memiliki kontrak ikatan dinas maka selesaikan kewajiban dulu baru bisa pindah homebase ke PTN, seandainya anda di PTS asal terdata sebagai lulusan S2 dan status masih berhomebase di sana, maka dibutuhkan surat lolos butuh/surat keluar secara baik-baik dari PTS asal nanti sekalian disajikan bersama ijazah lengkap dan SK CPNS/PNS.
Saya rasa sudah cukup penjelasanku, silakan melihat status anda berada di mana, saya cukupkan sampai di sini masih harus isi web ini dan laksanakan kesibukan yang lain, salam, Fitri.
bu fitri saya ingin menghapus NIDN dan saya sudah keluar dari universitas yang saya ajar…saya punya surat lolos butuh
Dik Ageng, NIDN tak bisa hapus dengan surat lolos butuh, hanya bisa ajukan ganti digit oleh operator PT tujuan. Kalo tak mau ganti juga tak masalah. Sebenarnya bukan digitnya yang dilihat, yang dilihat adalah biodata setelah NIDN dimasukkan ke http://forlap.dikti.go.id/ Data Dosen di menu pencarian data (terdapat di sudut kanan atas laman). Masukkan nama lengkap atau NIDN ke kata kunci lalu klik cari dosen, kalo sudah tampil klik di nama yang berwarna biru, perhatikan status ikatan kerja apa sudah dosen honorer dengan status aktivitas keluar di PTS asal. Kalo belum harus minta operator PTS asal ajukan status anda dari dosen tetap ke dosen honorer atau kalo sudah ada PT tujuan, minta operator PTS asal set di menu homebase external. Seandainya status di http://forlap.dikti.go.id/ sudah dosen honorer dengan status keluar di laman tsb maka sudah AMAN pindah ke PTN/PTS lain, NIDN hanya bisa ubah kalo ada usulan ganti NIDN dari PT tujuan, jadi terserah mau terus pakai yang lama, ajukkan ganti NIDN atau usulkan NIDN baru (abaikan yang lama, kalo nanti ada 2 NIDN yang efektif adalah yang terbaru datanya).
Ok semoga sudah cukup jelas.
bu fitri saya ingin menghapus NIDN dan saya sudah keluar dari universitas yang saya ajar…saya punya surat lolos butuh dan saya sudah sampaikan berkali2 ke universitas supaya namanya saya diturunkan atau hilang tapi sampai sekarang belum juga dilakukan… apa yang saya harus lakukan karena saya sedang daftar beasiswa yang tidak boleh mempunyai NIDN dan sedang proses seleksi cpns
BU… mhn maaf bisakah sayabertanya lagi bisakah saya kedikti untuk mengubah status saya menjadi dosen honorer… karena saya sedang mengapply beasiswa yang tidak menerima dosen tetap… sedangkan saya mengundurkan diri dari universitas tersebut krn saya merasa nama saya diambil sementara hak2 saya sebagai dosen tetap tidaklah sama… dan saya sudah berkali2 minta sama sdmnya sampe skrg tidak dikerjakan… mhn sarannya bu
Dik Ageng, saya khawatir akan sia-sia karena petugas Diktendik Dikti yang menangai program pdpt hanya layani Dosen yang datang bersama Operator PTS asal dengan membawa surat pengantar pimpinan. Minta bantuan operator PTS asal ajukan online perubahan status dari dosen tetap ke dosen honorer dengan status aktivitas keluar, lampirkan surat lolos butuh/surat keluar secara baik-baik.
Yth, Ibu Fitri,
Sebelumnya mohon maaf mengganggu kesibukan ibu, saya ingin menanyakan apakah seorang dosen tetap yayasan yang sudah memiliki NIDN bisa berubah status menjadi CPNS pada homebase yang sama melalui kopertis? Terimakasih atas waktunya Ibu, semoga sehat selalu.
Salam.
Dik Santika, dosen yayasan berhomebase di PTS, cpns berhomebase di PTN, mana bisa di homebase yang sama ? kalo dosen yayasan diangkat oleh ketua yayasan, kalo untuk jadi cpns seseorang harus melamar pada formasi yang dibuka pemerintah dan lulus testing.
