Dear All,

Ini ada info terkait hibah penelitian Disertasi Doktor dan Penelitian Kerjasama Antar Lembaga dan Perguruan Tinggi
Nomor     : 634/E5.2/PL/2011  tanggal 14/04/2011
Lampiran :
Perihal     : Penelitian Disertasi Doktor dan Penelitian Kerjasama Antar Lembaga dan Perguruan Tinggi
kepada yth:
Koordinator Perguruan Tinggi Swasta VI di Semarang
Isinya :
Berkenaan dengan telah terbitnya DIPA pada masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis yang di dalamnya tercantum dana Penelitian Disertasi Doktor dan Penelitian Kerjasama Antar Lembaga dan Perguruan Tingi, bersama ini kami sampaikan untuk pelaksanaan penelitian tersebut dapat mengacu kepada hal-hal sebagai berikut:
(1) Seleksi dilakukan oleh masing-masing PTN/Kopertis, untuk tahap dan pola seleksi dapat mengikuti panduan Penelitian Disertasi Doktor dan Penelitian Kerjasama Antar Lembaga dan Perguruan Tingi dan dapat disesuaikan olah masing-masing PTN/Kopertis sesuai aturan yang berlaku (terlampir)
(2) Hasil seleksi ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor/Koordinator Kopertis dengan mencantumkan Nama Penelliti, Judul Peneliti, Jumlah Dana untuk Penelitian, Luaran untuk masing-masing skim.
(3) Surat Keputusan Hasil Seleksi selambat-lambatnya sudah diterima Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, paling lambat tanggal 28 April 2011 dengan alamat:
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Lantai 4, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270.
Selengkapnya silakan baca :
http://www.kopertis6.or.id/download/Penelitian%20Disertasi%20Doktor%20.PDF
=================================================================
Kriteria pengalokasian dana hibah Penelitian Disertasi Doktor adalah sebagai berikut:
1.   Kriteria Umum
Mahasiswa program doktor yang dapat memanfaatkan hibah penelitian ini adalah dosen yang sedang tugas belajar sebagai mahasiswa aktif dan sedang melakukan penelitian untuk disertasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku pada perguruan tinggi penyelenggara Program Doktor (ada surat keterangan).
2.   Kriteria Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi yang dapat memanfaatkan program hibah Penelitian Disertasi Doktor ini adalah:
a.    Mempunyai ijin penyelenggaraan program doktor dan sudah terakreditasi;
b.    Tidak pernah melanggar ketentuan Kementerian Pendidikan Nasional selama menyelenggarakan pendidikan tinggi;
3.   Kriteria dan persyaratan pengusul untuk program penelitian disertasi doktor adalah:
a.    Dosen perguruan tinggi;
b.    Kandidat doktor yang sedang melakukan penelitian untuk disertasinya;
c.    Mendapatkan rekomendasi dari promotor dan diketahui oleh Direktur Pascasarjana/Dekan Fakultas;
d.    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dapat menetapkan kebijakan lain sesuai dengan urgensi penelitian.

KISI-KISI PROGRAM PENELITIAN DISERTASI DOKTOR

Tujuan 1. Mempercepat penyelesaian studi doktor

2. Meningkatkan publikasi ilmiah di jurnal internasional atau nasional terakreditasi

  Tema 1.  Bagian dari penelitian disertasi

2.  Original dan Novelty

  Pengusul 1.  Dosen Perguruan Tinggi

2.  Mahasiswa aktif program doktor

3.  Proposal penelitian telah disetujui promotor

4.  Sedang melaksanakan penelitian disertasi

  Institusi Pengusul Seluruh Perguruan Tinggi penyelenggara program doktor di Indonesia
  Metode Seleksi 1.  Direktur Pascasarjana/Dekan Fakultas melakukan seleksi mahasiswa calon pengusul proposal sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan

2.  Direktur Pascasarjana/Dekan menganjurkan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengusulkan proposal Penelitian Disertasi Doktor

3.  Review proposal (desk-evaluation dan presentasi) dilakukan tim DP2M

  Monitoring dan Evaluasi 1.  Dilakukan tim DP2M

2.  Interview, site visit dan seminar pembahasan hasil

  Luaran 1.  Disertasi (harus diselesaikan sesegera mungkin setelah laporan penelitian hibah selesai)

2.  Artikel ilmiah untuk publikasi di jurnal internasional atau nasional terakreditasi.

3.  TTG, Model Pembelajaran, Paten, Buku Ajar, Teori baru, Terjalinnya hubungan internasional.

  Biaya Maksimum Rp. 50 juta per judul
  Waktu Pelaksanaan 1 tahun (diberikan hanya sekali)
  Penerimaan Proposal Di DP2M sesuai dengan surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
  Warna Sampul Coklat Tua

Biaya total  maksimum  Rp. 50.000.000,-, diperinci  dengan jelas untuk setiap komponen biaya:

1. Gaji/upah                            0%
2. Bahan/Perangkat Penunjang (Maksimum)  50%
3. Perjalanan (Maksimum)                25%
4. Pengolahan data, Laporan, Publikasi dalam jurnal,menghadiri Seminar nasional (Maksimum)   25%

Lengkapnya silakan baca:
Panduan Program Hibah Disertasi Doktor
http://dp2m.dikti.go.id/document.php/document/filemanager/1/286/0/0/
atau
lampiran 2 – Penelitian Disertasi Doktor-revisi 2.zip

Panduan Kerjasama Antar Lembaga dan PT 2010