Dear All,
Di salah satu sudut Forum GDI ramai diskusi penolakan Dikti terhadap para pelamar beasiswa Luar Negeri tujuan Malaysia (baik yang melamar sebagai mahasiswa baru maupun berstatus on-going). Muncul pertanyaan dari beberapa teman/anggota GDI apa maksud penolakan dengan alasan “tidak diprioritaskan” ? Apakah karena Dikti beranggapan para dosen pelajar di Malaysia terbuka kesempatan peroleh beasiswa selama tugas belajar di sana sehingga Pemerintah RI memilih “lepas tangan”? Apakah menerima double beasiswa yang salah satu dari Pemerintah RI merupakan pelanggaran ? Apakah cukup adil tidak beri beasiswa ke pelamar BLN tujuan Malaysia mengingat yang studi lanjut di sana cukup banyak dan tak semua peroleh bantuan dari Pemerintah Malaysia atau Donator lain, bahkan kesempatan kerja part-time juga terbatas dan melanggar Permendiknas. Menurut salah satu media (Tribun) terbitan 13 Agustus 2011 saat ini terdapat 15.000 WNI yang belajar di berbagai Perguruan Tinggi di Malaysia mulai dari program jenjang S1 sampai S3. Mereka ini terdiri dari dosen, PNS, Profesional dan alumni SMA.

Tanggapan saya sebagai berikut :
Menerima double beasiswa yang salah satunya bersumber dari Dikti tidak merupakan larangan, coba perhatikan Persyaratan Tugas Belajar yang terdapat di Permendiknas no. 48 tahun 2009 (pasal 12) http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf dan persyaratan yang terdapat di website resmi beasiswa terpadu Dikti http://studi.dikti.go.id/studi/ (klik menu persyaratan di BPPS, BLN dan BU yang terdapat di sebelah kiri web, tak ada satupun yang mencantumkan larangan terima beasiswa lain). Untuk itu kalo pakai istilah ” tidak diprioritaskan” untuk yang sudah menerima beasiswa lain ok karena masih banyak pelamar lain yang lebih butuh. Namun apakah setiap dosen pelajar di Malaysia PASTI peroleh bantuan di sana ? Sebaiknya ada penjelasan resmi dari Diktendik Dikti tentang hal ini dan carikan solusi. MOHON seandainya tidak diijinkan jangan biarkan mereka melamar dengan penuh mengharap bahkan dinyatakan tidak lolos adalah pada SELEKSI TERAKHIR.

Kalo mau cerita larangan, Diktendik (d/h Ditnaga) juga cukup banyak pelanggaran, salah satu yang paling menonjol adalah tidak mencantumkan dalam persyaratan bahwa beasiswa pemerintah RI hanya dibenarkan untuk PNS yang sudah bertugas sekurang-kurangnya 2 tahun, Kementerian/LPND lain sangat jelas mencantumkan persyaratan ini di program beasiswa mereka, sangat disesali Dikti tidak, malah sering meloloskan dosen yang masih berstatus CPNS atau PNS yang masa kerjanya belum 2 tahun studi lanjut. Ini sangat jelas sudah melanggar Permendiknas 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di lingkungan Depdiknas dan Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEMenpanSE-18M-PAN-5-2004IjinBelajar.pdf
Perhatikan Permendiknas no. 48 tahun 2009
Persyaratan calon petugas pelajar
a. PNS (bukan CPNS)
c. DP3 miniml 2 tahun terakhir bernilai baik (CPNS tak memiliki DP3)
Pasal 17
b. Kartu PNS elektronik
d. SK pengangkatan PNS
g. DP3 minimal 2 tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya baik
Pasal 20
Pembatalan tugas belajar
f. Bekerja di luar kegiatan tugas belajar (kalo mau jujur, ini yang paling sering dilanggar di LN, karena minimnya dana yang diterima sementara kerjaan part-time tersedia. Justru kerjaan part-time di luar kampus lebih gampang diperoleh di negara lain dari pada Malaysia)
Sekian yang ingin saya sampaikan,

Wassalam, Fitri