Perosedur mengajukan perpanjangan Masa Tugas Belajar dan Beasiswa Pascasarjana Dikti:

Proses pengajuan perpanjangan masa tugas belajar berpedoman pada Permendiknas no. 48 tahun 2009 pasal 19 dan 21
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf
Pasal 19
(1) Pegawai pelajar yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar dalam waktu yang telah ditentukan dapat diberikan perpanjangan masa tugas belajar.
(2) Pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hirarkhis, 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa tugas belajar.
(3) Perpanjangan masa tugas belajar dapat diberikan apabila :
a. keterlambatan pegawai pelajar melaksanakan tugas belajar terjadi bukan atas kelalaiannya;
b. mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai pelajar
melaksanakan tugas belajar di dalam negeri dan dari Sekretaris Negara bagi pegawai pelajar di luar negeri;
c. mendapat rekomendasi dari pimpinan Unit Kerja;
d. mendapat rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan.
(4) Pimpinan Unit Kerja mengusulkan perpanjangan masa tugas belajar kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perpanjangan masa tugas belajar diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Usul perpanjangan pemberian tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V-A dan V-B Peraturan Menteri ini.
(7) Perpanjangan pemberian tugas belajar ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam suatu keputusan, dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V-C Peraturan Menteri ini, asli keputusan diserahkan kepada pegawai pelajar dan tembusan disampaikan kepada pejabat yang relevan.
Pasal 21
Pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang, dan membatalkan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat (7), dan Pasal 20 ayat
(6) yaitu:
a. Sekretaris Jenderal bagi PNS golongan ruang IV/e ke bawah;
b. Kepala Biro Kepegawaian bagi PNS golongan IV/a ke bawah;
c. Kepala Bagian pada Biro Kepegawaian bagi PNS golongan ruang III/d ke bawah; di lingkungan Departemen.

Semua penerima beasiswa Dikti baik BPPS, BLN maupun BU boleh USULKAN perpanjangan masa tugas belajar dan beasiwa asal sesuai prosedur yang diatur dalam Permendiknas no. 48 tahun 2009 dan arahan dari Diktendik Dikti. Masa kuliah maksimal dibenarkan perpanjang satu tahun, namun beasiswanya tergantung DIPA Dikti, tahun ini untuk beasiswa luar negeri program S3 ada 4 gelombang berhasil diperpanjang beasiswanya untuk masa 6 bulan. Mereka adalah peserta BLN program S3 angkatan 2008/2009 Batch 2 – 5, ini pengumuman terkait:
Batch 5
Batch 4
Batch 3
Batch 2

Untuk Perpanjangan BPPS semalam dapat kabar di GDI teman-teman yang studi lanjut di ITB, permohonan perpanjangan BPPS mereka (program S3) sudah disetujui.

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pengajuan PERMOHONAN memperpanjangan beasiswa Dikti :
1. Informasi dari Pejabat terkait, DIKTI mengharuskan proses pengajuan perpanjangan beasiswa Dikti dilakukan secara kolektif per universitas. Prosedurnya, karyasiswa harus menyerahkan ke PIC universitas, dan PIC yang harus menyerahkannya ke Dikti. Surat pengantar Rektor diperlukan dalam hal ini.
2. Proses pengajuan perpanjangan JANGAN MEPET, mis di Unair kontrak beasiswa habis bulan Agustus 2011, sejak Juni 2010, pihak Unair sudah mendesak-desak dosen pelajar untuk mengajukan permohonan perpanjangan bagi yang membutuhkan. Dan pada akhir bulan September 2010, berkas diajukan ke Dikti, dan pertengahan November 2010, permohonan sudah disetujui.
3. Surat keterangan dari supervisor peranannya sangat besar. Sebisa mungkin, surat supervisor memberikan jaminan yg kuat tentang masa penyelesaian studi dan jelaskan progress-nya sampai saat ini.
4. Perpanjangan masa beasiswa itu kebanyakan diberikan selama 6 bulan – terhitung sejak masa beasiswa kita selesai.
5. Perlu diingat juga, untuk penerima BLN selama masa perpanjangan 6 bulan itu, kadang Dikti menanggung tuition fee and others, kadang Dikti hanya menanggung living allowances dan health insurance, tidak menanggung tuition fee atau book allowance.
6.  Untuk Penerima BLN, meskipun pada prinsipnya Dikti menyetujui permohonan perpanjangan masa beasiswa tersebut, dana perpanjangan beasiswa yang 6 bulan itu baru bisa dicairkan apabila sudah ada kejelasan bahwa (1) tidak ada tambahan beban tuition fee untuk 6 bulan tersebut, atau (2) karyasiswa bisa memastikan siapa yang akan menanggung tuition fee untuk 6 bulan tersebut. Artinya, selama kita tidak bisa menunjukkan kepastian tentang tuition fee tersebut, dana perpanjangan sulit dicairkan.

Semoga bermanfaat, salam, Fitri