Yth, Ibu Fitri,
Maaf Ibu, makasud saya itu kalau diangkat menjadi dosen DPK melalui kopertis dengan homebase yang sama? Bisa kan bu tanpa harus merubah status ikatan kerja dari dosen tetap ke dosen honor. Terimakasih Ibu Fitri.
Salam sehat selalu.
Dosen DPK statusnya PNS, itu harus ada buka formasi cpns kopertis baru boleh lamar atau sudah PNS di suatu instansi pemerintah kemudian alih status ke kopertis, kalo sudah berstatus dosen pns yang dipekerjakan kopertis (dosen DPK kopertis) atas persetujuan koordinator kopertis tsb anda ditugaskan ke PTS tertentu.
Yth.Ibu Fitri,
Artinya saya boleh ikut bukaan yang di kopertis tanpa harus merubah status ikatan kerja dosen saya yang tercantum di NIDN itu yah ibu? Karena setahu saya kan ibu pernah memberikan informasi ”apabila seorang dosen tetap yayasan yang sudah memiliki NIDN ingin menjadi PNS dosen harus merubah status ikatan kerjanya dulu menjadi dosen honor, atau berubah menjadi NUP, baru bisa ikut tes”. Artinya apabila ikut tesnya melalui kopertis, ketentuan di atas boleh diabaikan iya ibu? Terimakasih atas nasehatnya yah ibu.
Salam hangat dari anak didik ibu ini, sehat selalu untuk keluarga.
Dik Sartika, kopertis tak ada buka formasi cpns tahun ini begitu juga tahun lalu, formasi cpns kopertis ditetapkan oleh Menpan & RB berdasarkan usulan kemdikbud, tanpa ada pembukaan formasi cpns, kopertis tak bisa suka-suka mengadakan tes. Kalo anda tahun ini melamar seleksi cpns kemdikbud, di unit kerja mana anda lamar dan lulus, di situ anda diangkat jadi cpns.
aduh bu saya sudah berkali2 datang tetapi selalu dijawab akan2 diubah sudah 2 bulan tetap aja tidak berubah.. gimana ya bu ya?…..
Yth.Ibu Fitri,
Iya Ibu, saya akan tunggu formasi cpns dari kopertis. Terimakasih Ibu Fitri. Maaf malam-malam mengganggu.
Salam.
saya, bernard. Beberapa bulan lalu sudah mengajukan permintaan untuk mendapat NIDN. Sebagian data dan kelengkapan sudah dikirim, ternyata terdapat satu kekeliruan, yakni lupa memasukan keterangan TTL (tempat tanggal lahir). PErtanyaan: bagaimana merubah data ini atau melengkapi data yang kurang ini, secara on line? Saya sudah coba beberapa kali namun gagal. mohon bantuan.
Nanti aja kalo sudah disetujui NIDNnya bisa lagi update data lain melalui pengajuan perubahan data dosen oleh operator kampus.
Assalamu alaikum bu fitri
saya seorang guru swasta yang sudah sertifikasi, tapi saya juga menjadi dosen disalah satu PT swasta, bisaka pindah dari status guru non PNS ke status sebagai dosen yayasan?
Tidak bisa dik, karena sudah ada edaran Menpan & RB dan Sekjen Kemdikbud yang melarang alih status dari guru menjadi dosen. Kecuali adik hanya melamar sebagai dosen honorer.
Assalamu’alaikum
saya sudah memiliki NIDN: 0220027401 dan memiliki JA, pada saat di masih di evaluasi.dikti.go.id nama saya masih ada, tetapi ketika sudah pindah ke website forlap … ternyata nama dan nidn saya tidak ada … bagaiman solusinya bu ? terima kasih
Wassalam …
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Deni Syachrudin, maaf baru sempat balas, pulang kerja temani mamaku yang terserang stroke berat pas di Idul Fitri yang lalu dan sampai saat ini masih lumpuh total, walau pakai perawat pribadi jaga 24 jam, makan malam mama tetap ingin saya yang buat dan suap.
