Karena masih ada yang tanya, malam ini saya kembali posting sedikit pengetahuan tentang Paspor Biru/Paspor Dinas (mohon maaf bagi yang sudah mengetahui):

Paspor Dinas adalah dokumen perjalanan RI yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri RI untuk Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik.

Para peserta karyasiswa/dosen tugas belajar di luar negeri yang menggunakan Paspor Dinas dikategorikan sebagai Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas resmi negara berdasarkan surat keputusan dari departemen atau instansi Pemerintah RI terkait. Harap dimaklumi Paspor Dinas akan memberi BANYAK KEMUDAHAN dan MANFAAT dalam melaksanakan tugas belajar di LN. Pengurusan paspor dinas tidak dikutip biaya dan tak semua warga negara Indonesia bisa memperoleh paspor tersebut. Jadi lebih tepat dikatakan merupakan hak bukan kewajiban. Seandainya ada PNS dosen memilih tak mau terima kemudahan ini tak ada produk hukum yang melarangnya, namun sangat disayangkan.

Bagi Dosen yang tugas belajar ke LN biasanya diurus oleh kampusnya namun bila mau ngurus sendiri juga bisa, tahapan pertama adalah memohon surat rekomendasi di Biro Perencanaan Dan Kerjasama Luar Negeri Dikti untuk seterusnya surat rekomendasi ini dipakai untuk permohonan surat persetujuan Setneg, prosedurnya silakan baca :
http://pdln.kemdiknas.go.id/ind/faq.php
Surat persetujuan setneg merupakan salah satu berkas yang harus dilampirkan dalam permohonan paspor dinas.

Persyaratan dalam permohonan Surat Dinas di Kemenlu :
Untuk memperoleh Paspor Dinas dalam rangka pelaksanaan tugas belajar di luar negeri harus dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Mengajukan surat permohonan penerbitan paspor diplomatik / dinas untuk melaksanakan penugasan ke luar negeri dari Instansi pemohon;
2. Melampirkan surat persetujuan penugasan dari Sekretariat Negara (bagi PNS dan BUMN); dan
3. Mengisi Formulir Permohonan Pelayanan Paspor (download form 1 dan form 2 );
Form 1: http://www.deplu.go.id/SiteCollectionDocuments/Kekonsuleran/Form_plyn_pasp/Formulir%20Permohonan%20Pelayanan%20Paspor_1.JPG
Form 2: http://www.deplu.go.id/SiteCollectionDocuments/Kekonsuleran/Form_plyn_pasp/Formulir%20Permohonan%20Pelayanan%20Paspor_2.JPG
4. Melampirkan fotokopi kartu pegawai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Pendidikan Nasional dan Universitas yang bersangkutan / Instansi lainnya (bagi tenaga pengajar yang melaksanakan tugas belajar di luar negeri).
5. Melampirkan pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang warna putih dengan keterangan:
·Pria: mengenakan PSL / kemeja berdasi, tidak berkaca mata dan tidak memakai tutup kepala (kopiah). Bila mengenakan kemeja berdasi, kemeja tidak berwarna putih; dan
·Wanita: mengenakan pakaian rapi / sopan / boleh berjilbab / tidak menutup dahi dan tidak berkaca mata.

Masa Pemberlakuan Paspor Dinas
Berdasarkan SK Menlu RI No.PK/SK/.031/IV/94/01, Paspor Dinas berlaku untuk selama 5 tahun dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Paspor Dinas untuk penerbitan pertama diberikan masa berlaku untuk tiga tahun dan dapat diperpanjang setahun dengan dua kali perpanjangan.
2. Dengan pertimbangan dan alasan serta kebutuhan tertentu, Direktorat Konsuler atas nama Direktorat Jenderal Protokol-Konsuler dapat menentukan masa berlaku penerbitan Paspor Dinas tidak lebih dari 3 tahun dan tidak kurang dari 1 tahun masa berlakunya paspor tersebut.

Bagi pemegang Paspor Dinas yang masa berlaku paspor tersebut telah mencapai 5 tahun, harus diganti dengan Paspor Dinas yang baru di Departemen Luar Negeri, c.q. Direktorat Konsuler dengan memenuhi persyaratan umum pemberian Paspor Dinas. Bagi pemegang Paspor Dinas yang masih berada diluar negeri, namun masa berlaku Paspor Dinas yang bersangkutan telah habis, maka penggantian Paspor Dinas hanya dapat dilakukan di Departemen Luar Negeri RI. Perwakilan RI di luar negeri tidak berwenang mengeluarkan Paspor Dinas.

Dasar Hukum Pemberian Paspor Dinas
Terdapat di UU no. 9 tahun 1992 pasal 32, PP no. 36 tahun 1994 pasal 12-15 dan SK Menlu no. 089 tahun 1995 pasal 5b dan pasal 9

UU no. 9 tahun 1992 pasal 32
http://www.deptan.go.id/kln/daftar_phln/UU%201992%20No%2009%20ttg%20Keimigrasian.pdf

PP no. 36 tahun 1994 tentang surat perjalanan pasal 12-15
http://datalink.indonesia-ottawa.org/docs/pdf/l4.pdf

Informasi tentang Permohonan paspor dinas, ijin berangkat ke LN ( Exit Permit) dan rekomendasi visa bisa baca :
http://www.deplu.go.id/Pages/ServiceDisplay.aspx?IDP=5&IDP2=3&Name=ConsularService&l=id

Informasi tentang Paspor dinas Indonesia, dasar hukum, syarat umum, masa berlaku, prosedur perpanjangan bisa baca :
http://www.deplu.go.id/Pages/ServiceDisplay.aspx?IDP=5&IDP2=3&Name=ConsularService&l=id

Semoga bermanfaat,
Wassalam, Fitri