Mahasiswa Transfer dan Pengalihan Kredit
Mahasiswa Transfer ada disinggung sedikit di dalam PP 17 Tahun 2010 yaitu di pasal 88 ayat 1 s/d 3.
Pada prinsipnya PP no. 17 tahun 2010 memperbolehkan PT menerima mahasiwa pindahan dengan pengakuan sebagian hasil belajar sebelumnya di tempat lain. Pasal 88 ayat 1 mengijinkan transfer antar PT bahkan boleh dari sekolah atau program pendidikan non formal. Ayat 2 memperbolehkan pindah antar prodi dalam satu PT, ayat 3 menjelaskan bahwa ketentuan ayat 1 dan 2 akan diatur Permendiknas.

Berhubung sampai hari ini belum juga terbit Permendiknas yang spesial mengatur mahasiswa transfer, maka masih tetap memperlakukan ketentuan lama yaitu mahasiswa pindahan diterima dengan pengakuan hasil belajar sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku di PT penerima.

Terhadap mahasiswa pindahan, yang perlu adalah menghitung berapa sks mata kuliah yang bisa diterima/akan diakui, kemudian tentukan sisa sks yang harus ditempuh oleh mahasiswa tersebut ( total sks lulus di PT penerima – total sks yang diakui ). Sebagai mahasiswa pindahan diberi NIM baru sesuai tahun masuk, bila masuk 2010/2011 maka dia menjadi mahasiswa angkatan 2010 dengan status pindahan dan total sks diakui sekian.

Untuk menghitung sisa masa studi yang harus ditempuh di PT penerima, ada rumus sederhana dari Pak Stefanus A Wartono, Sang Perancang dan Perintis Program Epsbed dari tahun 2002 sampai Maret 2010 :
Masa studi = (total sks lulus – total sks diakui) : ( total sks lulus : total semester maksimum )
umpamanya total sks lulus 144, total sks yang diterima 60, total semester maksimum menurut sk 232 untuk program S1= 14,
maka masa studi = (144-60) : ( 144 : 14 ) = 84 : 10,29 = 8,16 = 8 semester ( atau dibulat jadi 9 terserah kebijakan PT )

PT baru boleh terima mahasiswa pindahan, tak ada peraturan yang melarangnya.

Terus semalam ada yang tanya bagaimana transkrip nilainya untuk mahasiswa transfer ?

Karena kebijakan penerimaan mahasiswa transfer masih merupakan kewenangan kampus, format transkrip nilai diatur masing-masing PT yang penting harus cantumkan status nya sebagai mahasiswa pindahan dengan sks diterima sekian, hasil belajar selanjutnya tetap berpedoman pada sk 232, penulisan transkrip ikuti ketentuan sk 08.
Sebagai mahasiswa pindahan mahasiswa ybs diberi NIM baru sesuai tahun masuk, bila masuk 2010/2011 maka dia menjadi mahasiswa angkatan 2010 dengan status pindahan dan total sks diakui sekian. Sedang yang lain-lain juga dilaksanakan seperti ketentuan transkrip biasa, berpedoman pada:
Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmen232-2000.txt
dan
SK Dirjen Dikti No : 08/DIKTI/Kep/2002  ( butir dua c memuat hal-hal yang wajib dimuat dalam transkrip nilai )
http://www.dikti.go.id/Archive2007/skdirjen08-2002.txt

Semoga bermanfaat, salam, Fitri

Tags

 

Baca Juga Artikel Lainnya :

23 Comments

  1. Fitri says:

    Dik Lisanty, UU no. 12 tahun 2012 dan PP no. 17 tahun 2010 membenarkan mahasiswa transfer dengan konversi nilai, di situ ada dijelaskan ketentuan konversi ditetapkan Mendikbud. Namun berhubung sampai hari ini juknis konversi (permendikbud tentang mahasiswa transfer) belum terbit maka semua ketentuan konversi masih menjadi kewenangan PT tujuan. Untuk itu sebelum pindah sebaiknya konsultasi dengan PT tujuan tentang persyaratan mereka dalam menerima mahasiswa transfer, dan mengenai nilai di lembaga penididikan itu merupakan kewenangan PT yang menerima, dan konversi nilai diadakan pada awal penerimaan mahasiswa pindahan.
    Ok ya sudah sangat letih, saya cukupakan sampai di sini, sukses selalu, Fitri.