Dik Deni, saya sudah cek nama adik sudah tak ada di database Dikti. Setelah Permendikbud no. 84 tahun 2013 diterapkan terhitung mulai tanggal 12 Juli 2013, semua dosen tetap minimal harus ijazah S2 (sebelumnya S1 yang berjafung masih bisa diangkat jadi dosen tetap). Sehingga oleh petugas pdpt, dosen lulusan S1 yang memiliki PT induk (berhomebase) NIDNnya diubah menjadi NUPN, dosen lulusan S1 yang tidak memiliki PT induk (sudah keluar) tidak lagi didata di database Dikti, kalo mau bisa ajukan NUPN (dosen tidak tetap) oleh PT tempat bertugas saat ini.
Status tak terdata seperti ini (tanpa homebase) belakangan malah diingini banyak dosen yang ingin berkarir di tempat lain, karena setelah mereka lulus S2 bebas ikut tes cpns atau berkari di PTS pilihan mereka, mereka bebas mengajukan NIDN baru. Maka kalo tidak berminat berkarir lama di suatu PTS jangan coba-coba ajukan NUPN karena NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional untuk dosen tidak tetap) yang berhomebase juga MENGIKAT DOSEN selama PT asal tak mau lepaskannya (sama seperti NIDN harus dilepaskan oleh PTS asal). Untuk itu seandainya mau jadi dosen tidak tetap, lebih baik pilih jadi dosen honorer yang tak berhomebase dari pada menjadi dosen tidak tetap yang berhomebase (memiliki NUPN). Semoga studi lanjut S2 lancar dan ontime selesai (teringatnya di bulan Juli 2012 adik pernah cerita mau studi lanjut S2). Satu lagi keuntungan dengan tak ada nama di database dikti, bisa bebas apply beasiswa LPDP, beasiswa ini kuotanya besar (pakai dana abadi yang dikelola Kemenkeu) dibuka untuk umum, pendaftaran sepanjang tahun (hanya yang berstatus dosen aja tidak boleh lamar karena diprotes dikti) http://www.beasiswalpdp.org/index.html
atau adik bisa apply beasiswa unggulan yang terdapat di BPP-DN atau BPP-LN Dikti yang diperuntukan calon dosen, hanya saja setelah selesai tugas belajar harus jalankan ikatan dinas selama 2n tahun, penempatan ditetapkan oleh Dikti namun bisa juga PT yang mengajukan permohonan ke Direktur Diktendik Dikti.
Jangan putus asa ya dik, semoga semuanya berlancar, sukses studi lanjut dan sukses melanjutkan karir dosen di tempat yang sesuai, amiiin YRA.
Salam kompak, Fitri.
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Deni Syachrudin, maaf baru sempat balas, pulang kerja temani mamaku yang terserang stroke berat pas di Idul Fitri yang lalu dan sampai saat ini masih lumpuh total, walau pakai perawat pribadi jaga 24 jam, makan malam mama tetap ingin saya yang buat dan suap.
Dik Deni, saya sudah cek nama adik sudah tak ada di database Dikti. Setelah Permendikbud no. 84 tahun 2013 diterapkan terhitung mulai tanggal 12 Juli 2013, semua dosen tetap minimal harus ijazah S2 (sebelumnya S1 yang berjafung masih bisa diangkat jadi dosen tetap). Sehingga oleh petugas pdpt, dosen lulusan S1 yang memiliki PT induk (berhomebase) NIDNnya diubah menjadi NUPN, dosen lulusan S1 yang tidak memiliki PT induk (sudah keluar) tidak lagi didata di database Dikti, kalo mau bisa ajukan NUPN (dosen tidak tetap) oleh PT tempat bertugas saat ini.
