RUU PT hasil pembahasan bulan Maret 2011, total 8 bab 122 pasal
http://xa.yimg.com/kq/groups/17536708/1267427505/name/Draft-RUU-Pendidikan-Tinggi-Siap-Baleg-21-Mar-2011.doc
Pasal 2
Pendidikan Tinggi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 19
(1)Strata pada jenis Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. strata profesi; dan
b. strata spesialis.
(2) Strata profesi merupakan strata yang dapat ditempuh setelah strata sarjana pada jenis pendidikan akademik.
(3) Strata profesi setara dengan strata magister dan strata spesialis setara dengan strata doktor pada jenis pendidikan akademik
Pasal 53
Perubahan Perguruan Tinggi terdiri atas
a. perubahan nama dan/atau bentuk dari nama dan/atau bentuk Perguruan Tinggi tertent menjadi nama dan/atau bentuk Perguruan Tinggi yang lain (alih kelola namanya)
…dst

RUU PT pembahasan saat ini di komisi X, 12 bab 102 pasal
http://www.dpr.go.id/id/ruu/kesejahteraan-rakyat/Komisi10/136/RUU-TENTANG-PENDIDIKAN-TINGGI
– Pasal 2 dihilangkan
– Isi Pasal 19 RUU PT tak ada lagi, hanya di pasal 10 dijelaskan jenis pendidikan tinggi profesi memiliki strata Profesi dan Spesialis dan jenis pendidikan vokasi memiliki 5 strata yaitu:
a. Diploma satu
b. Diploma dua
c. Diploma tiga
d. Sarjana Terapan
e. Magister Terapan
f. Doktor Terapan

Isi Pasal 53 a diobah jadi Pasal 32 a
Perubahan Perguruan Tinggi terdiri atas
a. Perubahan nama dan /atau perubahan bentuk perguruan tinggi ( tak ada lagi alih kelola)

Ada penambahan di pasal 8 bahwa pemerintah mendirikan paling sedikit 1 perguruan tinggi di tiap propinsi, bersama Pemda mendirikan paling sedikit 1 perguruan tinggi setingkat akademi di setiap kabupaten/kota sesuai kemampuan, potensi dan kebutuhan daerah.

Ada penambahan penting :
pasal 25:
(1) PT yang tidak memiliki akreditasi dilarang memberikan ijazah dan gelar
(2) PT yang melanggar ketentuan di atas dikenakan sanksi berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan

Ada penambahan untuk PT asing di pasal 73
(1) Perguruan Tinggi asing dapat buka prodi di wilayah NKRI
dst

Penambahan pasal tentang kurikulum pendidikan tinggi terdapat di pasal 18-19, ada penambahan beberapa poin di pasal 24 tentang ijazah dan gelar, penambahan pasal tentang kerjasama dengan Internasional di pasal 74, penambahan standar pendidikan tinggi di pasal 78 dsb
Bagi yang berminat silakan baca dan bandingkan apa yang sudah ditiadakan dan apa yang ditambah dan dalam pembahasan.

Wassalam, Fitri