Nomor Induk Dosen Nasional Bermasalah
http://dikti.kemdiknas.go.id/
Written by Dedi Triyanto
Tuesday, 03 April 2012 11:25
SURAT EDARAN
No : 928 /E4.1/2012
Tanggal : 28 Maret 2012
Perihal: Nomor Induk Dosen Nasional bermasalah
Kepada Yth :
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XII.
- Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah menyampaikan kritik dan sarannya demi menunjang perbaikan sistem pengelolaan data dosen perguruan tinggi khususnya dan sistem pendidikan pada umumnya.
- Kami menyadari bahwa kami masih memiliki banyak kekurangan sehingga perlu masukan berupa kritik dan saran yang akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi kami selanjutnya.
- Setelah mencermati data ajuan NIDN tahun 2012, kami menemukan penyimpangan layanan NIDN terhadap sejumlah ajuan yang disebabkan oleh staf yang tidak taat dan perorangan serta perguruan tinggi pengusul yang tidak memahami peraturan/ketentuan secara baik.
- Atas penyimpangan pada angka 3, kami telah memberikan tindakan pembinaan kepada staf yang telah melakukan pelanggaran dengan menyetujui NIDN baru bagi pengusul yang tidak berhak.
- Berdasarkan angka 3 dan 4, kami membatalkan NIDN baru (terlampir) dan menyaring pemilik nomor tersebut dari sistem Diktendik Ditjen Pendidikan Tinggi.
- Jika NIDN baru sebagaimana dimaksud pada angka 5 terdapat data dosen yang sudah memiliki jabatan fungsional, silahkan diusulkan kembali daftar nama dosen yang sudah memiliki jabatan fungsional tersebut oleh pemimpin perguruan tinggi melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan diusulkan kembali secara online melalui laman evaluasi.dikti.go.id karena kami hanya akan memproses usulan NIDN baru tersebut jika telah menerima surat usulan dari pemimpin perguruan tinggi.
- Kami akan memberikan sangsi kepada perguruan tinggi pengusul yang telah melakukan tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas yaitu dengan menghentikan layanan Diktendik.
Demikian edaran ini disampaikan untuk dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
TTD
Supriadi Rustad
NIP. 196001041987031002
Tembusan Yth :
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Lampiran:
http://dikti.kemdiknas.go.id/ketenagaan/NIDN%20SALAH.xls
yang bagian ini mana?
“Jika NIDN baru sebagaimana dimaksud pada angka 5 terdapat data dosen yang sudah memiliki jabatan fungsional, silahkan diusulkan kembali daftar nama dosen yang sudah memiliki jabatan fungsional tersebut oleh pemimpin perguruan tinggi melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan diusulkan kembali secara online melalui laman evaluasi.dikti.go.id karena kami hanya akan memproses usulan NIDN baru tersebut jika telah menerima surat usulan dari pemimpin perguruan tinggi.”
kok beda ama yang di “http://dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2777:nomor-induk-dosen-nasional-bermasalah&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160”
Terima kasih Bu Refalina, bukan beda, yang saya umumkan adalah pengumuman pertama, rupanya kemudian ada penambahan poin (no. 6), sungguh sesal Diktendik Dikti tidak beritahukan ada ralat walaupun linknya tetap sama, sehingga saya tak update postingan sebelumnya dengan memasukkan poin no. 6. Apalagi poin ini sangat penting yaitu dosen lulusan S1 yang sudah memiliki jafung AA (kum 100) yang terikut kena pembatalan NIDN bisa mengusulkan kembali.
Sudah saya update, sekali lagi terima kasih, salam, Fitri.
Kepada yth. Direktur DIKTENDIK
dengan hormat
Mohon informasinya pengajuan NIDN atas nama drh. Langgeng Priyanto no referensi 287392 pengajuan tanggal 3 april 2012 dan no referensi 257424 pengajuan 7 Pebruari 2012. Kenapa belum diproses apakah masih ada yang kurang file data yang diberikan. Trimaksih atas bantuan dan kerjasamanya.
hormat saya.
drh,. Langgeng Priyanto
mengenai sanksi penghentian layanan diktendik, apa-apa saja layanan yang dihentikan?
apaka betul seperti yang diterbitkan oleh sebuah media masa elektronik yaitu “terancam tidak bisa memperpanjang ijin operasionalnya karena dosen tetapnya dicoret Dikti. Kemudian fasilitas beasiswa dari Kopertis untuk Mahasiswa dicabut (tidak akan diberikan). Kemudian Lulusannya sulit mencari pekerjaan terutama untuk PNS karena data PTS yang di Blacklist disebarkan ke seluruh Instansi Pemerintah.
