Sudah terbit Permendiknas no. 20 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi (penyelenggaraan Program Kelas Jauh yang halal)

Silakan unduh :
Permendiknas no. 20 tahun 2011

Dan Permendiknas no. 30 tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung tgl penetapan Permendiknas no. 20 tahun 2011 ini yaitu tgl 19 Mei 2011.

Setelah dibandingkan kedua Permendiknas di atas, banyak memiliki kesamaaan yang berbeda adalah :

A. Di pasal 1 item no. 1 ada penambahan kalimat ” dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota tempat penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut “, kalimat ini tak ada di permendiknas no.30 tahun 2009.

B. Di Permendiknas no. 30 tahun 2009 ditentukan nisba dosen terhadap mahasiswan adalah 1: 20 untuk kelompok IPA dan 1 : 30 untuk kelompok IPS, sedangkan pada Permendiknas no. 20 tahun 2011 ketentuan nisba tersebut diobah menjadi:
Pasal 3
l. mahasiswa pada program studi di luar domisili wajib memenuhi nisbah dosen tetap dengan mahasiswa; (tidak dicantumkan berarti menurut yang berlaku saat ini yairu 1:30 untuk IPA dan 1:45 untuk IPS)
m. mahasiswa pada program studi tertentu yang diprioritaskan untuk pengembangan keilmuan dan berbasis keunggulan lokal tidak dikenakan persyaratan batas jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada huruf l;

C. Ada penambahan ketentuan yang tak terdapat di Permendiknas no. 30 tahun 2009 yaitu :
Pasal 4
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menyelenggarakan program studi di luar domisili dalam bidang dan kondisi tertentu, Menteri dapat menetapkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program studi tersebut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi di luar domisili dalam bidang dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.

D. Permendiknas no. 30 tahun 2009 yang telah dibatalkan itu ada memberi masa penyesuaian 2 tahun, sedangkan Permendiknas no. 20 tahun 2011 tidak ada disebut.

Sekian pemahaman saya, bagi yang berminat silakan unduh dan baca. Semoga bermanfaat.
Wassalam, Fitri.