Status tak terdata seperti ini (tanpa homebase) belakangan malah diingini banyak dosen yang ingin berkarir di tempat lain, karena setelah mereka lulus S2 bebas ikut tes cpns atau berkari di PTS pilihan mereka, mereka bebas mengajukan NIDN baru. Maka kalo tidak berminat berkarir lama di suatu PTS jangan coba-coba ajukan NUPN karena NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional untuk dosen tidak tetap) yang berhomebase juga MENGIKAT DOSEN selama PT asal tak mau lepaskannya (sama seperti NIDN harus dilepaskan oleh PTS asal). Untuk itu seandainya mau jadi dosen tidak tetap, lebih baik pilih jadi dosen honorer yang tak berhomebase dari pada menjadi dosen tidak tetap yang berhomebase (memiliki NUPN). Semoga studi lanjut S2 lancar dan ontime selesai (teringatnya di bulan Juli 2012 adik pernah cerita mau studi lanjut S2). Satu lagi keuntungan dengan tak ada nama di database dikti, bisa bebas apply beasiswa LPDP, beasiswa ini kuotanya besar (pakai dana abadi yang dikelola Kemenkeu) dibuka untuk umum, pendaftaran sepanjang tahun (hanya yang berstatus dosen aja tidak boleh lamar karena diprotes dikti) http://www.beasiswalpdp.org/index.html
atau adik bisa apply beasiswa unggulan yang terdapat di BPP-DN atau BPP-LN Dikti yang diperuntukan calon dosen, hanya saja setelah selesai tugas belajar harus jalankan ikatan dinas selama 2n tahun, penempatan ditetapkan oleh Dikti namun bisa juga PT yang mengajukan permohonan ke Direktur Diktendik Dikti.
Jangan putus asa ya dik, semoga semuanya berjalan lancar, sukses studi lanjut dan sukses melanjutkan karir dosen di tempat yang sesuai, amiiin YRA.
Salam kompak, Fitri.
Terima kasih bu Fitri, saya doakan agar orang tua ibu memperoleh kemudahan dalam proses penyembuhannya, diampuni dosanya dan dilimpahkan rezekinya …
Alhamdulillah sekarang ini saya sudah semester 3 dan sedang menyusun Tesis .. Insya Allah tahun depan saya sudah lulus S2.
Terima kasih atas jawabannya bu ….. hal ini sangat menenangkan hati saya …..
semoga dengan petunjuk ibu, karir saya menjadi dosen menjadi lebih lancar dan sukses lagi …. aminnn ….
Alhamdulillah dik Deni Syachrudin, semoga sukses dan terwujud semua yang dicita-citakan, amiiin YRA.
Assalamu’alaikum Bu Fitri,
Perkenalkan, nama saya Dani Gunawan, NIDN: 0115098203, terdaftar di forlap dengan status dosen tetap Sekolah Tinggi Teknologi Harapan (PTS), pendidikan terakhir S-1. Saat ini saya sudah diterima sebagai CPNS di PTN dan bulan Mei nanti akan berubah status menjadi PNS. Pendidikan terakhir saya saat ini adalah S-2 dan saya sudah memperoleh surat lolos butuh dari PTS asal. Masalahnya adalah ketika saya mengurus NIDN di PTN, petugasnya mengatakan saya sudah memiliki NIDN di PTS sehingga tidak bisa dibuatkan NIDN-nya. Bagaimana solusi untuk masalah saya ini? Terima kasih sebelumnya.
Walaikumsalam Wr. Wb. salam kenal dik Dani Gunawan, kalo mereka ada beri surat lolos butuh tandanya Yayasan tidak keberatan melepaskan adik (jempol untuk PTS yang berlapang hati tak halangi dosennya mencari karir di tempat lain), namun dari penuturan ini saya berkesan operator belum menguasai pemakaian tool program pdpt (kebetulan saya ada terbaca keluhan rekan adik di PTS asal tsb Rahmat Aulia yang pengajuan perubahan data dosennya tak kunjung diproses).
Untuk bisa mulus pindah homebase ke PTN saat ini butuh bantuan proses oleh operator STTH sebagai PTS asal walau sudah ada surat lolos butuh dari ketua Yayasan Pendidikan Harapan, bisa melalui 2 cara:
Cara pertama:
Mengeluarkan adik dari database STTH sehingga operator PTN bisa langsung ajukan NIDN buat adik.