Kepada calon mahasiswa diharapkan jangan memasuki PTS yang telah di Blacklist oleh Dirjen Dikti sesuai dengan daftar terlampir di bawah.
Berikut adalah kutipan Surat Edaran Dirjen Dikti tentang Modus Penipuan yang dilakukan oleh PTS”
kalau betul mahasiswa yang tidak tahu apa-apa mengenai penipuan ini, akan hancur masa depannya..
mohon penjelasannya
Pak Harika, tak usah hiraukan komentar miring dari penulis yang berniat hancurkan PT. Itu adalah komentar dari seseorang yang tak ada kaitan dengan Ditjen Dikti. Tak tahu apa maksudnya, ke beberapa milis dia juga sebarkan pernyataan tsb seolah-olah itu adalah pernyataan resmi Dikti. Maksud penghentian layanan Diktendik adalah sanksi untuk beberapa waktu bukan selamanya. Umpamanya untuk kurun beberapa minggu tak proses usulan NIDN, pindah homebase dan perubahan data dosen dari PT ybs. Komentar penulis itu tak benar lho, memperpanjang ijin prodi kan sama Direktorat Kelembagaan bukan termasuk layanan Diktendik, kalo semua persyaratan lengkap ya ijin prodi tetap bisa diperpanjang. Mana ada Dikti sebarkan surat edaran tersebut ke seluruh instansi pemerintah, surat edaran Direktur Diktendik itu ditujukan ke pimpinan PTN dan Koordinator Kopertis I-XII, tembusannya ke Dirjen, Sekjen dan para Direktur Ditjen Dikti. Kok berani penulis itu menghimbau calon mahasiswa jangan memasuki PTS yang NIDNnya kedapatan bermasalah, lupa dia ada satu PTN bereputasi namanya juga termasuk di dalam daftar. Abaikan aja deh komentar miring itu, perhatikan aja poin 6 dari surat edaran Direktur Diktendik tsb (http://www.kopertis12.or.id/2012/04/03/pengumuman-pembatalan-nidn-bermasalah.html), kan ada penjelasan bahwa bila ada dosen lulusan S1 yang sudah berjafung agar diusulkan kembali oleh pimpinan PT, jadi jelas layanan Diktendik tidak benar-benar dihentikan lho mungkin untuk beberapa minggu aja…^_^.
Salam, Fitri
mbak, apa betul dikti sudah melakukan larifikasi mengenai pemberitaan miring tenta ng nidn bermasalah karena tadi sempat saya buka ada tapi kemuadian udah tidak bisa dibuka lagi…terimakasih
Bukanya di mana Dik Tina ? Belum ada surat edaran baru yang berisi klarifikasi.
Terima kasih, salam, Fitri.
waktu saya membuka di google tentang NIDN bermasalah langsung keluar hal tersebut tapi habis itu dicoba lagi tidak bisa….mbak kami mohon infonya ya jika sudah ada ralat ataupun edaran dikti seputar bahasa miring yang pernah dipulikasikan oleh salah satu blogspot tersebut tentang NIDN….terima kasih banyak.
Ok Dik Tina, kita tunggu kabar selanjutnya dari yang berwenang.
Salam, Fitri.
syukurlah jika ada penjelasan dari dikti, karena diaceh lagi gempar berita tentang NIDN bermasalah ini.
Supaya tidak simpang siur coba baca dan cermati SURAT EDARAN
No : 928 /E4.1/2012
Tanggal : 28 Maret 2012
Perihal: Nomor Induk Dosen Nasional bermasalah atau http://dikti.kemdiknas.go.id/
Kami usulkan kepada Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan jika ada masalah yang menyangkut NIDN PTS yang dicantumkan NIDN dan Nama Dosennya saja, Agar jangan ada INFORMASI yang tidak BENAR dan TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN yang beredar di BLOG maupun dijadikan sumber “PEMERASAN” bagi media yang ingin mencari “KEUNTUNGAN”, Thanks.