Dear Teman-Teman Dosen dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di bidang Pendidikan Tinggi:

Sudah ada terbit peraturan yang baru tentang pemberian beasiswa, bagi yang berminat silakan unduh dan baca:
Permendiknas No. 17 tahun 2011 tentang Pemberian Beasiswa unuk Pendidik (dosen tetap) dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
http://www.asbokomindo.com/asbodoku/media/peruu/Nomor%2017%20Tahun%202011.pdf

Perhatikan di Persyaratan Penerima Beasiswa pasal 5 item 3(d) dan Pembatalan Beasiswa pasal 7(c) ada penjelasan tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau SUMBER LAIN YANG SAH DAN TIDAK MENGIKAT. Kalo di permendiknas no. 48 tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar atau Surat Edaran yang berkaitan dengan beasiswa tidak mencantumkan ketentuan ini, hanya sebatas di Buku Panduan BPPS dan Beasiswa S2/S3 LN atau yang lain dicantumkan pelamar tidak sedang terima beasiswa lain (yang selalu beranggapan yang dimaksud dengan beasiswa lain adalah yang bersumber dari APBN). Kali ini sudah secara tegas dan jelas dicantumkan di Permendiknas no. 17 tahun 2011 dan disahkan pada tgl 18 April 2011 (semalam baru berhasil dapat link dan salinannya) bahwa larangan ini termasuk menerima beasiswa dari pihak lain (diluar APBN).

Salam, Fitri.

NB: Berita Edukasi hari ini siang sepulang kerja baru bisa ditampilkan, lagi ada urusan penting yang harus diburu.