Dear Teman-Teman Dosen dan Tenaga Kependidikan yang bertugas di bidang Pendidikan Tinggi:
Sudah ada terbit peraturan yang baru tentang pemberian beasiswa, bagi yang berminat silakan unduh dan baca:
Permendiknas No. 17 tahun 2011 tentang Pemberian Beasiswa unuk Pendidik (dosen tetap) dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
http://www.asbokomindo.com/asbodoku/media/peruu/Nomor%2017%20Tahun%202011.pdf
Perhatikan di Persyaratan Penerima Beasiswa pasal 5 item 3(d) dan Pembatalan Beasiswa pasal 7(c) ada penjelasan tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau SUMBER LAIN YANG SAH DAN TIDAK MENGIKAT. Kalo di permendiknas no. 48 tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar atau Surat Edaran yang berkaitan dengan beasiswa tidak mencantumkan ketentuan ini, hanya sebatas di Buku Panduan BPPS dan Beasiswa S2/S3 LN atau yang lain dicantumkan pelamar tidak sedang terima beasiswa lain (yang selalu beranggapan yang dimaksud dengan beasiswa lain adalah yang bersumber dari APBN). Kali ini sudah secara tegas dan jelas dicantumkan di Permendiknas no. 17 tahun 2011 dan disahkan pada tgl 18 April 2011 (semalam baru berhasil dapat link dan salinannya) bahwa larangan ini termasuk menerima beasiswa dari pihak lain (diluar APBN).
Salam, Fitri.
NB: Berita Edukasi hari ini siang sepulang kerja baru bisa ditampilkan, lagi ada urusan penting yang harus diburu.
Disini saya masih bingung tentang beasiswa tenaga kependidikan.Yang mau saya tanyakan mengapa Laboran tidak boleh mengajukan BPPS,padahal laboran juga sebagai bagian dari tenaga kependidikan.Sampai sekarang saya sebagai laboran di universitas negeri dikota palu merasa ada diskriminasi.
Dear Dik Nuraida, Laboran yang kerja di lingkungan Kemdiknas (maksudnya bertugas di lingkungan Perguruan Tinggi ) berstatus tenaga kependidikan, namun laboran yang kerja di luar lingkungan Kemdiknas (tak di PT) bukan tenaga kependidikan. BPPS hanya untuk Dosen, yang untuk calon dosen dan tenaga kependidikan namanya program beasiswa unggulan Dikti (berbeda dengan beasiswa unggulan Kemdiknas), pendaftaran jenis ini sudah tutup.
Salam hangat, Fitri.
Asslm, mohon informasinya kapan beasiswa DIKTI untuk program S3 luar negeri terbuka, terima kasih
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Acchank , lagi dibuka saat ini, Pak acchank klik aja web kita ini http://www.kopertis12.or.id/ setelah tampil lamannya, bapak cari kotak Diktendik (Ditnaga) yang berada di kotak menu barisan kedua, klik di tulisan Diktendik (Ditnaga), artikel no. 5 adalah info yang bapak cari.
Pendaftaran Beasiswa S2/S3 Luar Negeri Ditjen Dikti Gelombang 7 alokasi tahun 2012 (pendaftaran dimulai dari 25 Juli s/d 15 Oktober 2011).
Selamat mendaftar, semoga berhasil. Salam, Fitri
Dear Mba Fitri
Terima Kasih atas informasi yang diberikan, selanjutnya saya masih ingin bertanya sama mba fitri dimana saya bisa mendapatkan Form A dari Ditjen DIKTI pada prosedur pendaftaran BLN dan adakah contoh surat lamaran beasiswa dan surat pengantar dari PTS, mohon informasi dan penjelasannya terima kasih sebelumnya
Dik Acchank, ini form A Dikti http://kopertis12.or.id/file/2011/FORM_A_Dikti.doc (kemarin siang sudah saya kirimkan via japri dalam bentuk attachment, ini sudah dibuat Pak admin dalam bentuk link)
Surat pengantar untuk dosen PTS dibuat oleh Koordinator Kopertis jadi formnya sudah ada pada mereka tinggal apply ke Kopertis. Namun jangan lupa dalam surat edaran Direktur Diktendik Dikti no. 1894/E4.4/2011 tgl 21 Juli 2011 < http://www.dikti.go.id/ketenagaan/penawaran%20BLN%20gel%207.pdf > ada diminta 3 surat rekomendasi, itu bisa dari pimpinan PT, Pimpinan unit kerja, atasan langsung, total ada 8 dokumen yang diminta dalam surat edaran tersebut.