Operator asal diminta melepaskan adik dengan cara:
1 ) login laman PT (hanya operator kampus yang bisa login karena harus pakai username dan password)
2 ) klik sub menu Perubahan Data Dosen di Menu Diktendik
3 ) klik Riwayat Pendidikan yang terdapat di sebelah kiri
4 ) Masukkan nama adik
5 ) Ubah status ikatan kerja dari dosen tetap ke dosen honorer dan status aktivitas dari aktif mengajar ke KELUAR
6 ) Klik ajukan
7 ) Akan muncul kotak aksi minta upload berkas, masukkan surat lolos butuh PTS asal (STTH)
8 ) Selesai, kalo sudah disetujui (masukkan NIDN atau nama adik sudah tak muncul di forlap) , PTN penerima baru bisa proses NIDN baru.
Note: kalo saat ini, saya buka https://forlap.dikti.go.id/ , klik data dosen yang terdapat di menu Pencarian Data di sebelah kanan atas, masukkan NIDN atau nama adik ke kata kunci klik cari dosen akan muncul biodata adik yang masih berhomebase (dosen tetap) di STTH. Itu yang jadi kendala untuk peroleh NIDN di PT tujuan (tak bisa terdata sebagai dosen tetap di database PTN tsb) karena dosen hanya dibenarkan berhomebase di SATU TEMPAT.
Cara kedua dengan cara pindah homebase:
Pindah Homebase Extern
1 ) login laman PT
2 ) klik sub menu Perubahan Data Dosen di Menu Diktendik
3 ) klik Homebase Extern yang terdapat di sebelah kiri
4 ) Masukkan nama adik
5 ) Isi nama PT tujuan (PTN saat ini) dan ajukan
6 ) upload surat lolos butuh PTS asal (STTH) di kotak aksi
7 ) Selesai, Kalo sudah disetujui, PTN penerima baru bisa proses pindah homebase, boleh tetap memakai NIDN lama atau sekalian ganti NIDN.
Salam, Fitri
Terima kasih atas pencerahannya Bu Fitri, saya akan mencoba saran yang Ibu berikan 🙂
Assalamu’alaikum.
Yth.Ibu Fitri
Saya mau bertanya bu…
saya adalah dosen dengan NIDN 1001038501 di Pekanbaru. dari awal saya hanya mengetahui status saya adalah sebagai dosen kontrak. lokasi saya dengan kampus menempuh perjalanan 5 jam. di daerah saya juga ada kampus. dan saya mencoba memasukan lamaran k kampus tersebut. ternyata saya mendapat respon positif dan pihak kampus juga akan mengangkat saya sebagai dosen tetap. pada saat proses pengurusan berkas lamaran dan ijazah Operator kampus mengecek status saya di PDPT kopertis. saya kaget saat dibilang kalo saya statusnya dosen tetap di kampus pertama tadi (pekanbaru). langsung pihak kampus bilang kalo sudah jadi dosen tetap di pekanbaru, kami nggak bia angkat bapak jadi dosen tetap disisni. saya langsung kaget.. trus saya disarankan urus pindah homebase katanya.. Nah.. itu dia bu. yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana cara nya agar saya bisa pindah homebase?
2. Pengetikan nama saya dalam data base itu saya lihat adalah “GUNAWAN SALEH HSB” pada hal di ijazah dan di KTP saya tidak ada marga “HSB”, apa yang harus saya lakukan bu firti??
Terima kasih atas masukan dari ibu fitri. Wassalamu’alaikum
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Gunawan saleh bila namanya tak sesuai seharusnya tak ada hambatan ajukan NIDN baru, kalopun pindah homebase masak mau terima nama itu. Jelaskan pada PT tujuan bahwa itu bukan status anda, kalopun PTS asal mengatakan itu adalah anda, mana SK pengangkatan atas nama Gunawan Saleh yang dilengkapi hak dan kewajiban? Ijazah dan KTP itukan bisa buktikan bahwa nama tsb bukan nama adik, malah bisa adukan PTS asal curi berkas anda untuk rekayasa NIDN kalo nama tsb pasang biodata dan riwayat pendidikan adik, bila operator asal tak mau keluarkan nama tsb dari database PTS asal.