  2. Lis Lisanty says:

    Ibu Fitri yg baik hati… mohon bantuannya…sehari kedepan sy bermaksud mengajukan ijin transfer di kampus sy tpi terlebih dahulu mohon pencerahan dri Ibu…sy ingin tanya… sebelumnya saya kuliah di sebuah lembaga pendidikan slm 2 tahun yg disetarakan pd wktu itu dgn D2/D3, kemudian sy melanjutkan utk S1 di sebuah PT tetapi pendidikan yg sy ikuti sebelumnya itu katanya tdk memenuhi syarat utk ditransfer krn bukan PT, yaitu thn 2008, mk sy terpaksa mengulang dri awal… krn kesibukan pekerjaan dan kesehatan yg kurang baik pd waktu itu nilai sy sgt mengecewakan. Skrg apa yg harus sy lakukan, di PT yg skrg ini ternyata masih akreditasi C, dan byk administrasi yg kurang baik, misalnya mt kuliah yg sdh diambil oleh kampus tercecer & tdk ada ditranskip nilai, byk teman2 sy yg pindah PT secara ilegal tanpa melalui prosedur PT yg bersangkutan, hanya mencetak KHS atau nilai kemudian pindah ke kampus lain, sy sendiri sdh semester 7 namun byk nilai yg mengecewakan, bahkan tdk lulus, sy ingin pindah kampus apakah skrg sy bisa meminta PT sy yg sekarang utk ijin transfer ke PT baru tapi mengkonversi nilai mata kuliah yg pernah sy ambil 2 thn sebelumnya di lembaga pendidikan mengingat PP 17 thn 2010 pasal 88 ayat 1 (mengijinkan transfer antar PT bahkan blh dri program pendidikan non formal, apalagi lembaga yg bersangkutan skrg juga telah menjadi Polinas) utk memperbaiki beberapa nilai yg mengecewakan tersebut? kemudian nanti jika sy akhirnya pindah ke PT baru apakah sy hrs mengulangi lagi mata kuliah yg nilainya jelek tsb atau bisa cukup mengikuti ujian? Mohon bantuan Ibu…. Salam…

  3. Fitri says:

    Salam dik Neni, saya sama sekali tak jelas jenis pekerjaan apa yang sedang adik lamar jadi sulit memberi tanggapan/masukkan. Kalo melamar kerja di perusahaan verifikasi lebih dititik-beratkan ke pengakuan masa kerja lampau. Kalo melamar CPNS atau beasiswa pemerintah verifikasi lebih ke keabsahan dan status akreditasi ijazah kita. Kalo data di epsbed itu lebih dipakai untuk mengecek data dosen bukan mahasiswa.
    Sukses selalu, salam, Fitri.

  4. neni nuraeni says:

    Salam Ibu Fitri,
    Saya Neni. Tahun 2001/2002 saya ambil D1 di PT A dan lulus 2002, lalu tahun 2002 mendaftar di PT B melanjutkan ke S1 dan sudah lulus tahun 2005.

    Awalnya saya tidak ngeh kenapa tahun masuk saya di PT B sebagai penerima dimasukan tahun 2001 dan data sudah ada di dikti masuk 2001. Berhubung saat ini saya sedang proses pindah kerja ke tempat baru dan sedang proses background verification. di Resume saya masukan 2001/2002 di PT A, dan 2002/2005 di PT B, alasannya adalah karena 2002 adalah tahun saya daftar. Data yang ada menjadi tidak sincron dan Saya sudah hub. pihak kampus penerima dan mereka sedang mengingat2 kenapa dimasukan ke tahun 2001.