Terus perlu perhatikan tambahan keterangan di :
http://studi.dikti.go.id/studi/
ada diminta surat ijin atasan dan bukti sebagai dosen tetap (sk pengangkatan sebagai dosen tetap)., disiapi aja (seluruhnya jadi 10 macam dokumen ya). Surat ijin dari pimpinan PT bisa ikuti format dari lampiran 3A (bagi dosen PTS dari koordinator Kopertis), surat rekomendasi bisa ikuti format lampiran 3B dari permendiknas no.48 tahun 2009 http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar BLN adalah sebagai berikut:
http://studi.dikti.go.id/studi/
* Dosen tetap dari PTN atau PTS;
* Telah mendapatkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari calon pembimbing dari Perguruan Tinggi luar negeri yang dituju (diutamakan yang berasal dari perguruan tinggi negara maju dengan reputasi baik berdasarkan ranking THES dan Webos);
* Telah mempunyai gelar S2 atau yang setara untuk pelamar program S3. Telah mempunyai gelar S1 atau yang setara untuk pelamar program S2;
* Penguasaan bahasa Inggris yang memadai (TOEFL institusional minimal 550, atau IELTS minimal 6.0), dan atau bahasa pengantar lain yang digunakan di perguruan tinggi tujuan masing-masing;
* Untuk program S3, telah mempunyai usulan penelitian yang disetujui oleh (sekurang- kurangnya sudah dikomunikasikan dengan) calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju;
* Umur calon tidak lebih dari 50 tahun ketika mendaftar;
* Pelamar yang berstatus suami dan istri dari bidang keilmuan yang sama, di tidak diperkenankan melamar pada perguruan tinggi yang sama dan/atau dibimbing oleh promotor yang sama
Prosedur Pendaftaran BLN di laman :
http://studi.dikti.go.id/studi/
Dokumen yang harus disiapkan :
* Proses pelamaran dilakukan secara on-line, melalui laman Dikti di http://beasiswa.dikti.go.id;
* Mengisi Form-A dari Ditjen Pendidikan Tinggi;
* Melampirkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) yang masih berlaku dari institusi dan/atau dari calon pembimbing di Perguruan Tinggi luar negeri yang dituju. Pelamar yang mendapatkan Letter of Acceptance (Letter of Offer) bebas syarat (unconditional) dari PT yang dituju akan lebih diutamakan;
* Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S1 dan S2 yang telah dilegalisasi untuk yang akan menempuh program S3, atau salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang akan menempuh program S2;
* Melampirkan salinan sertifikat –yang masih berlaku- bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional minimal 550, atau IELTS minimal 6.0) atau salinan sertifikat penguasaan bahasa pengantar lain yang digunakan di perguruan tinggi tujuan masing-masing;
* Melampirkan –bagi pelamar program S3- usulan penelitian (research proposal) yang telah disetujui oleh (sekurang- kurangnya sudah dikomunikasikan dengan) calon pembimbing di PT luar negeri yang dituju.
* Melampirkan bukti bahwa pelamar adalah dosen tetap;
* Melampirkan surat ijin melamar beasiswa Dikti dari pimpinan PTN, dan pimpinan Kopertis Wilayah bagi dosen PTS;
* Berkas dan kelengkapannya, disertai surat pengantar dari Pimpinan PTN asal, atau dari dikirim secara kolektif ke alamat berikut:
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan,
Ditjen Pendidikan Tinggi,
Jl. Pintu 1 Senayan, Jl. Jenderal Sudirman
Jakarta 10002.