Memang saya memiliki marga “HSB” itu bu fitri,,, tapi dari akte sampai Ijazah S2 tidak pernah mencantumkan “HSB”. dan kalo dari saran ibu tadi berarti saya bisa ajukan NIDN baru?
Oke bu.. makasih saran nya…
Kalo dari dokumen pendukung seperti ktp dan ijazah tidak ada nama HSB bisa aja diajukan, abaikan NIDN yang lama, anggap itu bukan anda karena di dokumen resmi bukan nama itu ditulis.
Mohon maaf bu.. satu lagi!
saya kepengen sekali lanjutkan S3 saya.. tapi saya dari kluarga yang sangat sederhamna. kemaren saya cari informasi biaya kuliyah nya 110 jta. saya sangat kaget.. kalo nunggu uang sebanyak tu mustahil kayak nya bu.. kira2 dimana saya bisa perpeluang mendapatkan beasiswa untuk s3 baik melalui kampus atau kopertis wilayah saya atau dari mana bu? kalo ada informasi peluangmohon bantu saya ya bu.. saya S1 dan S2 nya Ilmu Komuniksi bu..
wassalam. terimakasih
Dik Gunawan Saleh kalo sudah status dosen tetap apply aja beasiswa Dikti. Ada beasiswa lpdp http://www.beasiswalpdp.org/ tapi dengar info lebih buka peluang untuk yang non dosen. Beasiswa dari sumber lain silakan search sendiri, semalam juga ada yang dari pemerintah Brunei http://www.kopertis12.or.id/category/info-beasiswa
Ok ya mau lanjut kerja, salam, Fitri.
Ibu, sy akan mencabut nidn sy akhir thn ini di pts sy berada krn sy resign. Apakah sy ttp hrs mengisi sipkd?
Isi aja dik Indah Puspitasari, karena itu kan untuk arsip di database dikti bukan simpan di database PT asal.
Apakah tdk bermasalah ketika sy mnjd pns dosen di ptn. Mksdny data trsbut akan trus dilnjutkn ato otomatis hilang ktika sy mendptkn nidn baru diptn
Isi 2 semester (2012/2013) tapi tak usah kirim (keep di simpan sementara, tak usah upload apa-apa dulu). Pengumuman cpns kan tak lama lagi dik Indah Puspitasari, kalo lulus seleksi cpns kelak lanjut isi setelah bertugas di PTN. Kalo tak lulus masih sempat lanjut isi di PT asal.
Asw..wr wb..buk fitri, saya dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta, saya mau pindah ke perguruan tinggi lain tetapi beda kopertis, dan saya sudah memiliki kampus baru yang mau menerima saya sebagai dosen tetap, bagaimana langkah2 yg harus saya tempuh untuk memindahkan nidn saya, apakah saya bisa juga menggunakan menu Homebase Extern ?
Mohon pencerahan nya Buk Fitri…
trm kasih
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Rollt Yesputra kalo homebase masih di PTS asal maka harus dilepaskan oleh operator PTS asal melalui menu homebase extern dengan masukkan nama PT tujuan, selanjutnya operator PT tujuan lanjuti proses pindah homebase ke database mereka dengan upload berkas seperti :
– SK Lolos Butuh dari PT Asal
– SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
– Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
– Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasinya dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (Kopertis awal dan tujuan)
Salam, Fitri
Asw…wr wb..Terima Kasih buk fitri, sangat membantu bagi saya,
oh y buk fitri saya masih agak bingung dengan surat rekomendasi dari kopertis, apakah ada format khusus untuk surat nya buk fitri ?
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Rolly, surat rekomendasi bukan dari dosen, itu oleh Kopertis jadi formatnya mereka yang buat.
assalammualaikum mba fitri,, saya dosen tetap PTS ber NIDN dan alhamdulillah saya lulus TKD cpns dosen dan sdng mnunggu pngumjuman hsil TKBnya.berhubung waktu pmberkasan sngat smpit,,kira-kira kalau saya lulus kpan saya mengurus kelengkapan pindah homebase, surat keluar butuh dan rekomendasi kopertis? apakah saat pemberkasan tersebut mba??trimakasih sblumnya..
