Update: 18 September 2011
Permendiknas no. 32 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) beserta lampirannya:
Lampiran 1
Lampiran 2
Lampiran 3
Lampiran 4
Permendiknas no. 33 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2011 untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB)
Lampiran 1
Lampiran 2
Lampiran 3
Lampiran 4
Kami pertanyakan apakah DAK Tahun 2011 ini diswakelolakan atau di tenderkan???
sebab pengalaman DAK TA 2010 yang ditenderkan seperti kabupaten mamuju banyak yang bermasalah utamanya SD Inp benteng kecamatan topoyo bangunan sampai saat ini belum digunakan dan terkesan belum diselesaikan 100%,Belum lagi alat multi media alat praga dan sarana tik belum diterima pihak sekolah penerima DAK TA 2010.
Lain Halnya yang terjadi di mamuju utara alat praga dan moubiler sampai saat ini belum diterima pihak sekolah penerima DAK Ta 2010. terlebih lagi adanya sarana tik yang diadakan dikpora matra tidak sesuai dengan juknis DAK TA 2010. ini sangat merugikan pihak sekolah.
belum lagi terdengar kabar sekolah penerima DAK TA 2011 diwajibkan buka rekening ini kan tandanya DAK TA 2011 diswakelolakan. kalau ini benar diswakelolakan DAK TA 2011 di matra berarti ada kesan permainan kadis dikpora tentang pengelolaan DAK TA 2011 dan hampir semua sekolah penerima DAK TA 2011 mengeluh………
Tolong tanggapan dan tindakan apa yang kami ambil saandainya DAK TA 2011 benar swakelola?????
Pak Andi Latando, fungsi kopertis terbatas di bidang Pendidikan tinggi sehingga kami tak berwenang menanggapi permasalahan di bidang Pendidikan Dasar dan Menengah. Bila ada pertanyaan terkait DAK SD tidak ditanggapi DIKNAS SETEMPAT, Bapak bisa teruskan laporan dan pertanyaan ke :
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung E Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan,
Jakarta Selatan 10270
Telepon : (021) 5725061, 5725613
Fax : (021) 5725613
WEBSITE RESMINYA : http://dikdas.kemdiknas.go.id/
Atau bila ada indikasi penyelewengan langsung lapor ke:
Inspektur Jenderal : Prof. Dr. Musliar Kasim
Gedung B Lantai 3 Kemdiknas, Telp./Faks. 021 5737104, 021 5731138 pesawat 116
Terima kasih sudah kunjungi web kami, salam kompak, Fitri
kami sangat berterima kasih atas kepedulian saudara terhadap dunia pendidikan di matra,Maka dari itu kami sangat mengharap kerjasamanya untuk memberikan info/data-data tengtang penggunaan dana DAK 2010/2011 di matra,Insya Allah kami akan berupaya membongkar penyalahgunaan anggaran dan indikasi korupsi sampai ke akar-akarnya,untuk bantuan dan kerjasamanya sebelumnuya kami ucapkan terima kasih.
Sangat sorry Pak Andi Aswan, web ini adalah website resmi milik Ditjen Dikti/Kopertis yang melayani info pendidikan tinggi. Jadi kami tidak memiliki info/data tentang penggunaan dana DAK, adapun kadang meneruskan info/produk hukum/kebijakan tentang pendidikan Menengah/Dasar hanya sekedar membantu Para Guru aja.
Terima kasih sudah mengunjungi web kami, salam, Fitri