Dokumen yang harus disiapkan menurut Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1894/E4.4/2011:
http://www.dikti.go.id/ketenagaan/penawaran%20BLN%20gel%207.pdf
1. Nomor Registrasi On-Line
2. Surat Pengantar Rektor/Ketua/Direktur PTN bagi Dosen PTN atau Koordinator Kopertis bagi dosen PTS & dosen DPK
3. Form A Dikti
4. LOA dari PT Tujuan yang terakreditasi (maksudnya PT tersebut legal dan terdaftar di negaranya)
5. Fotokopi ijazah S1 bagi pelamar jenjang S2 atau ijazah S2 bagi pelamar jenjang S3
6. Bukti kemampuan berbahasa Inggeris (TOEFL/IELTS), Jerman, Perancis, Jepang atau bahasa lain sesuai dengan negara tempat PT yang dituju ( TIDAK LEBIH DARI 2 TAHUN TERAKHIR)
7. Surat Rekomendasi (3 buah)
8. Proposal Penelitian
Persyaratan dokumen baik di SE no. 1894 di atas maupun di web studi.dikti.go.id harus dipenuhi, inilah yang dimaksud dengan persyaratan lengkap yang dijelaskan dalam SE no. 1894 tersebut, 8 persyaratan di SE no. 1894 ditambah 2 dari web studi: SK pengangkatan dosen tetap dan Surat Ijin melamar beasiswa Dikti dari pimpinan PTN (dosen PTN) dan Koordinator Kopertis (dosen PTS dan DPK), total 10 dokumen yang perlu disampaikan ke Dikti.
Sekian ya, semoga jelas dan berhasil,
Salam, Fitri
Dear Mba Fitri
Terima Kasih atas informasinya mba
ada pertanyaan lagi mba bagaimana untuk dosen yang sementara dalam pengurusan untuk menjadi dosen diperbantukan (DPK) apakah dia juga punya hak untuk ikut serta dalam beasiswa ini karena ada teman yang sdh punya LoA punya pangkat akademik SK DTY n sekarang sementara pengurusan DPK, mohon petunjuknya mba, maaf ya mba terlalu banyak pertanyaannya
Salam hormatku
Dik Acchank tidak jelaskan yang sedang diproses jadi dosen DPK ini statusnya saat ini dosen PTS atau PTN ? kalo dari PTS dia harus tunggu sampai ada formasi CPNS dosen DPK baru bisa lamar, dan CPNS tidak dibenarkan melamar beasiswa Dikti bahkan studi lanjut dengan biaya sendiri, untuk dosen PNS aja minimal sudah 2 tahun diangkat jadi PNS baru bisa peroleh beasiswa karena salah satu persyaratan adalah DP3 selama 2 tahun. Tanpa DP3 minimal 2 tahun walaupun lolos seleksi beasiswa online, akan terbentur di tak bisa terbit sk tugas belajar, Kalo status saat ini dosen PTN akan dialihkan jadi dosen DPK juga akan terbentur di Kopertis tak bisa berikan DP3 sebelum mencapai minimal 2 bertugas sebagai dosen DPK. Dasar hukumnya # Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004: Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS# menetapkan SK tugas belajar dan Ijin Belajar hanya boleh diberikan apabila ybs sudah 2 tahun diangkat sebagai PNS (bukan CPNS). Ijazah PNS dosen yang diperoleh dari studi lanjut tanpa SK tugas atau ijin belajar, tidak bisa menghasilkan kum.
Ini linknya : http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEMenpanSE-18M-PAN-5-2004IjinBelajar.pdf
Salam, Fitri.
Dear Mba Fitri
Makasih banyak ya mba informasinya
Sama-sama Dik Acchank.
Pak, mohon dikirimkan contoh atau format permohonan izin k PTS untuk BLN. Mks
Bu Dian, surat permohonan ijin ke pimpinan PTS untuk BLN formatnya bebas.
Terima kasih, salam, Fitri.