    Menindak lanjuti kasus seperti diatas, saya butuh masukan dari ibu Fitri sebagai Ahli, mengingat background verification ini sangat penting bagi saya setelah melalui proces interview yang panjang dan tanggal 24 ini saya akan sign agreement jika data sudah lengkap. Dan saya tidak ingin gagal hanya gara2 data tidak singkron. Mohon masukannya terima kasih banyak

  5. Fitri says:

    Salam dik Asdar Ahsan, UU no. 12 tahun 2012 dan PP no. 17 tahun 2010 tentang Pendidikan Tinggi membenarkan Mahasiswa pindah kampus dengan kredit transfer, namun hak menerima ada pada PT tujuan/PT penerima. Tidak ada PT tujuan yang mau menerima mahasiswa pindahan tanpa surat pindah dan transkrip nilai dari PT asal. Surat pindah selain menjelaskan mahasiswa bukan dikeluarkan dari perguruan tinggi asal karena suatu pelanggaran juga sebagai rekomendasi mereka layak diterima. Selain itu untuk merubah data mahasiswa ke PT lain di Program Epsbed, PT yang menerima mahasiswa pindahan juga butuh lampirkan surat pindah ke Dikti/Kopertis. Transkrip nilai keseluruhan selama perkuliahan di PT asal juga perlu dalam hal pindah kampus. Jadi dik, kalo memang mau pindah carilah alasan yang bisa diterima PT asal agar mereka sudi berikan surat pindah dan transkrip nilai, yang tentu sebelumnya juga perlu tanya dulu ke PT tujuan apa persyaratan penerima mahasiswa pindahan di kampusnya, karena itu merupakan kewenangan PT tujuan yang bisa berbeda dengan kampus lain.
    Ok rajin-rajin studi ya dik, semoga sukses tercapai yang dicita-citakan.
    Salam, Fitri.

  6. asdar ahsan says:

    Salam, Mba’ Fitri,
    begini, saya mau pindah dari kampus A ke kampus B, soalnya banyak kebijakan-kebijakan yg merugikan kami sebagai Mahasiswa, apalagi masalah akreditasi jurusan, Kampus A belum di akreditasi, namun sudah terdaftar di dikti,

    yang saya mau tanyakan,
    apakah kami bisa pindah kampus tanpa surat pindah dari kampus A ? karena setiap kami minta surat pindah, kami selalu di persulit dari pihak manajemen,
    dan apakah ada UUD yang mengatur soal Perpindahan / transfer ke kampus lain..
    Mohon info tentang peraturan yang mengatur tentang hal ini Mba’.
    Terima kasih

  7. Fitri says:

    Dik Zweety, tetap semangat dan rajin mengikuti pelajaran ya, kita ada beasiswa bidikmisi yang dipersiapkan untuk pelajar yang tak memiliki dana namun ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, silakan baca pedoman dan persyaratan yang terdapat di website resmi bidikmisi, ada di sebelah kiri web. Semoga nanti adik bisa berhasil peroleh beasiswa ini.
    http://bidikmisi.kemdikbud.go.id/portal/
    Sukses selalu, dik Zweety.
    Salam sayang, Fitri.

  8. mbak fitri nama saya nur hayati
    saya masih sekolah di smkn 2 malang,jatim
    saya masih kelas 2
    saya jika lulus ingin melanjutkan kuliah di ugm yogyakarta
    tetapi permasalahanya saya tidak punya dana,orang tua saya tidak mampu
    tolong mbak fitri beri solusi biar saya dapat beasiswa dari pemerintah
    terimakasih mbak fitri

  9. Fitri says:

    Dik Rahmina Effendi, wewenang menerima mahasiswa transfer ada di PT tujuan, langsung hubungi mereka dan perlihatkan daftar nilai yang berisi sks yang sudah diambil, nanti mereka akan pelajari apakah transfer bisa diterima, seandainya bisa diterima akan dihitung berapa sks yang diakui dan sisa kuliah , kesemua ini mereka yang menetapkan.
    Salam, Fitri

  10. Rahmina Effendi says:

    bu,saya mau tanya cara meminta agar bisa transfer mahasiswa ke PT lain?
    bagaimana tata cara pengajuan ke rektor universitas?