Walaikumsalam Wr. Wb. pindah homebase tak ada hubungan dengan pemberkasan cpns, seandainya adik lulus, ditunggu sampai turun sk cpns baru urus juga sempat, karena seandainya PTS asal berat adik pindah, sebelum sk cpns turun bila pimpinan PTS asal mengadu ke kemdikbud bahwa adik berstatus dosen tetap milik mereka, rawan terjadi pembatalan. Persyaratan pemberkasan cpns 2013 diumumkan bersama pengumuman hasil akhir 2013, yang tahun 2012 bisa buat baca aja, biasanya tak banyak beda dari tahun ke tahun.
http://kepegawaian.untan.ac.id/wp-content/uploads/downloads/2012/10/Petunjuk-Teknis-Pemberkasan-Final-CPNS-2012.doc
selamat pagi Bu..
saya baru saja menandatangai kontrak sebagai dosen tetap yang dikontrak selama 3 tahun di salah satu stikes. saya hanya mendapatkan nilai kontrak sebesar 7 juta rupiah tanpa saya di beri jadwal mengajar. alasan mereka saya menjadi dosen tetap sebagai koordinator dosen pengajar untuk menggantikan dosen ybs masih kuliah s2. saya sebelumnya menolak kalau saya tidak diberi jam mengajar. aneh saja, mereka mau gelar saya hanya dg sekian rupiah. akhirnya mereka setuju saya diberikan jam mengajar 3 mata kuliah, saat ini sedang menunggu jadwal mengajar keluar. saya merasa janggal sebenarnya…saya statusnya dosen tetap dan sedang diusulkan mempunyai NIDN namun saya tidak ada gaji sebagai dosen tetap. jadi nanti saya hanya menerima gaji dari jam mengajar saya saja. Bagaimana bu sebenarnya status saya?
dengan kondisi yang merugikan saya dengan beban dosen tetap tanpa gaji tetap bisakah saya menuntut gaji tetap?
kemudian kalau saya ikut cpns bagaimana? fair aja kan bu…disini saya di “tipu”. kalau mereka minta ganti rugi dan sebagainya tapi mereka juga kan tidak memberi hak saya.
sebenarnya alur pengaduan pelanggaran seperti ini (kalau ini sebuah diskriminasi) ke mana saya mengadu?
terimakasih banyak bu atas jawabannya.
Dik Lady Diana, saya hanyalah seorang volunteer yang lagi sakit kanker ganas, jadi hanya bisa jawab seadanya:
Kalo tidak jelas kontraknya kenapa anda meneken? kalo sudah meneken tidak bisa melamar cpns atau tenaga tetap yang lain sebelum masa kontrak habis. Untuk diajukan jadi dosen tetap yang dapat pengakuan Dikti dengan pemberian NIDN, yayasan wajib lampirkan sk pengangkatan dosen tetap dari yayasan yang ada cantumkan hak dan kewajiban anda serta kontrak kesepakatan kerja yang juga ada tertera hak dan kewajiban tsb, tanpa kedua surat ini, NIDN tidak akan disetujui. Tapi walaupun tanpa NIDN kalo mereka pegang sesuatu surat di atas meterai yang sudah anda teken, itu sudah mengikat anda. Kalo belum ada teken apa-apa silakan keluar bila tak berminat bekerja untuk mereka.
Kalo merasa anda di pihak yang dirugikan silakan adu ke Direktur Diktendik Dikti di lantai 5, gedung Kemendikbud, Senayan Jakarta.
Salam, Fitri.
ibu saya turut bersimpati atas sakitnya ibu,semoga mendapat kekuatan untuk menghadapinya. amiiin.
berarti tanpa slip gaji sebagai dosen tetap juga tidak bisa ya bu untuk mengurus NIDN ? Mudah2an bisa secepatnya diluruskan masalah ini.