Peraturan Disiplin PNS
– PP no. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/PP53-2010.pdf
– PERKA BKN no. 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP no. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS
http://www.bkn.go.id/in/peraturan-terbaru/1347-perka-bkn-nomor-21-tahun-2010.html
– PP no. 24 tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian (new)
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMjoiZD0yMDAwKzExJmY9cHAyNC0yMDExYnQucGRmJmpzPTEiOw==
Penjelasan PP no. 24 tahun 2011
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMzoiZD0yMDAwKzExJmY9cHAyNC0yMDExcGpsLnBkZiZqcz0xIjs=
atau
PP no. 24 tahun 2011 dan penjelasan
http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2670&filename=PP24Tahun2011.pdf
====================================================================
Penjelasan:
Menurut PP no. 53 tahun 2010 tentang Displin PNS
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/PP53-2010.pdf
Pasal 1 ayat 8
Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIN (BAPEK)
Menurut UU no. 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
http://www.dikti.go.id/Archive2007/uu-no43-1999.htm
Pasal 35
(2) Sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil diselesaikan melalui upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
(3) Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Sebagai pelaksana pasal-pasal di atas sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK)
Salam, Fitri
dalam peraturan apa tentang sangsi Tim Penilai PAK tenaga kesehatan terutama untuk pemalsuan tanda tangan
Bu Suci,
Pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh jabatan fungsional bisa dijerat dengan:
– Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
– Bila ybs adalah PNS maka akan kena sanksi terhadap PNS sesuai yang diatur PP no. 24 tahun 2011
– Bila pemalsuan tsb sempat menghasilkan gelar Guru Besar atau Profesor bisa dikenakan tambahan sanksi sesuai yang tercantum di pasal 68 ayat 4 UU sisdiknas no. 20 tahun 2003 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Salam, Fitri