  11. Fitri says:

    Dik Anggaabiantoro, itu tergantung pada kebijakan PT tujuan, mereka akan menilai apakah mahasiswa tsb bisa diterima, berapa sks yang bisa dikonvers/ditransfer, baru menetapkan sisa sks yang harus diambil dengan masa kuliah sekian lama.
    Salam, Fitri.

  12. anggaabiantoro says:

    kira” berapa lama jika lanjut dari D3 dengan hanya terakreditasi BAN-PT ke S1 yang sudah terakreditsi A/B,,
    thanks sblumnya untuk Ny.fitri,

  13. Fitri says:

    Pagi pak Aldyrombot, bisa, itu dibenarkan oleh UU no. 12 tahun 2012, Perpres no. 8 tahun 2012 dan PP no. 17 tahun 2010 (ketiga produk hukum ini bisa anda unduh di web kopertis XII dan penjelasan tentang mahasiswa pindahan juga telah berulang kali ditayangkan di web ini, untuk itu mohon maaf demi menghemat waktuku yang sangat terbatas, saya tanggapi secara singkat aja deh: sebelum peraturan pelaksana (Permendikbud) tentang Konversi nilai dan mahasiswa pindahan yang menjabarkan pasal-pasal ketiga produk hukum terbit, persyaratan menerima masih menjadi kewenangan PT penerima.
    Salam, Fitri.

  14. aldyrombot says:

    Selamat pagi bu fitri, saya mohon info tentang PT/prodi baru, apakah dapat menerima mahasiswa pindahan yang telah duduk di semester atas? Atau hanya dapat menerima mahasiswa semester 1?
    Mohon info tentang peraturan yang mengatur tentang hal ini bu.
    Terima kasih

  15. Fitri says:

    Malam Dik Tesa, silakan langsung bertanya ke PTN tersebut, karena terima atau tidak terima mahasiswa pindahan dengan kredit transfer dari PT lain adalah kewenangan mereka.
    Salam, Fitri

  16. tesa says:

    selamat malam,saya juga ingin menanyakan sesuatu. saat ini saya sedang menjalani perkuliahan tahun pertama di fakultas hukum sebuah universitas swasta yang terletak di grogol, namun tahun ini rencananya saya ingin pindah ke fakultas hukum universitas negeri di bandung. bisakah pengalihan kredit dilakukan jika saya pindah dari PTS ke PTN? saya sudah cek, keduanya memiliki akreditasi yang setara. terimakasih sebelumnya

  17. didit says:

    em… iya terima kasih banyak

  18. Fitri says:

    Dik Didit, sorry ya kebetulan ada acara keluarga sehingga baru bisa tanggapi pertanyaan Dik Didit saat ini.
    Baik UU Sisdiknas maupun PP no. 17 tahun 2010 membenarkan kredit transfer antar perguruan tinggi, hanya berhubung peraturan pelaksana belum ada maka sampai sekarang mekanisme dan persyaratan menerima mahasiswa pindahan masih ditentukan oleh PT penerima, termasuk jumlah sks yang diterima dan lamanya masa kuliah di PT penerima. Untuk itu Dik Didit harus cari tahu ke PT yang Dik Didit ingin transfer, apakah mereka terima mahasiswa pindahan (biasanya PT penerima hanya mau menerima mahasiswa pindahan yang peringkat akreditasinya minimal sama dengan mereka), dan apa persyaratannya.

    Sekian yang bisa saya jelaskan, sukses selalu Dik Didit, salam hangat, Fitri.

  19. didit says:

    sebuah informasi yang sangat berharga bagi saya
    saya mau menanyakan situasi yang saya alami, jadi saya adalah mahasiswa D3 sebuah PT kedinasan, tahun depan saya berencana untuk pindah ke universitas lain dan berencana mengambil S1;
    mbak kalau misalkan situasinya seperti yang saya alami apakah masih memungkinkan untuk transfer SKS

    terima kasih

  20. Fitri says:

    Tak apa-apa Dik GAS, semoga lancar semua urusan dan sukses selalu, amiin.
    Salam kompak, Fitri.

  21. GAS says:

    sebelumnya saya mohon maaf, kak. saya terlalu excited menemukan artikel ini sampai tidak perhatikan kalau penulisnya adalah seorang wanita. terimakasih banyak untuk pencerahannya, sangat membantu. saya baru saja jelaskan kondisinya (informasi yg saya terima dari DIKTI dan hasil net-surfing) ke pihak PT yg sekarang. spertinya mrk akan menyelidiki/me-review masalah ini. sekali lagi, terima kasih.

  22. Fitri says:

    Dear Dik Gas, pertanyaan adik sangat menarik, kalo transfer sks dari PT lokal tidak ada masalah karena sampai sekarang masih termasuk otonomi/wewenang PT tujuan yang dibenarkan peraturan pemerintah ( ada disinggung di PP no. 17 tahun 2010 pasal 88). Yang agak pusing adalah transfer nilai mata kuliah (sks) yang diperoleh semasa studi di luar negeri, kalo menurut standar pendidikan nasional harus melalui penyetaraan karena sistem pembelajaran kita dengan LN kan berbeda. Sayang belum ada lembaga penyetaraan yang dibentuk pemerintah untuk tujuan itu dan pedoman juga belum ada sehingga petugas penyetaraan di Dikti bingung (tak ada panduan) untuk menyetarakan sks LN (mereka hanya tahu penyetaraan ijazah LN), tanpa ada PP atau Permendiknas tentu tak mungkin disetarakan. Maka sebaiknya kondisi ini diberitahukan ke pihak kampus tempat adik studi saat ini, seandainya sampai waktu adik sudah mau selesai masih belum ada lembaga penyetaraan yang dibentuk Dikti/Kemdiknas maka tidak salah mereka luluskan adik dengan kebijakan yang berlaku di PTnya. Tentang pembentukan lembaga penyetaraan ada disinggung sepintas di RUU Pendidikan Tinggi yang sampai saat ini belum disahkan (di pasal 20) yang tentu nanti butuh penantian untuk pembuatan peraturan pelaksanan seperti PP, Permendiknas dan SK Dirjen Dikti yang mengatur konversi nilai yang diperoleh baik melalui jalur formal, non formal atau informal, yang diselenggarakan PT dalam atau LN, yang tentu akan panjang ceritanya. Ini link RUU PT:
    http://www.dpr.go.id/id/ruu/kesejahteraan-rakyat/Komisi10/136/RUU-TENTANG-PENDIDIKAN-TINGGI
    Sekian penjelasan saya, salam, Fitri

  23. GAS says:

    wah. ini info yg saya cari2. kebetulan saya sudah diterima di PT lokal dan mereka jg telah menerima sejumlah SKS dari PT saya sebelumnya baik PT lokal maupun PT dari LN. tapi PT tempat saya transfer skrg menyuruh saya untuk mengurus penyetaraan ke DIKTI, yg oleh petugas penyetaraan ijazah di DIKTI katanya tidak bisa dilakukan karena saya belum memiliki ijazah. beliau mengatakan urusan SKS yg diterima itu tergantung pada PT-nya. pertanyaan saya, benarkah Transkrip/SKS yg saya bawa dari LN tidak perlu lg disetarakan di DIKTI bila sudah diterima oleh PT lokal tempat saya transfer? apakah nanti pada saat kelulusan hal ini akan mempengaruhi nilai saya? sebab PT saya yg sekarang mengatakan nilai SKS yg saya bawa (meskipun sudah diterima oleh mereka), nanti tidak bisa diikutkan bila TIDAK disetarakan terlebih dahulu di DIKTI. mohon pencerahannya pak. terimakasih.

Leave a Comment

 

You must be logged in to post a comment.